• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 13 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Hukum Musaqah, Muzara’ah, dan Mukhabarah

Oleh Yudi
4 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
musaqah

Ilustrasi: Unsplash

0
BAGIKAN

MUSAQAH adalah akad muamalah antara pemilik lahan dengan pekerja, di mana pemilik lahan menyerahkan pemeliharaan pohon tertentu di lahan miliknya tersebut kepada pekerja, untuk diairi dan lain-lain, dengan bagi hasil dari buah yang dihasilkan, dengan redaksi tertentu.

musaqah

Contohnya, Abdul Karim berkata kepada Ahmad, “Saya musaqahkan pohon kurma ini, selama satu tahun, untuk anda pelihara, dengan bagi hasil setengah (atau sepertiga, seperempat, dan seterusnya) dari buah yang dihasilkan.” Kemudian Ahmad berkata, “Saya terima.”

Dalil bolehnya musaqah adalah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membuka (menaklukkan) tanah Khaibar, kemudian mempekerjakan penduduk Yahudi di sana untuk mengelola pepohonan di sana, dengan bagi hasil setengah dari buah dan tanaman yang dihasilkan. Dan beliau mengutus ‘Abdullah bin Rawahah radhiyallahu ‘anhu setiap tahun, untuk mengambil jatah setengah buah-buahan dan tanaman tersebut.

ArtikelTerkait

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

BACA JUGA: Dropshipper Termasuk dalam Akad Samsaroh atau Wakalah?

Akad musaqah sah berdasarkan ijma’, tidak ada khilaf di kalangan ulama. Perbedaan hanya pada pohon yang boleh diakadkan musaqah, apakah seluruh pohon, atau jenis pohon tertentu saja.

Syafi’iyyah membatasi akad musaqah hanya pada pohon kurma dan anggur saja. Hal ini karena yang disebutkan dalam nash, hanya pohon kurma saja. Pohon anggur diqiyaskan dengan pohon kurma, karena sama-sama diwajibkan zakat padanya dan bisa ditaksir atau diperkirakan kadarnya. Dan itu tidak berlaku pada pohon lainnya. Juga karena pohon lainnya, umumnya bisa tumbuh tanpa pemeliharaan khusus.

Sedangkan muzara’ah, adalah akad antara pemilik lahan dan pekerja, yang pemilik lahan menyerahkan lahan miliknya kepada pekerja untuk digarap dan ditanami tanaman, di mana bibit tanaman berasal dari pemilik lahan, dan tanaman yang dihasilkan dibagi bersama (bagi hasil) antara pemilik lahan dan pekerja.

Mukhabarah mirip dengan muzara’ah. Bedanya, dalam akad mukhabarah, bibit tanaman berasal dari pekerja, bukan dari pemilik lahan.

Akad muzara’ah dan mukhabarah ini tidak sah menurut pendapat yang masyhur dan mu’tamad di kalangan Syafi’iyyah. Sedangkan menurut Malikiyyah dan madzhab qadim Imam Asy-Syafi’i, keduanya sah. Dan keabsahan kedua akad ini, yang dipilih oleh Imam An-Nawawi.

Hukum Musaqah, Muzara’ah, dan Mukhabarah

musaqah
Ilustrasi: Unsplash

Untuk muzara’ah, jika ia menjadi akad mandiri, tidak sah, sedangkan jika ia mengikuti akad musaqah, sah. Adapun mukhabarah, menurut madzhab jadid, tidak sah, baik secara mandiri maupun mengikuti musaqah.

Syarat kebolehan muzara’ah yang mengikuti musaqah, ada empat, yaitu:

BACA JUGA: Akad Wadiah di Bank Syariah Itu Adalah Akad Qardh?

1. Lafazh musaqah lebih dulu diucapkan dalam akad, atau minimal berbarengan dengan muzara’ah, tidak boleh lebih akhir. Contoh akadnya: “Saya musaqahkan pohon kurma ini dengan bagi hasil setengah dari buahnya dan saya muzara’ah-kan lahan ini dengan bagi hasil setengah dari tanaman yang dihasilkan.”

musaqah
Foto: Unsplash

2. Akad keduanya disatukan. Jika akad musaqah tersendiri, dan akad muzara’ah tersendiri, tidak boleh.

3. Pekerja yang melaksanakan musaqah dan muzara’ah itu satu, tidak boleh untuk musaqah satu pekerja, dan untuk muzara’ah pekerja yang lain.

4. Tidak memungkinkan membuat akad musaqah saja, tanpa muzara’ah. Jika bisa dan mudah, mengadakan akad musaqah saja, maka tidak boleh disertakan dengan akad muzara’ah.

Wallahu a’lam. []

Rujukan: At-Taqrirat As-Sadidah, Qism Al-Buyu’ Wa Al-Faraidh, karya Syaikh Hasan bin Ahmad Al-Kaf, Halaman 130-135, Penerbit Dar Al-Mirats An-Nabawi, Hadramaut, Yaman.

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Tags: akadakad jual beliakad utanghukum musaqahmusaqah
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mesin Tik Jono

Next Post

Ini 3 Hukum Hibah dalam Islam

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

14 Juli 2025
Israel, Yahudi, Gaza, Tentara

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

10 Juli 2025
Firaun, Benjamin Netanyahu

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

9 Juli 2025
Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

8 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1 musaqah

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

Jawab 20 Pertanyaan tentang Islam Ini, dari yang Paling Mudah sampai yang Agak Sulit

Oleh Dini Koswarini
2 Mei 2025
0
Teka Teki Fiqih, Pertanyaan, Pertanyaan tentang Islam

Berikut 20 soal pilihan ganda bertema Islami, disusun dari tingkat mudah hingga sulit, lengkap dengan jawabannya,

Lihat LebihDetails

Bait-bait syair Imam Syafi’i yang Menyentuh dan Menggetarkan Jiwa

Oleh Dini Koswarini
26 Oktober 2022
0
Penilaian Manusia, Muhasabah, Imam Syafi'i, ujian, akad

Inilah Bait-bait syair Imam Syafi’i rahimahullah yang bisa kita jadikan sebagai keteladanan di saat kondisi seperti sekarang ini.

Lihat LebihDetails

Berikut 7 Ayat Al-Quran tentang Masjid

Oleh Sufyan Jawas
1 November 2021
0
Ayat Al-quran tentang masjid

Saking pentingnya dalam kehidupan seorang Muslim, ada beberapa ayat Al-Quran tentang masjid. 

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.