• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 16 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Keluarga Dunia Wanita

Hukum Shalat Wanita yang Mengalami Flek

Oleh Haura Nurbani
2 tahun lalu
in Dunia Wanita
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Kenapa Shalat Jumat Tidak diwajibkan bagi Perempuan, Kenapa Shalat Jumat Tidak diwajibkan bagi Perempuan

Foto: AI

0
BAGIKAN

APA hukum shalat wanita yang mengalami flek? Sahkah?

Wanita memiliki siklus biologis tersendiri yang berbeda dari pria. Setiap kurang lebih satu bulan sekali, wanita akan mengalami haid.

Haid atau mestruasi adalah keadaan normal wanita sebagai siklus bulanan, berupa keluarnya darah dari Rahim setelah ovulasi secara berkala yang disebabkan oleh terlepasnya lapisan endometrium Rahim. Masa berlangsungnya siklus haid ini berbeda-beda pada setiap wanita.

Hukum Shalat Wanita yang Mengalami Flek: Pelajari Siklusnya

Pada wanita, siklus menstruasi rata-rata terjadi sekitar 28 hari. Kadang-kadang siklus terjadi setiap 21 hari hingga 30 hari. Biasanya, menstruasi rata-rata terjadi 5 hari, kadang-kadang menstruasi juga dapat terjadi sekitar 2 hari sampai 7 hari dan paling lama 15 hari. Jika darah keluar lebih dari 15 hari maka itu termasuk darah penyakit, atau dalam Islam disebut dengan istihadhah.

ArtikelTerkait

Perempuan Setelah Nikah, Tugasnya Berat kayak Kepala Negara?

Merawat Diri untuk Ibu Rumah Tangga: Bukan Egois, tapi Amanah!

4 Ilmu Fiqih yang Wajib Diketahui oleh Perempuan

Wahai Remaja Muslimah, Kecantikanmu hanya untuk Suamimu Kelak

BACA JUGA:  Kesalahan-kesalahan yang Banyak Dilakukan Kaum Wanita

An-Nawawi as-Syafii menyatakan, “Imam as-Syafii rahimahullah menegaskan tentang bilangan haid, bahwa batas minimal haid adalah sehari. Kemudian ditegaskan pula dalam Bab Haid, di Mukhtashar al-Muzanni dan di umumnya karya beliau, bahwa batas minimal haid adalah sehari semalam.” (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 2/375).

Ibnu Qudamah al-Hambali juga menegaskan, “Batas minimal haid adalah sehari semalam. Batas maksimal 15 hari. Inilah pendapat yang kuat dalam madzhab Abu Abdillah (Imam Ahmad). Al-Khalal mengatakan, Pendapat Abu Abdillah (Imam Ahmad), yang tidak ada perselisihan di dalamnya bahwa minimal haid adalah satu hari.” (al-Mughni, 1/224).

Pendapat ini berdalil dengan riwayat dari seorang tabiin, Atha bin Abi Rabah yang diriwayatkan oleh Bukhari secara muallaq.

Atha mengatakan, ”Haid minimal sehari hingga 15 hari.” (HR. Bukhari secara muallaq).

Mayoritas ulama, diantaranya Syafiiyah dan Hambali menegaskan bahwa batas minimal haid adalah sehari semalam. Jika darah yang keluar kurang dari 24 jam, itu tidak terhitung haid.

Hukum Shalat Jumat bagi Wanita, Hukum Shalat Tidak Kenakan Mukena Warna Putih, Hukum Wanita Shalat tanpa Mukena, , Shalat Ied Jamaah, Hukum Shalat Wanita yang Mengalami Flek
Foto: Pinterest

Darah kotor yang muncul sekali dua-kali ini kerap jadi permasalahan tersendiri bagi wanita, khususnya muslimah. Sebab, ini akan sangat berkaitan dengan praktik ibadahnya.

Hukum Shalat Wanita yang Mengalami Flek: Petunjuk Nabi

Haid menghalangi muslimah untuk mengerjakan ibadah tertentu seperti sholat dan puasa. Nah, bagaimana jika darah mirip haid ini hanya muncul sekali-dua kali saja?

Darah yang muncul seperti itu dikenal dengan sebutan flek.

Riwayat dalam Mushannaf Ibn Abi Syaibah, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, “Apabila seorang wanita setelah suci dari haid, dia melihat seperti air cucian daging, atau flek, atau lebih kuran seperti itu, hendaknya dia cuci dengan air, kemudian wudhu dan boleh shalat tanpa harus mandi. Kecuali jika dia melihat darah kental.” (HR. Ibnu Abi Syaibah no. 994)

BACA JUGA:  7 Pahala Wanita Shalat di Rumah

Makna ‘air cucian daging’ (Ghusalah Lahm) yang disebut di atas adalah warna darah merah pucat, layaknya air cucian daging.

Berdasarkan keterangan di atas, flek atau darah yang keluar hanya beberapa saat, kurang dari sehari, tidak terhitung haid.

Flek atau darah yang keluar statusnya adalah najis, dan membatalkan wudhu. Karena itu, Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu memerintahkan agar dicuci dan berwudhu jika hendak shalat. []

Tags: Hukum Shalat Wanita yang Mengalami Flek
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Biodata Setan

Next Post

Keimanan Asiyah VS Firaun

Haura Nurbani

Haura Nurbani

Terkait Posts

ibu,Penguras Energi Wanita, Perempuan

Perempuan Setelah Nikah, Tugasnya Berat kayak Kepala Negara?

4 Juli 2025
Muslimah, Ibu Rumah Tangga:

Merawat Diri untuk Ibu Rumah Tangga: Bukan Egois, tapi Amanah!

4 Juli 2025
Keistimewaan Wanita Berhijab, Fiqih

4 Ilmu Fiqih yang Wajib Diketahui oleh Perempuan

2 Juli 2025
remaja, remaja muslimah

Wahai Remaja Muslimah, Kecantikanmu hanya untuk Suamimu Kelak

1 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1 Hukum Shalat Wanita yang Mengalami Flek

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

Berikut 7 Hadist tentang Muamalah

Oleh Sufyan Jawas
25 Oktober 2021
0
Hadist tentang muamalah

Dikutip dari halaman Swm, berikut hadist-hadist tentang muamalah.

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

21 Sifat Manusia Menurut Al Quran

Oleh Laras Setiani
17 Oktober 2019
0
ilustrasi.foto: kiblat

Dan apabila manusia itu ditimpa kemudharatan, dia memohon (pertolongan) kepada Tuhannya dengan kembali kepada-Nya; kemudian apabila Tuhan memberikan nikmat-Nya kepadanya...

Lihat LebihDetails

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.