• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 15 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

KPK Ungkap Dugaan Korupsi APD saat Pandemi, Angkanya Capai Ratusan Miliar

Oleh Yudi
2 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
kpk, korupsi

Petugas mengenakan APD di gedung KPK. (Ari Saputra/detikcom)

0
BAGIKAN

KPK telah memulai penyidikan dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara ratusan miliar rupiah.

Informasi soal dugaan korupsi alat pelindung diri di Kemenkes itu diungkap oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwara. Dia mengatakan sudah ada tersangka dalam kasus ini.

“Pengadaan APD apa sudah ada tersangka? Ya sudah ada,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).

BACA JUGA: KPK Cegah Mantan Jubir KPK Febri Diansyah ke Luar Negeri, Ini Alasannya

ArtikelTerkait

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Alexander mengatakan Pimpinan KPK sudah menandatangani surat perintah penyidikan terkait kasus ini. Namun, Alexander belum mengumumkan identitas tersangkanya.

“Itu sprindik juga sudah kita tanda tangani. Kita sudah menetapkan tersangka, nama-namanya sudah ada semua, cuma saya lupa,” kata Alexander.

Nilai proyek pengadaan APD itu mencapai Rp 3 triliun. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan anggaran tersebut disiapkan untuk pengadaan 5 juta APD saat pandemi Corona atau COVID-19 terjadi di Indonesia.

“Nilai proyek mencapai Rp 3,03 triliun untuk 5 juta set APD,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023).

Ali kemudian menyebut kasus itu mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Namun, dia belum mengungkap detail konstruksi perkara hingga siapa tersangka dalam kasus ini.

“Dugaan kerugian negara sementara sejauh ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang,” ujar Ali.

“Dugaan APD untuk COVID-19 di Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran 2020-2022,” kata Ali.

KPK kemudian mencegah lima orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus ini. KPK mengatakan pencegahan dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan para pihak tersebut.

Saat ini KPK telah ajukan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap lima orang untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri,” ujarnya.

“Adapun pihak dimaksud adalah dua ASN dan tiga pihak swasta,” sambungnya.

Pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan. KPK meminta para pihak yang dicegah ke luar negeri untuk bersikap koperatif dalam menjalani proses hukum.

“Sikap kooperatif dari pihak-pihak tersebut diperlukan untuk mempercepat proses pemberkasan perkara,” jelas Ali.

Informasi dari sumber detikcom, berikut nama-nama pihak yang dicegah KPK ke luar negeri terkait korupsi APD di Kemenkes:

1. Budi Sylvana (PNS)
2. Satrio Wibowo (swasta)
3. Ahmad Taufik (swasta)
4. A Isdar Yusuf (advokat)
5. Harmensyah (PNS)

KPK juga menyatakan tersangka dalam kasus ini lebih dari satu orang. Ali mengatakan tersangka akan diumumkan dalam konferensi pers.

BACA JUGA: KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi

Respons Kemenkes

Kemenkes kemudian buka suara soal dugaan korupsi APD yang diusut KPK. Kemenkes mengatakan kasus itu terjadi sebelum era Budi Gunadi Sadikin sebagai Menteri Kesehatan.

“Sepemahaman kami, ini terjadi sebelum Pak BGS sebagai Menkes,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi.

Siti mengatakan pihaknya belum mengetahui siapa tersangka dalam kasus tersebut. Kemenkes masih akan menunggu proses hukum yang tengah berjalan di KPK.

“Kita ikut dulu prosesnya,” ujar Siti. []

SUMBER: DETIK

Tags: apdkorupsiKPK
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Gerbang Depan RS Al-Shifa Gaza Diserang Penjajah Israel

Next Post

Survei AMIN Disebut Cak Imin Meningkat Tajam, Sebut Persaingan Sengit

Yudi

Yudi

Terkait Posts

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

24 Juni 2025
Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1 korupsi

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

21 Sifat Manusia Menurut Al Quran

Oleh Laras Setiani
17 Oktober 2019
0
ilustrasi.foto: kiblat

Dan apabila manusia itu ditimpa kemudharatan, dia memohon (pertolongan) kepada Tuhannya dengan kembali kepada-Nya; kemudian apabila Tuhan memberikan nikmat-Nya kepadanya...

Lihat LebihDetails

Bait-bait syair Imam Syafi’i yang Menyentuh dan Menggetarkan Jiwa

Oleh Dini Koswarini
26 Oktober 2022
0
Penilaian Manusia, Muhasabah, Imam Syafi'i, ujian, akad

Inilah Bait-bait syair Imam Syafi’i rahimahullah yang bisa kita jadikan sebagai keteladanan di saat kondisi seperti sekarang ini.

Lihat LebihDetails

4 Ayat Alquran tentang Keindahan Alam Semesta

Oleh Eneng Susanti
10 Oktober 2024
0
Ayat Alquran yang jadi bacaan doa sebelum tidur, Ayat Alquran tentang Keindahan Alam, ayat yang mengingatkan tentang akhirat, ayat alquran tentang bersyukur

Ayat Alquran tentang Keindahan Alam

Lihat LebihDetails

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0
Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

Padahal, mengungkit dosa masa lalu seseorang yang sudah bertaubat adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam dan sangat dibenci Allah.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.