• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 3 Februari 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar

Mengganti Shalat yang Pernah Ditinggalkan dengan Pahala Shalat di Masjidil Haram

Oleh Yudi
1 tahun lalu
in Syi'ar
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
mengganti shalat yang pernah ditinggalkan, ibadah

Foto: Wallpaper flare

0
BAGIKAN

ORANG yang dulunya tidak pernah shalat, pasti akan menyesal setelah hijrah dan tahu bahwa shalat fardhu atau wajib adalah ibadah yang tidak bisa ditinggalkan. Lalu muncul pertanyaan seperti ini di kalangan umat muslim. Jika shalat di masjidil haram atau masjid nabawi pahalanya berlipat ganda, bolehkah hal itu mengganti shalat yang pernah ditinggalkan?

Seperti kita tahu, ibadah shalat di Masjidil Haram memiliki keutamaan tersendiri, sebagaimana juga keutamaan shalat di Masjid Nabawi, Madinah.

Dalam hadits yang ditulis oleh Imam Ahmad dan Imam Ibnu Majah dalam kitab induk hadits mereka masing-masing, Nabi shalallahu alaihi wasallam menjanjikan, “Shalat di Masjid Haram lebih utama daripada 100.000 shalat di masjid lainnya.”

Mengganti Shalat yang Pernah Ditinggalkan

Mengganti Shalat yang Pernah Ditinggalkan
Ilustrasi: Unsplash

BACA JUGA: 6 Macam Shalat Sunnah Berdasarkan Waktu Tertentu

ArtikelTerkait

Larangan Buang Air Panas di Lubang Kamar Mandi

5 Cara Menangkal Ilmu Hitam

Hukum Suami Menggauli Istri yang Sedang Shaum Sunnah

Kisah Mualaf Ronald Yusuf Wijaya, Pengusaha Sukses Fintech Syariah

Redaksi hadits tersebut adalah sebagai berikut:

عَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلَّا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ ، وَصَلَاةٌ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ

Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah, Rasulullah shalallahu alaihi wasallam berkata, “Shalat di masjidku (Masjid Nabawi) lebih utama dari 1.000 kali shalat di masjid selainnya, kecuali Masjidil Haram. Dan shalat di Masjidil Haram, lebih utama 100 ribu kali lipat pahalanya dari shalat di masjid lain.”

Pahalanya yang besar ini membuat beberapa orang bertanya tentang kemungkinan mengganti shalat-shalat fardhu yang terlewat dengan melakukan shalat di Masjidil Haram. Orang bertanya tentang apakah boleh  mengganti shalat yang pernah ditinggalkan dengan pahala shalat di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi.

Mengganti Shalat yang Pernah Ditinggalkan

Mengganti Shalat yang Pernah Ditinggalkan
Foto: Tempo

Dilansir dari Elbalad, Penasihat fatwa Mesir, Majdi Ashour menegaskan, meninggalkan shalat fardhu secara sengaja adalah sebuah dosa besar dan harus segera memohon ampunan kepada-Nya. Hal ini karena shalat merupakan tiang agama. Allah SWT berfirman:

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

Artinya: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku.” (QS Al Baqarah 43).

Menurutnya, seseorang yang meninggalkan shalat fardhu harus berupaya untuk menyegerakan shalat qadha atau shalat penggantinya. Jika memiliki shalat terlewat dalam jumlah banyak, maka harus menggantinya meskipun membayarnya sedikit demi sedikit.

Dia menjelaskan, pahala shalat di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi tidak menggugurkan kewajiban mengganti shalat yang ditinggalkan, Menurutnya, antara amal dan pahala dari sebuah amal adalah berbeda.

Mengganti Shalat yang Pernah Ditinggalkan

tanah mekah, Mengganti Shalat yang Pernah Ditinggalkan
Foto: Malay Mail

BACA JUGA: 8 Keutamaan Shalat Dzuhur dan Penjelasannya

Pahala dari shalat di dua masjid suci memang memiliki ganjaran yang besar dan lebih utama dari shalat di tempat lain. Kendati demikian, pahala-pahala itu tidak mengugurkan kewajiban untuk mengganti shalat fardhu yang terlewat.

Adapun anggota Fatwa Dar Ifta Mesir, Syekh Muhammad Wissam menyebut, jika seseorang merasa telah meninggalkan banyak shalat fardhu selama bertahun-tahun, maka harus tetap menggantinya. Dia menyarankan untuk melakukan shalat qadha atau pengganti setiap melaksanakan shalat fardhu.

Itulah penjelasan mengenai hukum mengganti shalat yang pernah ditinggalkan dengan pahala shalat di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi. []

SUMBER: EL BALAD

Tags: mengganti shalatshalat fardhushalat wajibshalat yang pernah ditinggalkan
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bicara dengan Kucing

Next Post

Hukum Menyindir Orang dalam Ajaran Islam

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Larangan Buang Air Panas di Lubang Kamar Mandi

Larangan Buang Air Panas di Lubang Kamar Mandi

3 Februari 2023
cara menangkal ilmu hitam

5 Cara Menangkal Ilmu Hitam

2 Februari 2023
Hukum Suami Menggauli Istri yang Sedang Shaum Sunnah

Hukum Suami Menggauli Istri yang Sedang Shaum Sunnah

2 Februari 2023
Ronald Yusuf Wijaya

Kisah Mualaf Ronald Yusuf Wijaya, Pengusaha Sukses Fintech Syariah

2 Februari 2023
Please login to join discussion

Terbaru

hakim

Skandal Penegak Hukum: 2 Hakim Agung Terjerat Korupsi, 9 Hakim Konstitusi Dipolisikan

Oleh Yudi
3 Februari 2023
0

Citra Mahkamah Agung kini dipertaruhkan dengan dua hakim agungnya yang menjadi tersangka korupsi, yaitu Gazalba Saleh dan Sudrajat Dimyati.

Larangan Buang Air Panas di Lubang Kamar Mandi

Larangan Buang Air Panas di Lubang Kamar Mandi

Oleh Haura Nurbani
3 Februari 2023
0

Jika Anda termasuk orang yang terbiasa melakukan hal itu, maka harus dihentikan. Mengapa? Karena memang ada larangan buang air panas...

peggy melati sukma dan suami

Peggy Melati Sukma Menikah dengan Imam Besar Selandia Baru

Oleh Eneng Susanti
3 Februari 2023
0

SAHABAT mulia Islampos, kabar bahagia datang dari mantan artis yang kini aktif sebagai pendakwah Islam, Khadijah Peggy Melati Sukma. Wanita...

amalan umar bin khattab Pekerjaan adalah Ibadah, Umar Bin Khattab

Inilah 5 Karomah Umar bin Khattab

Oleh Dini Koswarini
3 Februari 2023
0

Manaqib Umar bin Khattab diabadikan dalam kitab Sahîh Bukhâri, dalam bab Manâqib Umar bin Khattab.

Terpopuler

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
30 September 2020
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat Lebih

21 Sifat Manusia Menurut Al Quran

Oleh Laras Setiani
17 Oktober 2019
0
ilustrasi.foto: kiblat

Dan apabila manusia itu ditimpa kemudharatan, dia memohon (pertolongan) kepada Tuhannya dengan kembali kepada-Nya; kemudian apabila Tuhan memberikan nikmat-Nya kepadanya...

Lihat Lebih

3 Cara Menumbuhkan Cinta kepada Allah di dalam Hati

Oleh Eneng Susanti
27 September 2021
0
cara menumbuhkan cinta kepada Allah,

Bagaimana Cara Menumbuhkan Cinta kepada Allah di dalam Hati Kita?

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications