• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 31 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Soal Meme Setnov, Staf Kemkominfo: Kalau Isinya Lucu tak Bisa Dijerat UU ITE

Oleh Rifki M Firdaus
8 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Foto: Kumparan.

Foto: Kumparan.

13.4k
BAGIKAN

JAKARTA—Staf Ahli Kemkominfo Bidang Hukum Henri Subiakto mengomentari soal pemidanaan penyebar meme Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov). Sepanjang meme itu bukan sebuah tuduhan langsung yang dilarang, menurut Henri, maka tidak bisa dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

UU ITE, lanjut Henri, bukan untuk menjerat semua orang hanya karena membuat orang lain marah. UU ITE berbasis KUHP pasal 310 dan 311 yakni melarang orang menuduh seseorang atau sesuatu hal tanpa fakta.

Karena itu, pasal 27 ayat 3 UU ITE khusus untuk menjerat orang yang menuduhkan suatu hal yang tak sesuai fakta melalui internet. “Misalnya si A koruptor, padahal dia tidak ada, itu dia bisa kena (UU),” kata Henri di Jakarta, seperti dilansir Republika, Sabtu (4/11/2017).

Meme, jelas Henri, tidak bisa dijerat dengan UU ITE kalau memuat pesan humor. “Kalau isinya kelucuan, mengkiritik, tidak ada tuduhan, kan meme-nya lucu-lucuan dan tidak terkait tuduhan, itu tidak bisa kena,” ujar Henri.

ArtikelTerkait

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Dia kembali menegaskan meme itu sah sepanjang tidak menuduh dengan tuduhan yang salah. “Kalau mengatakan orang ini menjengkelkan, sakti, langit aja nurut sama dia, itu sebuah sarkasme dan satir, tidak bisa dikenakan UU ITE,” kata dia.

Menurut dia, meme yang tersebar layak dianggap kebenasan berekspresi. Itu menjadi bagian sikap kekesalan kemudian diekspresikan.

Seperti diketahui Penyidik Bareskrim Polri tengah menyelidiki berbagai akun media sosial yang dilaporkan oleh Setya Novanto karena diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik. Dari 32 akun yang dilaporkan ke polisi, sembilan akun diduga telah melakukan penghinaan.

Sebelumnya, polisi juga sempat menangkap pelaku penyebar meme wajah Setnov saat mengenakan masker alat bantu tidur di rumah sakit. Menurut Kepala Sub Direktorat Cyber Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Besar Asep Safrudin, pelaku yang diamankan bernama Dyan Kemala Arrizzqi. Ia berstatus sebagai tersangka dan dijerat pasal 27 ayat 3 UU No 11/2016 tentang UU ITE. []

Tags: Meme Setya NovantoStaf KemkominfoUU ITE
Share13372SendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mau Jadi Penghalang atau Pejuang?

Next Post

Apa Kamu Tidak Bisa Bedakan Mana yang Manis dan yang Masam?

Rifki M Firdaus

Rifki M Firdaus

Terkait Posts

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

24 Juni 2025
Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

Jawab 20 Pertanyaan tentang Islam Ini, dari yang Paling Mudah sampai yang Agak Sulit

Oleh Dini Koswarini
2 Mei 2025
0
Teka Teki Fiqih, Pertanyaan, Pertanyaan tentang Islam

Berikut 20 soal pilihan ganda bertema Islami, disusun dari tingkat mudah hingga sulit, lengkap dengan jawabannya,

Lihat LebihDetails

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

Mahar Fatimah Az-zahra

Oleh Yudi
23 Juli 2019
0
Kebahagiaan Wajah Rasulullah

An-Nasfi mengatakan, "Fathimah meminta Nabi SAW agar maharnya adalah syafaat bagi kaum beliau di Hari Kebangkitan. Maka, saat melintasi titian...

Lihat LebihDetails

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0
Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

Padahal, mengungkit dosa masa lalu seseorang yang sudah bertaubat adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam dan sangat dibenci Allah.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.