• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 14 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Hukum Menggunakan Boneka dalam Acara Anak-anak

Oleh Haura Nurbani
1 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 4 menit baca
A A
0
Hukum Menggunakan Boneka dalam Acara Anak-anak

Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

YA, apa hukum menggunakan boneka dalam acara anak-anak?

Mayoritas ulama memberi keringanan pada mainan anak-anak meskipun berbentuk makluk bernyawa. Sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud, no. 4932, dari Aisyah radhiallahu anha, dia berkata, “Rasulullah shallallahu datang dari perang Tabuk atau Khaibar. Di dalam rumah terdapat tempat penyimpanan yang ditutupi tirai. Lalu angin menyibak tirai tersebut yang di dalamnya terdapat mainan anak-anakan milik Aisyah. Maka beliau berkata, “Apa ini wahai Aisyah?” Dia berkata, “Anak-anakan ku.” Lalu beliau melihat di antara mainan tersebut terdapat kuda yang memiliki dua sayap dari potongan kain. Maka beliau berkata, “Apa itu yang aku lihat di tengah-tengahnya?” Aisyah menjawab, “Kuda.” Beliau berkata, “Apa yang terdapat di atasnya?” Dia menjawab, “Dua sayap.” Dia berkata, “Apakah kuda memiliki sayap?” Dia berkata, “Apakah engkau tidak mendengar kuda miliki Sulaiman memiliki sayap?” Akhirnya beliau tertawa hingga tampak gigi gerahamnya.” (Hadits ini dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam shahih Abu Daud)

Bukhari (no. 5779) dan Muslim (no. 2440) meriwayatkan dari Aisyah radhiallahu anha, dia berkata,

كنت ألعب بالبنات عند النبي صلى الله عليه وسلم ، وكان لي صواحب يلعبن معي … الحديث

ArtikelTerkait

Kenapa Tidak Boleh Lewat di Depan Orang yang Sedang Shalat?

Apa Perbedaan antara Shalat Jamak dan Qashar?

Sunnah-sunnah Wudhu, Apa Saja?

2 Ayat Terakhir Surah Al-Baqarah

“Aku dahulu main anak-anakan di sisi Nabi shallallahu alaihi wa sallam, dan bersamaku teman-temanku ikut bermain…”

Ini terkait dengan mainan dan boneka. Dalam masalah ini terdapat perbedaan yang masyhur. Di antara ulama ada yang mengharamkan mainan anak-anak jika dia berbentuk hewan seperti singa, macan atau semacamnya. Di antara mereka ada yang memberikan keringanan.

Lihat “Ahkam At-Tashwir fil Fiqhil Islamy” (Hukum patung dalam fiqih islam), hal. 241-261.

(Fatawa Nurun Ala Darb, Syekh Ibnu Utsaimin, kaset no. 374, side A)

BACA JUGA:  Hukum Bayi Tabung dalam Islam

Hukum Menggunakan Boneka dalam Acara Anak-anak:

Berdasarkan pendapat yang membolehkan boneka secara umum, maka jika seseorang mengenakan boneka dalam bentuk beruang misalnya lalu menyerupai gerakan dan jalannya, di dalamnya terdapat dua larangan; Pertama, menyerupai binatang, Kedua, memakai patung atau yang di dalamnya merupakan patung.

Hukum Menggunakan Boneka dalam Acara Anak-anak
Foto: Pinterest

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata tentang lensa mata yang ditempelkan pada bola mata, “Jika lensa mata tersebut berbentuk mata hewan, seperti bentuk mata kucing atau kelinci atau hewan lainnya, maka hal itu tidak dibolehkan. Karena menyerupai hewan dalam Al-Quran hanya ada berupa kecaman. Allah Ta’ala berfirman

وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ الَّذِي آتَيْنَاهُ آيَاتِنَا فَانسَلَخَ مِنْهَا فَأَتْبَعَهُ الشَّيْطَانُ فَكَانَ مِنْ الْغَاوِينَ . وَلَوْ شئنَا لَرَفَعْنَاهُ بِهَا وَلَكِنَّهُ أَخْلَدَ إِلَى الأَرْضِ وَاتَّبَعَ هَوَاهُ فَمَثَلُهُ كَمَثَلِ الْكَلْبِ إِنْ تَحْمِلْ عَلَيْهِ يَلْهَثْ أَوْ تَتْرُكْهُ يَلْهَثْ ذَلِكَ مَثَلُ الْقَوْمِ الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآيَاتِنَا فَاقْصُصْ الْقَصَصَ لَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ . سَاءَ مَثَلاً الْقَوْمُ الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآيَاتِنَا وَأَنفُسَهُمْ كَانُوا يَظْلِمُونَ (سورة الأعراف: 175-177)

Advertisements

“Dan bacakanlah kepada mereka berita orang yang telah Kami berikan kepadanya ayat-ayat Kami (pengetahuan tentang isi Al Kitab), kemudian Dia melepaskan diri dari pada ayat-ayat itu, lalu Dia diikuti oleh syaitan (sampai Dia tergoda), Maka jadilah Dia Termasuk orang-orang yang sesat. Dan kalau Kami menghendaki, Sesungguhnya Kami tinggikan (derajat)nya dengan ayat-ayat itu, tetapi Dia cenderung kepada dunia dan menurutkan hawa nafsunya yang rendah, Maka perumpamaannya seperti anjing jika kamu menghalaunya diulurkannya lidahnya dan jika kamu membiarkannya Dia mengulurkan lidahnya (juga). demikian Itulah perumpamaan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat kami. Maka Ceritakanlah (kepada mereka) kisah-kisah itu agar mereka berfikir. Amat buruklah perumpamaan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan kepada diri mereka sendirilah mereka berbuat zalim.” (QS. Al-A’raf: 175-177)

Allah juga berfirman,

(مَثَلُ الَّذِينَ حُمِّلُوا التَّوْرَاةَ ثُمَّ لَمْ يَحْمِلُوهَا كَمَثَلِ الْحِمَارِ يَحْمِلُ أَسْفَاراً بِئْسَ مَثَلُ الْقَوْمِ الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآيَاتِ اللَّهِ وَاللَّهُ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ)

“Perumpamaan orang-orang yang dipikulkan kepadanya Taurat, kemudian mereka tiada memikulnya adalah seperti keledai yang membawa Kitab-Kitab yang tebal. Amatlah buruknya perumpamaan kaum yang mendustakan ayat-ayat Allah itu. dan Allah tiada memberi petunjuk kepada kaum yang zalim.” (QS. Al-Jumuah: 5)

Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

العائد في هبته كالكلب يقيء ثم يعود في قيئه

“Orang yang meminta kembali sesuatu yang telah dia beri, bagaikan anjing yang muntah kemudian dia jilat sendiri muntahnya.”

Beliau juga bersabda, “Tidak boleh bagi kami memberikan contoh yang buruk.”

Beliau juga bersabda,

الذي يتكلم يوم الجمعة والإمام يخطب كمثل الحمار يحمل أسفارا

“Yang berbicara pada hari Jumat saat imam menyampaikah khutbah bagaikan keledai yang membawa lembaran-lembaran buku.”

(Fatawa Nurun Ala Darb)

Hukum Menggunakan Boneka dalam Acara Anak-anak:

Perhatikan “Majmu Fatawa” karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (32/256/260) di dalamnya terdapat fatwa terperinci tentang larangan menyerupai binatang dan mengikuti gerakan atau suaranya.

Syekh DR. Ahmad bin Muhammad Al-Khudhairi, dosen pada Universitas Imam Muhammad bin Saud Al-Islamiyah, hafizahullah, ditanya; “Kami sekelompok orang yang bekerja di pertunjukan untuk anak-anak. Kami menampilkan pertunjukan yang bermanfaat di tempat-tempat rekreasi yang dihadiri oleh anak-anak bersama kedua orang tuanya. Kami pun memisah tempat antara laki-laki dan perempuan, sedangkan anak-anak kami tempatkan di kursi paling depan. Sebagian anggota kami menyamar (badut) dengan pakaian berbentuk kancil, srigala, atau berupa ketimun, atau jeruk. Pertanyaannya, Apakah tampil dengan menggunakan baju-baju tersebut dibolehkan?

Maka beliau menjawab:

“Jika pentas yang kalian tampilkan bersifat mendidik dan bermanfaat bagi anak-anak dan di tempat itu tidak terjadi ikhtilath antara laki-laki dan wanita, maka perbuatan tersebut tidak mengapa. Hanya saja, menyerupai binatang tidak layak dilakukan seorang muslim, karena didalamnya terdapat pelecehan terhadap jiwa yang telah Allah muliakan dengan akal. Penyerupaan terhadap binatang tidak terdapat dalam Al-Quran kecuali untuk hal-hal yang bersifat tercela. Jika boneka dari hewan tersebut berbentuk makhluk hidup, maka hal itu tidak dibolehkan, karena perkara tersebut masuk dalam masalah patung yang telah ditetapkan keharamannya dalam nash Adapun jika bonekanya berbentuk benda mati, maka tidak mengapa memakainya dan menggunakannya.”

(Situs Islamonline)

Hukum Menggunakan Boneka dalam Acara Anak-anak
Foto: Pebble Pillows

Tidak boleh memakain pakaian yang di padanya terdapat gambar hewan atau manusia.

Dikatakan dalam kitab “Mathalib Ulin-Nuha” (1/353), “Diharamkan bagi laki-laki maupun perempuan untuk memakai pakaian yang padanya terdapat gambar hewan berdasarkan hadits Abu Thalhah, dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Malaikat tidak akan masuk rumah yang padanyat terdapat gambar (makhluk bernyawa) atau anjing.” (Muttafaq alaih)

BACA JUGA: Hukum Mengamini Doa di Rekaman Video

Hukum Menggunakan Boneka dalam Acara Anak-anak:  Menurut Syeikh Utsaimin

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya tentang hukum memakai pakaian yang padanya terdapat gambar hewan atau manusia?

Beliau menjawab: “Tidak boleh bagi seseorang untuk mengenakan pakaian yang padanya terdapat gambar hewan atau manusia. Dia juga tidak boleh memakai gutrah (sorban) atau semacamnya jika padanya terdapat gambar hewan atau manusia. Hal tersebut karena terdapat riwayat shahih dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda,

إن الملائكة لا تدخل بيتا فيه صورة

“Sesungguhnya malaikat tidak masuk rumah yang di dalamnya terdapat gambar (makhluk bernyawa).”

Yang lebih tampak adalah bahwa memakai sesuatu yang berbentuk hewan lebih tampak pelanggarannya ketimbang memakai baju biasa yang di dalamnya tedapat gambar hewan.

Dengan demikian, tampaklah bahwa tidak ada rukhshah (keringanan) dalam hal yang kalian sebutkan berupa memakai boneka dalam bentuk hewan atau manusia. Walaupun tujuannya ingin berpartisipasi dalam acara anak-anak dan membuat mereka bergembira.

Wallahua’lam.  []

SUMBER: ISLAMQA

Tags: Hukum Menggunakan Boneka dalam Acara Anak-anak
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Cara Memukul Anak yang Meninggalkan Shalat

Next Post

Al-Quran Terangkan kalau Tumbuhan Itu Tertawa dan Menangis, MasyaAllah!

Haura Nurbani

Haura Nurbani

Terkait Posts

Waktu Shalat, Manfaat Shalawat bagi Hati,, Jumlah Rakaat Shalat Witir, Hukum Pura-pura Menangis dalam Shalat, Sholat, Keutamaan Shalat Qobliyah Shubuh, Cara Ruqyah Diri Sendiri, Shalat Dhuha, Hal yang Dilarang ketika Shalat, Shalat Witir, Pura-pura Menangis ketika Shalat, Shalat Dhuha

Kenapa Tidak Boleh Lewat di Depan Orang yang Sedang Shalat?

13 Juni 2025
Makmum, Shalat,

Apa Perbedaan antara Shalat Jamak dan Qashar?

11 Juni 2025
Hal yang Dimakruhkan dalam Wudhu, Sunnah Wudhu

Sunnah-sunnah Wudhu, Apa Saja?

8 Juni 2025
Tahajjud, Amalan di Pagi Hari, Shalat Taubat, Renungan, Tahajjud, Shalat Malam, shalat tahajud, Bangun Malam, Surah Al-Baqarah

2 Ayat Terakhir Surah Al-Baqarah

7 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Konstantinopel, Khaibar

Syarat Memenangkan Pertempuran Marathon di Khaibar

Oleh Saad Saefullah
14 Juni 2025
0

Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Oleh Saad Saefullah
13 Juni 2025
0

Keutamaan Menikah, Hukum Mengumumkan Pernikahan, Resepsi Pernikahan yang Islami,, Nikah

Nikah di KUA, Asyik Juga!

Oleh Haura Nurbani
13 Juni 2025
0

Waktu Shalat, Manfaat Shalawat bagi Hati,, Jumlah Rakaat Shalat Witir, Hukum Pura-pura Menangis dalam Shalat, Sholat, Keutamaan Shalat Qobliyah Shubuh, Cara Ruqyah Diri Sendiri, Shalat Dhuha, Hal yang Dilarang ketika Shalat, Shalat Witir, Pura-pura Menangis ketika Shalat, Shalat Dhuha

Kenapa Tidak Boleh Lewat di Depan Orang yang Sedang Shalat?

Oleh Haura Nurbani
13 Juni 2025
0

maen HP

Kenapa Sih Maen HP Pas Shalat Jumat?

Oleh Haura Nurbani
13 Juni 2025
0

Terpopuler

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Kenapa Shalat Shubuh Terasa Berat bagi Orang Munafik?

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
Itikaf, Ciri Malam Lailatul aQadar,, Munafik

Rasulullah ﷺ menyebut bahwa shalat Shubuh dan Isya adalah shalat yang paling berat bagi orang munafik.

Lihat LebihDetails

7 Tanda Tubuh yang Rentan Terkena Diabetes

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
diabetes

Menurut para ahli, pria dengan lingkar pinggang di atas 90 cm dan wanita di atas 80 cm memiliki risiko yang...

Lihat LebihDetails

Penyebab Asam Urat, Apa Saja?

Oleh Dini Koswarini
12 Juni 2025
0
Gejala Diabetes, Durasi Tidur, Akibat Menahan BAB, Penyebab Asam Urat

Penyakit asam urat (gout) disebabkan oleh penumpukan kristal asam urat di dalam sendi, yang menimbulkan nyeri, bengkak, dan peradangan.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.