• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 5 April 2026
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos

2 Hal soal Makan Harta Haram Orang Tua

by Dini Koswarini
3 tahun ago
in Islam 4 Beginner
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Adab Utang Piutang dalam Islam, Makan Harta Haram, sedekah, Ali bin Abi Thalib, Infak, Kisah Tsalabah, kekayaan, Hukum Barang Temuan, Umar bin Khattab, Abdurrahman bin Auf

Foto: Unsplash

APA hukum makan harta haram orang Tua?

Harta haram merupakan salah satu jalan tertutupnya pintu-pintu kebaikan. Sudah seharusnya umat muslim paham betul mana yang dihalalkan dan diharamkan oleh syariat.

Sayangnya, tak semua umat muslim mendapatkan hartanya dengan cara yang halal. Tak sedikit para orang tua yang menghidupi keluarganya dengan harta haram. Lalu bagaimanakah Islam memandang hal tersebut?

Para ulama menjelaskan bahwa memakan harta orang tua yang berpenghasilan yang haram, maka perlu dirinci sebagai berikut:

ArtikelTerkait

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

BACA JUGA:  Harta Haram di Akhir Zaman

Soal Makan Harta Haram Orang Tua yang Pertama.

Jika seluruh sumber pendapatan berasal dari penghasilan yang haram, maka tidak boleh anak menikmati penghasilan tersebut jika ia mampu untuk bekerja baik penghasilannya berasal dari harta haram seluruhnya atau mayoritasnya.

Jenis Riba, Nasihat Imam Al-Ghazali, Makan Harta Haram
Foto: Unsplash

Makan Harta Haram Orang Tua yang Kedua.

Jika anak dalam keadaan terpaksa memanfaatkan penghasilan orang tua dan tidak ada cara lain untuk mencukupi kebutuhan anak, maka tidaklah mengapa memakan harta seperti itu dan dosa ketika itu untuk orang tuanya saja.

Allah Ta’ala berfirman, “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Baqarah: 173).

BACA JUGA:  Ngeri, Inilah 8 Dampak Buruk Harta Haram!

Yang dimaksud keadaan darurat di sini adalah menurut sangkaan seseorang bisa binasa atau tidak bisa memikul kesulitan. Keadaan darurat boleh membolehkan sesuatu yang diharamkan, namun sesuai kadarnya.

Penyebab Rezeki Terhambat, Pemberian Allah, Jenis Rezeki dari Allah, Rezeki Halal, Sedekah Shubuh, Amal Jariyah, Hukum Wakaf Tunai, Cara Lunasi Hutang pada Orang yang Sudah Meninggal, Jenis Sedekah, Pekerjaan yang Dilaknat dalam Islam, hutang, Makan Harta Haram
Foto: Freepik

Makan Harta Haram Orang Tua: Jika Kondisi Darurat

Dalam ilmu kaedah fikih disebutkan, Setiap larangan boleh diterjang saat darurat. Namun sekadar yang dibutuhkan untuk menghilangkan darurat.

Artinya jika mengkonsumsi harta dari penghasilan haram tadi sudah menghilangkan bahaya atau mendapati penggantinya, maka memakan yang haram tadi dijauhi. []

SUMBER: RUMAYSHO

Tags: Makan Harta Haram
Previous Post

Mahfud Jenguk Korban Terjerat Kabel, Disebut akan Fasilitasi Ortu Sultan dengan Bali Tower

Next Post

Hukum Kentut Ketika Membaca Al-Quran

Dini Koswarini

Dini Koswarini

Please login to join discussion
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.