• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 13 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Apa Hukum Adzan untuk Bayi Baru Lahir dan Mayit saat akan Dikubur?

Oleh Yudi
2 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
muadzin, adzan

Foto: Mimbar Raudah

0
BAGIKAN

ADZAN biasanya dikumandangkan sebagai panggilan untuk menunaikan sholat. Namun ternyata, adzan juga sering dikumandangkan kepada bayi yang baru lahir dan kepada mayit yang akan dikubur. Apakah kondisi tersebut membolehkan seseorang untuk mengumandangkan adzan?

Menurut para ulama kalangan Syafii, mengumandangkan adzan untuk selain sholat memiliki dasar dan bukanlah sesuatu yang mengada-ada.

Ahmad Zarkasih dalam buku Risalah Adzan menjelaskan, apa yang ulama Syafiiyah fatwakan mengenai perkara tersebut memiliki dasar yang sesuai dengan kaidah istinbath yang juga tidak serampangan. Dan nyatanya, sahabat Nabi Muhammad SAW, Bilal bin Rabah, pernah mengumandangkan adzan untuk selain sholat.

BACA JUGA: Hukum Berbicara ketika Adzan Dikumandangkan

ArtikelTerkait

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Dan itu atas perintah Nabi Muhammad SAW, hal ini sebagaimana yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim:

عن عبد الله بن مسعود، عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: لا يمنعن أحدكم، أو أحدا منكم، أذان بلال من سحوره، فإنه يؤذن، أو ينادي، بليل ليرجع قائمكم، ولينبه نائمكم

An Ibni Mas’ud RA qaala: Qaala Rasulullah SAW, ‘Laa yamna’anna ahadan minkum adzaanu bilalin, aw qaala nidaa-u Bilalin, min suhurihi. Fa-innahu yuadzzinu, aw qaala yunaadiy, bilalin, liyarji’a qaa-imakaum wa yuqizhu naa-imukum.”

Yang artinya, “Dari Abdullah bin Mas’ud RA beliau berkata, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Janganlah kalian berhenti untuk menyantap sahur jika kalian mendengar adzannya bilal. Karena sesungguhnya adzan bilal itu untuk memulangkan orang-orang yang beribadah (di malam hari), dan membangunkan orang yang tidur.”

Dijelaskan bahwa hadits ini cukup menjadi dasar bahwasannya sejak dulu Nabi Muhammad SAW sudah menggunakan adzan untuk selain sholat. Akan tetapi untuk memberikan kabar kepada mereka-mereka yang sedang beribadah sejak malam hari agar bersegera untuk sahur karena sudah dekat waktu subuh.

Atau untuk bersegera menutup sholatnya dengan witir dan beristirahat karena sudah dekat waktu subuh. Juga digunakan adzan tersebut untuk membangunkan orang-orang yang tidur agar segera bangun dan menyantap sahur mengingat waktu subuh sudah dekat.

Lantas, apa saja contoh adzan yang boleh dan bahkan disunahkan dikumandangkan untuk selain sholat? Berikut rincian serta dalilnya:

1. Adzan untuk bayi baru lahir

Madzhab Syafiiyah mensunnahkan adzan untuk bayi baru lahir di telinga kanan, dan iqamah di telinga kiri.

Dalilnya berdasarkan sabda Rasulullah SAW, “Dari Abdullah bin Abbas RA, bahwasannya Nabi SAW melakukan adzan di kuping kanan Hasan bin Ali di hari lahirnya beliau, dan iqamah di kuping kirinya.”

2. Adzan mayit qiyas adzan bayi.

Dari banyak literasi ulama kalangan As-Syafiiyah, disebutkan memang adanya perdebatan internal mereka sendiri tentang boleh tidaknya adzan untuk mayit ketika dimasukkan ke liang lahat. Sebagian membolehkan, tapi tidak sedikit justru yang melarangnya.

Ulama-ulama yang membolehkan dan bahkan menganjurkan adzan mayit ketika dimasukkan ke liang lahat dan dan setelah dibukakan ikatan-ikatan kain kafannya, beralasan bahwa itu diqiyaskan dengan adzan bagi bayi yang baru lahir.

Sehingga, pokok dasarnya adalah kesunahan mengadzankan bayi yang baru lahir. Dan cabangnya atau far’u-nya adalah mengadzankan mayit ketika dimasukkan ke liang lahat. Dan sebab kesamaan yang membuat far’u mengikuti hukum dasarnya adalah kesamaan memasuki alam baru.

Yakni baru masuk ke alam dunia setelah sebelumnya di alam rahim. Sedangkan mayit baru saja meninggalkan alam dunia dan masuk ke alam kubur. Ada juga yang menyebut bahwa sebab kesamaan yang menggabungkannya adalah antara awal dan akhir. Antara permulaan dan penutupan. Bahwa bayi diadzankan karena sebab permulaannya masuk ke alam dunia. Maka ketika ia mengakhiri petualangannya di alam dunia ini, ditutuplah dengan adzan.

BACA JUGA: Hukum Terus Makan Sahur padahal Sudah Terdengar Adzan

Akan tetapi sayangnya, alasan qiyas seperti ini saja ditolak oleh ulama-ulama Syafiiyah sendiri yang memang sejak awal menolak adanya adzan untuk mayit di liang lahat. Syekh Al-Bakriy mengatakan, “Ketahuilah bahwasannya tidak dianjurkan adzan ketika memasukkan mayit ke kubur. Berbeda dengan pendapat ulama yang menyebut kebolehannya karena qiyas dengan bayi yang baru lahir, di mana ia baru pertama kali masuk ke alam dunia, dan mayit yang baru meninggalkan alam dunia.”

Ibnu Hajar Al-Haitami menyebutkan, “Aku telah membantah pendapat tersebut dalam kitabku Syarhu Al-Ubab. Akan tetapi jika ia dimasukkan ke liang lahat berbarangan dengan adzan, itu akan memberikan keringanan dalam menjawab pertanyaan (munkar dan nakir).” []

SUMBER: REPUBLIKA

 

Tags: AdzanBayisholat
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kenapa Perempuan Suka Sekali Bilang “Terserah”? Dan Apa Artinya?

Next Post

Keutamaan Surat An-Nas

Yudi

Yudi

Terkait Posts

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

24 Juni 2025
Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1 ADZAN

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

Sejarah Hari Ini: 3 Maret 1924, Kekhalifahan di Turki Dibubarkan

Oleh Sodikin
3 Maret 2019
0
Ilustrasi. Foto: Kabarsatu

Memang sejak kecil, jiwa pemberontak telah nampak. Sering ia bertengkar dengan gurunya di sekolah Fatimah. Hingga bapaknya memindahkannya ke sekolah...

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

Berikut 7 Ayat Al-Quran tentang Masjid

Oleh Sufyan Jawas
1 November 2021
0
Ayat Al-quran tentang masjid

Saking pentingnya dalam kehidupan seorang Muslim, ada beberapa ayat Al-Quran tentang masjid. 

Lihat LebihDetails

8 Doa dalam Surat Al-Imran

Oleh Saad Saefullah
10 Maret 2025
0
Doa Sapu Jagat, Doa agar Dipermudah Mencari Rezeki, Doa dalam Surat Al-Imran

Kisah, sosok dan doa dalam Al-Qur'an, memang tak bisa dipisahkan.

Lihat LebihDetails

6 Dampak Negatif Jika Istri Selalu Menolak Ajakan Jima’ Suami

Oleh Yudi
19 Februari 2025
0
malam, malaikat maut, murka, ajal, hidup, jima', melaknat

Jima’ bukan hanya tentang kebutuhan fisik, tetapi juga menjadi bentuk komunikasi emosional antara suami dan istri.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.