• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 26 Maret 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar

Ini 3 Hukum Hibah dalam Islam

Oleh Amang Dede
1 tahun lalu
in Syi'ar
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Hukum Hibah dalam Islam, Janji dalam Islam,, Adab Tukar-Menukar Barang, Pekerjaan Haram

Foto: PIxabay

0
BAGIKAN

ADA hukum hibah dalam Islam yang perlu kita ketahui.

Kita tentu menyadari bahwa tidak semua manusia diberi harta yang sama antara satu orang dengan orang lainnya. Harta yang dimiliki setiap orangnya berbeda-beda. Ada yang memiliki kelebihan harta, ada yang cukup, dan ada pula yang kurang. Semua itu tidak lain mengandung pelajaran di dalamnya. Termasuk juga hibah.

Orang yang berlebih bisa memberikan kelebihannya itu kepada orang yang kurang. Nah, seharusnya demikian. Sebab, itulah orang dermawan. Dan Allah SWT menyukai perbuatan demikian. Salah satu ungkapan yang sering kita dengar mengenai kaitannya dengan pemberian ialah hibah. Apa itu?

Hukum Hibah dalam Islam, Pemberi Adalah Orang yang Berakal Sempurna

Hibah ialah pemberian oleh orang yang berakal sempurna dengan aset yang dimilikinya; harta atau perabotan yang mubah.

ArtikelTerkait

Disebutkan Nabi ﷺ dalam Hadist, Ini 3 Tips Agar Rumah Nyaman dan Penuh Berkah

3 Penderitaan bagi Orang yang Bunuh Diri, Naudzubillah!

12 Waktu Terbaik Bershalawat pada Nabi ﷺ

Sedang Shalat Dipanggil Orang Tua, Lanjut Terus ataukah Batalkan?

Walaupun susah, menghindari riba pasti bisa, Perbedaan Antara Audit Syariah dan Review Syariah, Hukum Hibah dalam Islam
Foto: Pixabay

Contohnya, orang muslim menghibahkan kepada saudara seagamanya sebuah rumah, atau pakaian, atau makanan, atau beberapa jumlah uang. Tapi, dalam hibah ini juga tidak boleh sembarangan.

Ada hukum-hukum yang harus dipenuhi.

BACA JUGA: Syarat-syarat Wakaf yang Harus Diketahui

1. Hukum Hibah dalam Islam: Jika hibah diberikan kepada salah satu anak, maka anak-anak lainnya disunnahkan diberi hibah dengan jumlah dan besar yang sama. Sebab, Rasulullah ﷺ bersabda, “Bertakwalah kalian kepada Allah dan adillah kalian terhadap anak-anak kalian,” (Muttafaq alaih).

2. Hukum Hibah dalam Islam: Haram menarik kembali hibah. Sebab, Rasulullah ﷺ bersabda, “Orang yang meminta kembali hibahnya seperti orang yang meminta kembali (menelan) muntahannya,” (Muttafaq alaih).

Kecuali hibah dari ayah kepada salah seorang anaknya, maka ia diperbolehkan menarik kembali. Sebab, anak dan hartanya sebenarnya adalah milik ayahnya.

Rasulullah ﷺ bersabda, “Seseorang tidak halal memberi sesuatu kemudian menariknya kembali, kecuali seorang ayah terhadap sesuatu yang ia berikan kepada anaknya,” (Diriwayatkan At-Tirmidzi dan ia men-shahih-kannya).

3. Hukum Hibah dalam Islam: Menghibahkan sesuatu dengan maksud mendapatkan imbalan itu makruh. Contohnya, orang muslim menghadiahkan sesuatu kepada orang lain dengan maksud orang tersebut membalasnya dengan pemberian yang lebih besar.

Hukum Hibah dalam Islam, Orang yang Melipatgandaakan Pahalanya

Allah SWT berfirman, “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kalian berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kalian berikan berupa zakat yang kalian maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya),” (QS. Ar-Ruum: 39).

BACA JUGA: Pemanfaatan Aset Wakaf Produktif

Dalam kasus di atas, penerima hibah mempunyai hak pilih antara menerima hibah atau menolaknya. Jika ia menerimanya, ia harus memberi imbalan dengan nilai yang sama atau lebih besar. Sebab, Aisyah RA berkata, “Rasulullah ﷺ menerima hadiah dan membalasnya,” (Diriwayatkan Al-Bukhari).

Adab Utang Piutang dalam Islam, Hukum Hibah dalam Islam
Foto: Unsplash

Hukum Hibah dalam Islam, Balasan yang Baik

Rasulullah ﷺ bersabda, “Barangsiapa berbuat baik kepada kalian, maka balaslah,” (Diriwayatkan Ad-Dailami).

Rasulullah ﷺ juga bersabda, “Barangsiapa berbuat baik kepada seseorang, kemudian ia berkata kepada pemberinya, ‘Semoga Allah memberi balasan yang baik kepadamu,’ maka ia telah menyanjung dengan amat baik,” (Diriwatkan An-Nasa’i). []

Referensi: Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim/Karya: Abu Bakr Jabir Al-Jazairi/Penerbit: Darul Falah

Tags: hibahHukum Hibah dalam Islam
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hukum Musaqah, Muzara’ah, dan Mukhabarah

Next Post

Agar Hubungan Badan Jadi Pahala

Amang Dede

Amang Dede

Lelaki. Tidak Terkenal.

Terkait Posts

Tips Agar Rumah Nyaman dan Penuh Berkah

Disebutkan Nabi ﷺ dalam Hadist, Ini 3 Tips Agar Rumah Nyaman dan Penuh Berkah

26 Maret 2023
salmon Kesemutan Terus-menerus, Kulit Biru Memar Dicubit Setan, Ujian, Agus,, jika dosa itu terlihat, Jika Dosa Itu Terlihat, takdir, Ancaman Pedih bagi Orang Bakhil , dosa besar, Sumber Penyakit Manusia, Bunuh Diri

3 Penderitaan bagi Orang yang Bunuh Diri, Naudzubillah!

25 Maret 2023
Waktu Terbaik Bershalawat pada Nabi

12 Waktu Terbaik Bershalawat pada Nabi ﷺ

22 Maret 2023
Sedang Shalat Dipanggil Orang Tua

Sedang Shalat Dipanggil Orang Tua, Lanjut Terus ataukah Batalkan?

21 Maret 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Makanan yang Tidak Boleh Disimpan di Kulkas, qanaah, Manfaat Puasa, Hukum Orang yang Tidak Puasa tanpa Alasan, Hukum Shalat tapi Tidak Puasa Ramadan

Hukum Shalat tapi Tidak Puasa Ramadan

Oleh Amang Dede
26 Maret 2023
0

Apa hukum shalat tapi tidak puasa Ramadan bagi seseorang?

Target Amalan Harian Ramadhan, Ramadhan bulan syukur, Amalan di Akhir Ramadhan, Hari Raya, Yang Dilakukan oleh Seorang Muslim di Bulan Ramadhan:

Apa yang Dilakukan oleh Seorang Muslim di Bulan Ramadhan?

Oleh Haura Nurbani
26 Maret 2023
0

Jika ada yang bertanya, utamanya non-Muslim, apa yang dilakukan oleh seorang Muslim di Bulan Ramadhan?

antartika

Peneliti Ungkap Lebih dari 3.000 Miliar Ton Es Antartika Hilang, Ada Ancaman Banjir Ekstrem

Oleh Yudi
26 Maret 2023
0

Akibatnya, wilayah ini menjadi yang paling cepat berubah di Antartika sekaligus penyumbang terbesar kenaikan permukaan laut dari lapisan es Antartika.

pemilu

Mahfud Md Tegaskan Jangan Main-main dengan Jadwal Pemilu, Bisa Chaos Jika Ditunda

Oleh Yudi
26 Maret 2023
0

Kemudian, Mahfud mengatakan menjaga agar Pemilu tetap dilaksanakan di 2024 mendatang merupakan tugas bersama.

Terpopuler

Onani Tidak Keluar Mani, Bagaimana Hukum Puasa Saya?

Oleh Amang Dede
5 Juni 2017
0
Foto: Amber Freda

Boleh jadi, mani akan keluar setelah beberapa lama Anda berupaya menahannya.

Lihat Lebih

Bintang Berekor; 1400 Tahun Lalu Alquran Sudah Merincikan

Oleh Yudi
18 Desember 2020
0
Surat Al Maidah

Lalu dengan meteor atau bintang berekor  yang jatuh ke bumi, sesungguhnya fenomena itu sudah jauh-jauh hari dirincikan al-quran, yakni 1400...

Lihat Lebih

Ketika Al-Mahdi Muncul di Akhir Zaman, Ini Tanda-tandanya

Oleh Eva F Hasan
24 Oktober 2019
0
Foto: Abu Umar/Islampos

SETIAP Muslim tentu mengetahui bahwa di akhir zaman kelak, kita akan mengalami masa kejayaan. Di mana sosok panglima pembela kebenaran,...

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications