• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 24 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar

Mengganti Shalat yang Pernah Ditinggalkan dengan Pahala Shalat di Masjidil Haram

Oleh Yudi
4 tahun lalu
in Syi'ar
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
mengganti shalat yang pernah ditinggalkan, ibadah, subuh

Foto: Wallpaper flare

0
BAGIKAN

ORANG yang dulunya tidak pernah shalat, pasti akan menyesal setelah hijrah dan tahu bahwa shalat fardhu atau wajib adalah ibadah yang tidak bisa ditinggalkan. Lalu muncul pertanyaan seperti ini di kalangan umat muslim. Jika shalat di masjidil haram atau masjid nabawi pahalanya berlipat ganda, bolehkah hal itu mengganti shalat yang pernah ditinggalkan?

Seperti kita tahu, ibadah shalat di Masjidil Haram memiliki keutamaan tersendiri, sebagaimana juga keutamaan shalat di Masjid Nabawi, Madinah.

Dalam hadits yang ditulis oleh Imam Ahmad dan Imam Ibnu Majah dalam kitab induk hadits mereka masing-masing, Nabi shalallahu alaihi wasallam menjanjikan, “Shalat di Masjid Haram lebih utama daripada 100.000 shalat di masjid lainnya.”

Mengganti Shalat yang Pernah Ditinggalkan

Mengganti Shalat yang Pernah Ditinggalkan
Ilustrasi: Unsplash

BACA JUGA: 6 Macam Shalat Sunnah Berdasarkan Waktu Tertentu

ArtikelTerkait

Kenapa Sekarang Banyak Pedagang yang Berbohong saat Berjualan?

Allah Melihat Akhir Hidup Seseorang

Mengapa Kita Harus Shalat Hajat Minimal Sekali Seumur Hidup?

Hukum Pengusaha yang Gemar Tunda Gaji Karyawan

Redaksi hadits tersebut adalah sebagai berikut:

عَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلَّا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ ، وَصَلَاةٌ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ

Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah, Rasulullah shalallahu alaihi wasallam berkata, “Shalat di masjidku (Masjid Nabawi) lebih utama dari 1.000 kali shalat di masjid selainnya, kecuali Masjidil Haram. Dan shalat di Masjidil Haram, lebih utama 100 ribu kali lipat pahalanya dari shalat di masjid lain.”

Pahalanya yang besar ini membuat beberapa orang bertanya tentang kemungkinan mengganti shalat-shalat fardhu yang terlewat dengan melakukan shalat di Masjidil Haram. Orang bertanya tentang apakah boleh  mengganti shalat yang pernah ditinggalkan dengan pahala shalat di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi.

Mengganti Shalat yang Pernah Ditinggalkan

Mengganti Shalat yang Pernah Ditinggalkan
Foto: Tempo

Dilansir dari Elbalad, Penasihat fatwa Mesir, Majdi Ashour menegaskan, meninggalkan shalat fardhu secara sengaja adalah sebuah dosa besar dan harus segera memohon ampunan kepada-Nya. Hal ini karena shalat merupakan tiang agama. Allah SWT berfirman:

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

Artinya: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku.” (QS Al Baqarah 43).

Menurutnya, seseorang yang meninggalkan shalat fardhu harus berupaya untuk menyegerakan shalat qadha atau shalat penggantinya. Jika memiliki shalat terlewat dalam jumlah banyak, maka harus menggantinya meskipun membayarnya sedikit demi sedikit.

Dia menjelaskan, pahala shalat di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi tidak menggugurkan kewajiban mengganti shalat yang ditinggalkan, Menurutnya, antara amal dan pahala dari sebuah amal adalah berbeda.

Mengganti Shalat yang Pernah Ditinggalkan

tanah mekah, Mengganti Shalat yang Pernah Ditinggalkan
Foto: Malay Mail

BACA JUGA: 8 Keutamaan Shalat Dzuhur dan Penjelasannya

Pahala dari shalat di dua masjid suci memang memiliki ganjaran yang besar dan lebih utama dari shalat di tempat lain. Kendati demikian, pahala-pahala itu tidak mengugurkan kewajiban untuk mengganti shalat fardhu yang terlewat.

Adapun anggota Fatwa Dar Ifta Mesir, Syekh Muhammad Wissam menyebut, jika seseorang merasa telah meninggalkan banyak shalat fardhu selama bertahun-tahun, maka harus tetap menggantinya. Dia menyarankan untuk melakukan shalat qadha atau pengganti setiap melaksanakan shalat fardhu.

Itulah penjelasan mengenai hukum mengganti shalat yang pernah ditinggalkan dengan pahala shalat di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi. []

SUMBER: EL BALAD

Tags: mengganti shalatshalat fardhushalat wajibshalat yang pernah ditinggalkan
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bicara dengan Kucing

Next Post

Hukum Menyindir Orang dalam Ajaran Islam

Yudi

Yudi

Terkait Posts

kebijakan, pedagang

Kenapa Sekarang Banyak Pedagang yang Berbohong saat Berjualan?

24 Juni 2025
Rukhshoh, Istiqomah, Mudik, Akhir Hidup

Allah Melihat Akhir Hidup Seseorang

22 Juni 2025
shalat, shalat hajat

Mengapa Kita Harus Shalat Hajat Minimal Sekali Seumur Hidup?

22 Juni 2025
Mencari Nafkah, bekerja dalam islam, pekerjaan terbaik, nafkah, KERJA, pegawai, karyawan, rajin

Hukum Pengusaha yang Gemar Tunda Gaji Karyawan

22 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

dajjal, pengikut dajjal

Mengenal Dajjal dari Perspektif Sains: dari Simbol hingga Fakta

Oleh Yudi
24 Juni 2025
0

kebijakan, pedagang

Kenapa Sekarang Banyak Pedagang yang Berbohong saat Berjualan?

Oleh Yudi
24 Juni 2025
0

Penyebab Istri Durhaka, Wangi Parfum Favorit Rasulullah,, Hukum Memakai Wewangian pada Bulan Ramadhan, Jilbab Punuk Unta

Apa Itu Jilbab Punuk Unta dan Kenapa Dilarang oleh Rasulullah ﷺ?

Oleh Dini Koswarini
24 Juni 2025
0

Israel, Hamas

Amerika dan Penjajah Israel: Kemesraannya Seperti Abu Lahab dan Istrinya

Oleh Saad Saefullah
24 Juni 2025
0

Bahaya Jantung ketika Sudah Kotor Lebaran, Ginjal, ginjal

Apa Ciri-Ciri Ginjal yang “Kotor” atau Tidak Sehat?

Oleh Saad Saefullah
23 Juni 2025
0

Terpopuler

Jangan Dianggap Sepele, Ini 10 Dampak Perang Dunia Ketiga Jika Pecah

Oleh Yudi
23 Juni 2025
0
perang dunia, perang, kiamat

Seperti yang terjadi setelah Perang Dunia I dengan flu Spanyol, perang besar sering diikuti oleh pandemi mematikan.

Lihat LebihDetails

5 Negara Paling Aman, Jika Terjadi Perang Dunia, Ternyata Ada Indonesia!

Oleh Haura Nurbani
23 Juni 2025
0
Alasan kenapa Hidup di Indonesia Itu Enak Banget

Berikut ini lima  negara yang dianggap paling aman jika terjadi perang dunia — dan ya, Indonesia termasuk di dalamnya!

Lihat LebihDetails

8 Ciri Orang Suka Berbohong dari Fisiknya

Oleh Yudi
20 Juni 2025
0
berbohong

Orang yang berbohong sering butuh waktu lebih lama untuk merespons, karena mereka “menyusun” cerita.

Lihat LebihDetails

Kisah 7 Negara Kaya Raya yang Kini Jadi Miskin

Oleh Yudi
21 Juni 2025
0
kekayaan, terkaya, berpikir positif, negara

Venezuela pernah menjadi salah satu negara terkaya di Amerika Selatan, terutama karena cadangan minyak bumi yang sangat besar.

Lihat LebihDetails

Apa Ciri-Ciri Ginjal yang “Kotor” atau Tidak Sehat?

Oleh Saad Saefullah
23 Juni 2025
0
Bahaya Jantung ketika Sudah Kotor Lebaran, Ginjal, ginjal

Dalam istilah medis, ini bisa merujuk pada gangguan fungsi ginjal atau penyakit ginjal kronis.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.