KPK telah memulai penyidikan dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara ratusan miliar rupiah.
Informasi soal dugaan korupsi alat pelindung diri di Kemenkes itu diungkap oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwara. Dia mengatakan sudah ada tersangka dalam kasus ini.
“Pengadaan APD apa sudah ada tersangka? Ya sudah ada,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).
BACA JUGA: KPK Cegah Mantan Jubir KPK Febri Diansyah ke Luar Negeri, Ini Alasannya
Alexander mengatakan Pimpinan KPK sudah menandatangani surat perintah penyidikan terkait kasus ini. Namun, Alexander belum mengumumkan identitas tersangkanya.
“Itu sprindik juga sudah kita tanda tangani. Kita sudah menetapkan tersangka, nama-namanya sudah ada semua, cuma saya lupa,” kata Alexander.
Nilai proyek pengadaan APD itu mencapai Rp 3 triliun. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan anggaran tersebut disiapkan untuk pengadaan 5 juta APD saat pandemi Corona atau COVID-19 terjadi di Indonesia.
“Nilai proyek mencapai Rp 3,03 triliun untuk 5 juta set APD,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023).
Ali kemudian menyebut kasus itu mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Namun, dia belum mengungkap detail konstruksi perkara hingga siapa tersangka dalam kasus ini.
“Dugaan kerugian negara sementara sejauh ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang,” ujar Ali.
“Dugaan APD untuk COVID-19 di Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran 2020-2022,” kata Ali.
KPK kemudian mencegah lima orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus ini. KPK mengatakan pencegahan dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan para pihak tersebut.
Saat ini KPK telah ajukan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap lima orang untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri,” ujarnya.
“Adapun pihak dimaksud adalah dua ASN dan tiga pihak swasta,” sambungnya.
Pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan. KPK meminta para pihak yang dicegah ke luar negeri untuk bersikap koperatif dalam menjalani proses hukum.
“Sikap kooperatif dari pihak-pihak tersebut diperlukan untuk mempercepat proses pemberkasan perkara,” jelas Ali.
Informasi dari sumber detikcom, berikut nama-nama pihak yang dicegah KPK ke luar negeri terkait korupsi APD di Kemenkes:
1. Budi Sylvana (PNS)
2. Satrio Wibowo (swasta)
3. Ahmad Taufik (swasta)
4. A Isdar Yusuf (advokat)
5. Harmensyah (PNS)
KPK juga menyatakan tersangka dalam kasus ini lebih dari satu orang. Ali mengatakan tersangka akan diumumkan dalam konferensi pers.
BACA JUGA: KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi
Respons Kemenkes
Kemenkes kemudian buka suara soal dugaan korupsi APD yang diusut KPK. Kemenkes mengatakan kasus itu terjadi sebelum era Budi Gunadi Sadikin sebagai Menteri Kesehatan.
“Sepemahaman kami, ini terjadi sebelum Pak BGS sebagai Menkes,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi.
Siti mengatakan pihaknya belum mengetahui siapa tersangka dalam kasus tersebut. Kemenkes masih akan menunggu proses hukum yang tengah berjalan di KPK.
“Kita ikut dulu prosesnya,” ujar Siti. []
SUMBER: DETIK