• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 12 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Tanggapai soal Prabowo Dilantik tanpa Gibran

Oleh Yudi
1 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
prabowo, gibran

Foto: Detik

0
BAGIKAN

MANTAN Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menjelaskan soal usulannya terkait Prabowo Subianto dilantik tanpa Gibran Rakabuming Raka. Jika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan Gibran terbukti melanggar konstitusi, maka pencalonan Gibran sebagai Cawapres gagal dan posisi Wakil Presiden (Wapres) akan kosong.

Menurut Denny, aturan tersebut tercantum dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945, yang berbunyi, “(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden”.

Denny menjelaskan, kekosongan posisi Wapres itu didasarkan atas beberapa syarat; terdapat pelanggaran konstitusional dalam pencalonan Gibran, serta pelanggaran-pelanggaran lain oleh MK tidak ditemukan bukti atau tidak cukup bukti tentang bantuan sosial atau berbagai dalil yang dimohonkan Paslon 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud.

BACA JUGA:

ArtikelTerkait

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

“Maka yang dilantik dengan Prabowo, Wakil Presidennya kosong. Karena itu, sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945,” uajr Denny saat dihubungi pada Rabu malam, 10 April 2024.

Denny menuturkan, menurut beleid tersebut, selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR dapat memilih Wapres dari dua kandidat yang diusulkan oleh Presiden terpilih, yaitu Prabowo.

“Jadi, Prabowo sudah dilantik, punya waktu 60 hari, mengusulkan dua nama, dan dua nama itu dipilih oleh MPR,” lanjut dia.

Menurut Denny, itu bisa menjadi jalan tengah untuk tetap menghargai suara pendukung Prabowo saat Gibran terbukti melanggar konstitusi.

Namun, usulan tersebut pertentangan dengan pandangan pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah. Menurut dia, opsi itu tidak relevan karena konteks Pasal 8 ayat (2) UUD berkaitan kekosongan jabatan Wakil Presiden, bukan calon Wakil Presiden.

“Artinya berlaku post vactum, hanya bisa diterapkan jika pasca pelantikan, jabatan Wapres mengalami kekosongan,” ujar Herdiansyah, saat dihubungi pada Kamis, 11 April 2024.

Kemudian dia menyoroti ketentuan Pasal 6A ayat (1) UUD yang secara eksplisit menyebut jika Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan calon. Sehingga, jika gugatan sengketa Pilpres dikabulkan dan Gibran didiskualifikasi, maka pasangan Prabowo-Gibran otomatis gugur atau tidak memenuhi syarat lagi.

“Ibarat pasangan pemain ganda dalam permainan bulutangkis yang memenangkan kejuaraan, jika satu orang yang terbukti menggunakan doping, maka ex-officio kemenangan satu pasangan tersebut dinyatakan batal. Tidak bisa hanya satu orang mengangkat medali,” kata Herdiansyah.

Advertisements

Dalam sidang terakhir PHPU pada 5 April 2024, empat menteri kabinet Presiden Jokowi dihadirkan sebagai saksi terkait dugaan politisasi bantuan sosial dalam Pilpres 2024. Mereka adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Saat ini, Rapat permusyawaratan hakim (RPH) MK berlangsung sejak 6 April hingga 16 April mendatang, diikuti dengan pengumuman putusan pada 22 April.

Sengketa Pilpres 2024 melibatkan dua pihak yang mengajukan gugatan, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (nomor urut 01) sebagai pemohon pertama, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD (nomor urut 03) sebagai pemohon kedua.

Kedua belah pihak menyampaikan gugatan yang serupa, yaitu meminta diskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, serta mengusulkan penyelenggaraan ulang Pilpres tanpa kehadiran pasangan tersebut. []

SUMBER: TEMPO

Tags: denny indrayanagibran
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sikapi Hasil Pilpres 2024, Mantan Ketua MK dan Mendagri Bilang Begini

Next Post

3 Pintu Neraka

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan 1 gibran

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

20 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0

Selingkuh dalam Islam, khilafiyah, perbuatan zalim, pacaran, zina

7 Cara Anak Muda agar Tak Terjerumus kepada Perilaku Zina

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0

Sunnah, Marah, Pagi Hari

10 Hal yang Sebaiknya Kamu Lakukan di Pagi Hari

Oleh Haura Nurbani
12 Juni 2025
0

Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Yahudi

Membangun Legitimasi dalam Menghadapi Yahudi Madinah

Oleh Saad Saefullah
12 Juni 2025
0

Rasulullah, Nabi Muhammad

Air Mata Rasulullah ﷺ: Ketika Allah Memanggil Anak-anaknya

Oleh Dini Koswarini
11 Juni 2025
0

Terpopuler

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Ini 10 Jenis Sholat yang Tidak Diterima Allah

Oleh Saad Saefullah
8 Maret 2022
0
keutamaan sujud

Salah satunya adalah lelaki yang shalat sendirian tanpa membaca sesuatu.

Lihat LebihDetails

Kapan Rasulullah Baca Surat al-Ikhlas dan al-Kafirun dalam Shalat?

Oleh Irah
24 Mei 2022
0
Adab Membaca Al-Quran, Keutamaan Surat Al Kahfi, Surat Al Mulk, waqaf, Penghilang Stres dalam Islam, Tafsir Quran, Buya Hamka, Murajaah Al-Quran, Tips Mudah Menghafal Alquran, Cara Memuliakan Al-Quran, Adab Membaca Al-Quran, Khasiat Basmallah, Keutamaan Surat Al-Fath, Manfaat Membaca Surat Yasin, Kesulitan-kesulitan saat Menghafal Al-Quran, Keutamaan Membaca Al-Quran, Manfaat Baca Quran untuk Kesehatan, Langkah Memuliakan Al-Quran, Jumlah Ayat Alquran, Keutamaan Membaca Quran, Akhlaq Muslim terhadap Al Quran, Hukum Membacakan Al-Quran dengan Suara Merdu, Makna Kata Kami dalam Al-Quran, Ayat Terakhir Alquran, Sahabat Nabi Penghafal Al-Quran, Nabi, Hukum Bacaan Quran untuk Orang Lain

Lantas kapan Rasulullah biasa membaca surat al ikhlas dan al kafirun?

Lihat LebihDetails

14 Sifat Teladan Rasulullah ﷺ dalam Kehidupan Sehari-hari

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
Sebab Nabi Muhammad Diutus di Arab, Bukti Kenabian Muhammad

Salah satu karakter mulia Rasulullah ﷺ adalah tidak pernah mengasingkan diri dari kaumnya meski diperlakukan semena-mena.

Lihat LebihDetails

Rajin Sholat Tapi Maksiat Masih Jalan, Apa yang Salah?

Oleh Yudi
19 Mei 2024
0
3 Kali Tidak Shalat Jumat saat Pandemi, doa iftitah, keutamaan shalat berjamaah, shalat berjamaah, sholat, shalat, imam, masbuk

Justru ketika seseorang belum bisa meninggalkan maksiat, maka kewajiban sholat itu semakin dia butuhkan.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.