• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 13 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Dari Anda Opini

3 Sebab Jual Beli yang Diharamkan dalam Islam

Oleh Saad Saefullah
4 tahun lalu
in Opini
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Perniagaan yang Diharamkan Kedzoliman Ibu-ibu pada Tukang Sayur, Bagi-bagi Rezeki, Tanda Datangnya Rezeki

Foto: Freepik

0
BAGIKAN

 

Oleh: Farhan Rajal Tuha Rea
STEI SEBI Depok

DALAM literasi fikih, terdapat perniagaan karena hukum aslinya adalah halal, maka pengkajian dari para ulama adalah pada beberapa perniagaan yang diharamkan. Dijelaskan dalam kaidah ini alasan-alasan secara global suatu perniagaan itu diharamkan.

Dari Ibnu Al-Imam Rusyd Al Hafidz dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid dan pendapat ulama lainnya menyatakan secara umum bahwa jual beli yang diharamkan karena beberapa alasan yaitu;

ArtikelTerkait

5 Prinsip Emas Bisnis Rasulullah yang Relevan Sepanjang Zaman

Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Tiap Hari?

The End of Medsos

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Jual Beli yang Diharamkan: Haram karena terdapat unsur riba di dalamnya

Yaitu membarterkan dua objek riba yang didalamnya adalah alat transaksi, makanan pokok, serta bumbu. Ketika alat transaksi seperti emas, perak ataupun mata uang giral secara bebas

BACA JUGA: Rukun Jual Beli dalam Islam dan 5 Hikmahnya

Contohnya bila mata uang tersebut serupa jenisnya namun diperdagangkan secara bebas sehingga terjadinya perbedaan nilai mata uang tersebut.

Jual Beli yang Diharamkan
Foto: Unsplash

Transaksi ini sering terjadi menjelang lebaran yang mana mata uang seratus ribu rupiah ditukarkan dengan pecahan rupiah yang nominalnya berbeda, maka ini disebut dengan riba nasi’ah.

Demikian pula dengan transaksi lainnya seperti membeli barang dengan pembayaran berjangka. Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran dari waktu jatuh tempo, maka akan dikenai bunga sekian persennya.

Jual Beli yang Diharamkan: Adanya unsur gharar (Ketidakpastian)

Unsur ini bisa terjadi adanya ketidakpastian antara akad, barang, nilai jual, maupun waktu dan tempat serah terima. Ketidakpastian ini lah yang menimbulkan persengketaan atau perselisihan.

Dan islam tidak memperbolehkan adanya hubungan akad yang menyisakan ruang yang sangat lebar untuk terjadinya perselisihan.

Islam menginginkan setiap akad yang dijalankan adalah akad yang jelas baik itu dari segi objek, waktu, tempat dan lain-lain, sehingga dari transaksi yang dijalankan menghasilkan manfaat kepada pihak yang bersangkutan.

Jual Beli yang Diharamkan: Adanya persyaratan yang menimbulkan terjadinya praktik riba maupun gharar

Salah satu syarat penyebab terjadinya praktik riba adalah jika seseorang yang melakukan transaksi jual beli dengan metode pembayaran berjangka.

Kemudian terdapat persyaratan bahwa ketika terjadi keterlambatan atau melebihi jatuh tempo pada pembayaran, akan dikenakan denda sekian persen. Ini merupakan transaksi yang tidak diperbolehkan, karena persyaratan ini dapat memunculkan adanya praktek riba walaupun pada realisasinya selalu terjadi tepat waktu.

Hal ini sudah cukup sebagai alasan untuk memvonis suatu perniagaan itu haram.

Jual Beli yang Diharamkan
Foto: Pixabay

Demikian pula bila ada persyaratan yang menimbulkan nilai-nilai spekulasi yang tinggi. Yaitu, pada transaksi jual beli contohnya jika seseorang membeli sebuah produk, namun terdapat hadiah yang hanya beberapa beruntung yang bisa mendapatkan hadiah tersebut.

BACA JUGA: Hukum Jual Beli dengan Sistem Uang Hangus

Transaksi Ini merupakan hal yang diharamkan karena ketika pembeli membeli suatu produk dengan asumsi harapan akan beruntung dan mendapatkan hadiah tersbut, padahal betapa banyaknya orang yang membeli produk tersebut dan justru tidak mendapatkan hadiahnya.

Dengan kata lain, orang tersebut membeli dengan tujuan mendapatkan hadiah, dan hal ini tentu masuk kedalam pintu gharar.

Hal di atas membuktikan bahwa perniagaan yang diharamkan hanya dapat menimbulkan kerugian tanpa adanya manfaat sama sekali bagi yang bersangkutan maupun orang banyak. []

Referensi:
Kitabul Buyu’ Matan Abu Syuja
Syarah dari Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A

Tags: haramJual Beli yang DiharamkanPerniagaanperniagaan yang Diharamkan
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Rashad Hussain Jadi Muslim Pertama yang Ditunjuk sebagai Duta Besar Kebebasan Beragama Internasional di AS

Next Post

14 Musuh dan 10 Sahabat Iblis

Saad Saefullah

Saad Saefullah

Lelaki. Tidak terkenal. Menyukai kisah-kisah Nabi dan Para Sahabat.

Terkait Posts

Leasing, Bisnis

5 Prinsip Emas Bisnis Rasulullah yang Relevan Sepanjang Zaman

11 Juli 2025
telur

Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Tiap Hari?

16 Juni 2025
Threads

The End of Medsos

14 Juni 2025
Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

13 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1 Jual Beli yang Diharamkan

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

Sejarah Hari Ini: 3 Maret 1924, Kekhalifahan di Turki Dibubarkan

Oleh Sodikin
3 Maret 2019
0
Ilustrasi. Foto: Kabarsatu

Memang sejak kecil, jiwa pemberontak telah nampak. Sering ia bertengkar dengan gurunya di sekolah Fatimah. Hingga bapaknya memindahkannya ke sekolah...

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

Berikut 7 Ayat Al-Quran tentang Masjid

Oleh Sufyan Jawas
1 November 2021
0
Ayat Al-quran tentang masjid

Saking pentingnya dalam kehidupan seorang Muslim, ada beberapa ayat Al-Quran tentang masjid. 

Lihat LebihDetails

8 Doa dalam Surat Al-Imran

Oleh Saad Saefullah
10 Maret 2025
0
Doa Sapu Jagat, Doa agar Dipermudah Mencari Rezeki, Doa dalam Surat Al-Imran

Kisah, sosok dan doa dalam Al-Qur'an, memang tak bisa dipisahkan.

Lihat LebihDetails

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.