• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 18 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Hukum Musaqah, Muzara’ah, dan Mukhabarah

Oleh Yudi
4 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
musaqah

Ilustrasi: Unsplash

0
BAGIKAN

MUSAQAH adalah akad muamalah antara pemilik lahan dengan pekerja, di mana pemilik lahan menyerahkan pemeliharaan pohon tertentu di lahan miliknya tersebut kepada pekerja, untuk diairi dan lain-lain, dengan bagi hasil dari buah yang dihasilkan, dengan redaksi tertentu.

musaqah

Contohnya, Abdul Karim berkata kepada Ahmad, “Saya musaqahkan pohon kurma ini, selama satu tahun, untuk anda pelihara, dengan bagi hasil setengah (atau sepertiga, seperempat, dan seterusnya) dari buah yang dihasilkan.” Kemudian Ahmad berkata, “Saya terima.”

Dalil bolehnya musaqah adalah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membuka (menaklukkan) tanah Khaibar, kemudian mempekerjakan penduduk Yahudi di sana untuk mengelola pepohonan di sana, dengan bagi hasil setengah dari buah dan tanaman yang dihasilkan. Dan beliau mengutus ‘Abdullah bin Rawahah radhiyallahu ‘anhu setiap tahun, untuk mengambil jatah setengah buah-buahan dan tanaman tersebut.

ArtikelTerkait

Iran di Udara, Pejuang Palestina di Darat

Kenapa Nasi Padang Begitu Disukai oleh Siapa Saja dan di Mana Saja?

Orang Bodoh

Saat Iron Dome Menahan Rudal Hipersonik Iran

BACA JUGA: Dropshipper Termasuk dalam Akad Samsaroh atau Wakalah?

Akad musaqah sah berdasarkan ijma’, tidak ada khilaf di kalangan ulama. Perbedaan hanya pada pohon yang boleh diakadkan musaqah, apakah seluruh pohon, atau jenis pohon tertentu saja.

Syafi’iyyah membatasi akad musaqah hanya pada pohon kurma dan anggur saja. Hal ini karena yang disebutkan dalam nash, hanya pohon kurma saja. Pohon anggur diqiyaskan dengan pohon kurma, karena sama-sama diwajibkan zakat padanya dan bisa ditaksir atau diperkirakan kadarnya. Dan itu tidak berlaku pada pohon lainnya. Juga karena pohon lainnya, umumnya bisa tumbuh tanpa pemeliharaan khusus.

Sedangkan muzara’ah, adalah akad antara pemilik lahan dan pekerja, yang pemilik lahan menyerahkan lahan miliknya kepada pekerja untuk digarap dan ditanami tanaman, di mana bibit tanaman berasal dari pemilik lahan, dan tanaman yang dihasilkan dibagi bersama (bagi hasil) antara pemilik lahan dan pekerja.

Mukhabarah mirip dengan muzara’ah. Bedanya, dalam akad mukhabarah, bibit tanaman berasal dari pekerja, bukan dari pemilik lahan.

Akad muzara’ah dan mukhabarah ini tidak sah menurut pendapat yang masyhur dan mu’tamad di kalangan Syafi’iyyah. Sedangkan menurut Malikiyyah dan madzhab qadim Imam Asy-Syafi’i, keduanya sah. Dan keabsahan kedua akad ini, yang dipilih oleh Imam An-Nawawi.

Hukum Musaqah, Muzara’ah, dan Mukhabarah

musaqah
Ilustrasi: Unsplash

Untuk muzara’ah, jika ia menjadi akad mandiri, tidak sah, sedangkan jika ia mengikuti akad musaqah, sah. Adapun mukhabarah, menurut madzhab jadid, tidak sah, baik secara mandiri maupun mengikuti musaqah.

Syarat kebolehan muzara’ah yang mengikuti musaqah, ada empat, yaitu:

Advertisements

BACA JUGA: Akad Wadiah di Bank Syariah Itu Adalah Akad Qardh?

1. Lafazh musaqah lebih dulu diucapkan dalam akad, atau minimal berbarengan dengan muzara’ah, tidak boleh lebih akhir. Contoh akadnya: “Saya musaqahkan pohon kurma ini dengan bagi hasil setengah dari buahnya dan saya muzara’ah-kan lahan ini dengan bagi hasil setengah dari tanaman yang dihasilkan.”

musaqah
Foto: Unsplash

2. Akad keduanya disatukan. Jika akad musaqah tersendiri, dan akad muzara’ah tersendiri, tidak boleh.

3. Pekerja yang melaksanakan musaqah dan muzara’ah itu satu, tidak boleh untuk musaqah satu pekerja, dan untuk muzara’ah pekerja yang lain.

4. Tidak memungkinkan membuat akad musaqah saja, tanpa muzara’ah. Jika bisa dan mudah, mengadakan akad musaqah saja, maka tidak boleh disertakan dengan akad muzara’ah.

Wallahu a’lam. []

Rujukan: At-Taqrirat As-Sadidah, Qism Al-Buyu’ Wa Al-Faraidh, karya Syaikh Hasan bin Ahmad Al-Kaf, Halaman 130-135, Penerbit Dar Al-Mirats An-Nabawi, Hadramaut, Yaman.

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Tags: akadakad jual beliakad utanghukum musaqahmusaqah
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mesin Tik Jono

Next Post

Ini 3 Hukum Hibah dalam Islam

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Foto: Freepik

Iran di Udara, Pejuang Palestina di Darat

18 Juni 2025
Nasi Padang

Kenapa Nasi Padang Begitu Disukai oleh Siapa Saja dan di Mana Saja?

17 Juni 2025
Musailamah al-Kazzab, Tipe Manusia di Akhir Zaman, ibadah, Sifat Sumber Dosa, Orang yang Tidak Diajak Bicara Allah, Paradoks, syahwat, Muhammadiyah, InsyaAllah, takdir, Nasihat Ibnul Qayyim, Hisab, Buruk, Keutamaan Tauhid, Macam Cemburu, Tauhid, sumpah palsu, Politik, Fitnah, Perkara Akhir Zaman, dosa, pengangguran, Maksiat, Sebab Murtad, Larangan, Maksiat, Jiwa, Ulama, Musuh, Dosa Besar, Kaum Khawarij, Cara Rasulullah Redakan Amarah,Kemaksiatan, Dosa Besar, Rasulullah, Kejahatan Abu Lahab, Bahaya Hasad, Perkara yang Mendatangkan Keburukan, Dampak Buruk Maksiat, Shadenfreude, Ciri Penjilat di Dunia Kerja, Suami yang Ringan Tangan, Bodoh

Orang Bodoh

17 Juni 2025
Iron Dome

Saat Iron Dome Menahan Rudal Hipersonik Iran

17 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Kosovo

Kosovo, Negeri Eropa yang Penduduknya Nyaris 100% Muslim!

Oleh Haura Nurbani
18 Juni 2025
0

Ciri Penghuni Surga dan Neraka

Berapa Idealnya Tabungan Minimal yang Harus Dimiliki di Zaman Sekarang?

Oleh Saad Saefullah
18 Juni 2025
0

kunci rezeki, rezeki yang halal, REZEKI,

Benarkah Rezeki Seret Karena Sering Menunda Shalat?

Oleh Yudi
18 Juni 2025
0

Penyebab Badan Cepat Lelah, 30 Tahun, Hiptertensi

Gejala-gejala Hiptertensi yang Sering Diabaikan

Oleh Dini Koswarini
18 Juni 2025
0

perang dunia, perang, kiamat

Apakah Perang Dunia Ketiga Tanda Kiamat Sudah Dekat?

Oleh Yudi
18 Juni 2025
0

Terpopuler

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Kenapa Lelaki Jadi Lebih Cepat Gemuk setelah Menikah?

Oleh Dini Koswarini
13 Juni 2025
0
Penyebab Kanker Prostat, Bau Badan, Ciri-ciri Orang yang Tidak Mau Bayar Utang, Kentut, Gemuk

Berikut beberapa penyebab utama lelaki menjadi gemuk setelah menikah!

Lihat LebihDetails

Apakah Perang Dunia Ketiga Tanda Kiamat Sudah Dekat?

Oleh Yudi
18 Juni 2025
0
perang dunia, perang, kiamat

Selain itu, Rasulullah juga menyebutkan “Malhamah Kubra”, yaitu perang besar yang terjadi antara kaum Muslim dan musuh-musuhnya di akhir zaman.

Lihat LebihDetails

Apa Itu Iron Dome Israel?

Oleh Saad Saefullah
17 Juni 2025
0
Iron Dome

Iron Dome bertugas melindungi wilayah sipil dari serangan roket jarak pendek.

Lihat LebihDetails

Iran di Udara, Pejuang Palestina di Darat

Oleh Saad Saefullah
18 Juni 2025
0
Foto: Freepik

Tanda-tanda kewalahan dari penjajah Israel semakin nyata. Sejak serangan rudal hipersonik Iran pertama diluncurkan, Amerika dan Inggris langsung turun tangan.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.