• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 13 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Apa Hukum Adzan untuk Bayi Baru Lahir dan Mayit saat akan Dikubur?

Oleh Yudi
1 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
muadzin, adzan

Foto: Mimbar Raudah

0
BAGIKAN

ADZAN biasanya dikumandangkan sebagai panggilan untuk menunaikan sholat. Namun ternyata, adzan juga sering dikumandangkan kepada bayi yang baru lahir dan kepada mayit yang akan dikubur. Apakah kondisi tersebut membolehkan seseorang untuk mengumandangkan adzan?

Menurut para ulama kalangan Syafii, mengumandangkan adzan untuk selain sholat memiliki dasar dan bukanlah sesuatu yang mengada-ada.

Ahmad Zarkasih dalam buku Risalah Adzan menjelaskan, apa yang ulama Syafiiyah fatwakan mengenai perkara tersebut memiliki dasar yang sesuai dengan kaidah istinbath yang juga tidak serampangan. Dan nyatanya, sahabat Nabi Muhammad SAW, Bilal bin Rabah, pernah mengumandangkan adzan untuk selain sholat.

BACA JUGA: Hukum Berbicara ketika Adzan Dikumandangkan

ArtikelTerkait

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

Dan itu atas perintah Nabi Muhammad SAW, hal ini sebagaimana yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim:

عن عبد الله بن مسعود، عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: لا يمنعن أحدكم، أو أحدا منكم، أذان بلال من سحوره، فإنه يؤذن، أو ينادي، بليل ليرجع قائمكم، ولينبه نائمكم

An Ibni Mas’ud RA qaala: Qaala Rasulullah SAW, ‘Laa yamna’anna ahadan minkum adzaanu bilalin, aw qaala nidaa-u Bilalin, min suhurihi. Fa-innahu yuadzzinu, aw qaala yunaadiy, bilalin, liyarji’a qaa-imakaum wa yuqizhu naa-imukum.”

Yang artinya, “Dari Abdullah bin Mas’ud RA beliau berkata, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Janganlah kalian berhenti untuk menyantap sahur jika kalian mendengar adzannya bilal. Karena sesungguhnya adzan bilal itu untuk memulangkan orang-orang yang beribadah (di malam hari), dan membangunkan orang yang tidur.”

Dijelaskan bahwa hadits ini cukup menjadi dasar bahwasannya sejak dulu Nabi Muhammad SAW sudah menggunakan adzan untuk selain sholat. Akan tetapi untuk memberikan kabar kepada mereka-mereka yang sedang beribadah sejak malam hari agar bersegera untuk sahur karena sudah dekat waktu subuh.

Atau untuk bersegera menutup sholatnya dengan witir dan beristirahat karena sudah dekat waktu subuh. Juga digunakan adzan tersebut untuk membangunkan orang-orang yang tidur agar segera bangun dan menyantap sahur mengingat waktu subuh sudah dekat.

Lantas, apa saja contoh adzan yang boleh dan bahkan disunahkan dikumandangkan untuk selain sholat? Berikut rincian serta dalilnya:

1. Adzan untuk bayi baru lahir

Advertisements

Madzhab Syafiiyah mensunnahkan adzan untuk bayi baru lahir di telinga kanan, dan iqamah di telinga kiri.

Dalilnya berdasarkan sabda Rasulullah SAW, “Dari Abdullah bin Abbas RA, bahwasannya Nabi SAW melakukan adzan di kuping kanan Hasan bin Ali di hari lahirnya beliau, dan iqamah di kuping kirinya.”

2. Adzan mayit qiyas adzan bayi.

Dari banyak literasi ulama kalangan As-Syafiiyah, disebutkan memang adanya perdebatan internal mereka sendiri tentang boleh tidaknya adzan untuk mayit ketika dimasukkan ke liang lahat. Sebagian membolehkan, tapi tidak sedikit justru yang melarangnya.

Ulama-ulama yang membolehkan dan bahkan menganjurkan adzan mayit ketika dimasukkan ke liang lahat dan dan setelah dibukakan ikatan-ikatan kain kafannya, beralasan bahwa itu diqiyaskan dengan adzan bagi bayi yang baru lahir.

Sehingga, pokok dasarnya adalah kesunahan mengadzankan bayi yang baru lahir. Dan cabangnya atau far’u-nya adalah mengadzankan mayit ketika dimasukkan ke liang lahat. Dan sebab kesamaan yang membuat far’u mengikuti hukum dasarnya adalah kesamaan memasuki alam baru.

Yakni baru masuk ke alam dunia setelah sebelumnya di alam rahim. Sedangkan mayit baru saja meninggalkan alam dunia dan masuk ke alam kubur. Ada juga yang menyebut bahwa sebab kesamaan yang menggabungkannya adalah antara awal dan akhir. Antara permulaan dan penutupan. Bahwa bayi diadzankan karena sebab permulaannya masuk ke alam dunia. Maka ketika ia mengakhiri petualangannya di alam dunia ini, ditutuplah dengan adzan.

BACA JUGA: Hukum Terus Makan Sahur padahal Sudah Terdengar Adzan

Akan tetapi sayangnya, alasan qiyas seperti ini saja ditolak oleh ulama-ulama Syafiiyah sendiri yang memang sejak awal menolak adanya adzan untuk mayit di liang lahat. Syekh Al-Bakriy mengatakan, “Ketahuilah bahwasannya tidak dianjurkan adzan ketika memasukkan mayit ke kubur. Berbeda dengan pendapat ulama yang menyebut kebolehannya karena qiyas dengan bayi yang baru lahir, di mana ia baru pertama kali masuk ke alam dunia, dan mayit yang baru meninggalkan alam dunia.”

Ibnu Hajar Al-Haitami menyebutkan, “Aku telah membantah pendapat tersebut dalam kitabku Syarhu Al-Ubab. Akan tetapi jika ia dimasukkan ke liang lahat berbarangan dengan adzan, itu akan memberikan keringanan dalam menjawab pertanyaan (munkar dan nakir).” []

SUMBER: REPUBLIKA

 

Tags: AdzanBayisholat
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kenapa Perempuan Suka Sekali Bilang “Terserah”? Dan Apa Artinya?

Next Post

Keutamaan Surat An-Nas

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan 1 ADZAN

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

20 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Keutamaan Berjima di Malam Jumat, Tempat Duduk Penghuni Surga, Nasihat, Nabi Luth, Posisi Duduk yang Dimurkai, Manusia, Hasan Al-Bashri, ujian

Musibah Itu Ujian, Teguran, Hukuman, ataukah Azab?

Oleh Saad Saefullah
12 Juni 2025
0

Penjagaan Allah terhadap Nabi, Abu Bakar

Fatimah Tidak Izinkan Abu Bakar Masuk ke Dalam Rumah, tanpa Izin Suami

Oleh Dini Koswarini
12 Juni 2025
0

Gejala Diabetes, Durasi Tidur, Akibat Menahan BAB, Penyebab Asam Urat

Penyebab Asam Urat, Apa Saja?

Oleh Dini Koswarini
12 Juni 2025
0

Itikaf, Ciri Malam Lailatul aQadar,, Munafik

Kenapa Shalat Shubuh Terasa Berat bagi Orang Munafik?

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0

hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0

Terpopuler

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Rajin Sholat Tapi Maksiat Masih Jalan, Apa yang Salah?

Oleh Yudi
19 Mei 2024
0
3 Kali Tidak Shalat Jumat saat Pandemi, doa iftitah, keutamaan shalat berjamaah, shalat berjamaah, sholat, shalat, imam, masbuk

Justru ketika seseorang belum bisa meninggalkan maksiat, maka kewajiban sholat itu semakin dia butuhkan.

Lihat LebihDetails

Meninggal Dunia Masih Pakai Behel dan Rambut Sambung, Apakah Harus Dicopot?

Oleh Yudi
19 Mei 2024
0
gigi, behel, anak

Sebelum lebih jauh, muslim harus mengetahui terlebih dahulu mengenai hukum penggunaan behel dan rambut sambung.

Lihat LebihDetails

14 Sifat Teladan Rasulullah ﷺ dalam Kehidupan Sehari-hari

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
Sebab Nabi Muhammad Diutus di Arab, Bukti Kenabian Muhammad

Salah satu karakter mulia Rasulullah ﷺ adalah tidak pernah mengasingkan diri dari kaumnya meski diperlakukan semena-mena.

Lihat LebihDetails

5 Kriteria Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya

Oleh Saad Saefullah
7 Februari 2017
0
Foto: YouTube

Para ulama telah menyusun kriteria jenis harta yang wajib dizakati.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.