• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 10 Juli 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Tanya Jawab

Apa Hukum Menghilangkan Tanda Lahir

Oleh Eneng Susanti
4 tahun lalu
in Tanya Jawab
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
hukum menghilangkan tanda lahir (ilustrasi)

Ilustrasi (source: HAPPY SONSHIP)

0
BAGIKAN

HUKUM menghilangkan tanda lahir, bagaimana? Saya seorang laki-laki yang mempunyai tanda lahir berwarna berbeda dari warna natural kulit saya. Itu terdapat di lengan sisi kanan, dan saya ingin menghilangkan tanda lahir tersebut, supaya saya menjadi manusia normal seperti yang lainnya. Namun, saya khawatir hal itu terlarang dalam Islam sebagaimana hukum operasi kecantikan.

Apakah menghilangkan tanda lahir/bercak lahir itu halal?

Jawab:

Allah SWT  telah menciptkan manusia dengan bentuk yang indah, seimbang, sesuai dengan kehidupan ini dan beban-bebannya baik secara dzahir maupun batin. Allah Ta’ala berfirman:

ArtikelTerkait

Apa Hukum Memalsukan Absen di Tempat Kerja?

25 Pertanyaan tentang Dosa Besar

Haidh Tidak Teratur karena Pil Anti Hamil

Bagaimana Nasib Lembaran-Lembaran Suci (Kitab) Ibrahim, dan Zabur Daud ‘Alaihima Assalam?

لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ  التين/4.

 “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya”. (QS. At Tin: 4)

Oleh karena itu Allah mengharamkan manusia untuk merubah ciptaan-Nya untuk mencari keindahan dan kebaikan, maka hal ini bertentangan dengan apa yang telah Allah ciptakan dan keinginan manusia untuk melakukan yang lebih baik darinya. Namun jika perubahan tersebut tidak untuk memperindah dan mempercantik, tapi untuk menghilangkan aib/cacat yang ada, atau untuk menolak bahaya yang menakutkan, maka perubahan dalam kondisi seperti ini boleh dan tidak masalah.

hukum menghilangkan tanda lahir
Foto: Freepik

BACA JUGA: Cara Mempercantik Diri menurut Islam

Dari Abdullah bin Mas’ud berkata:

لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُسْتَوْشِمَاتِ، وَالمُتَنَمِّصَاتِ، وَالمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ، المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ تَعَالَى. مَالِي لاَ أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَهُوَ فِي كِتَابِ اللَّهِ: وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ   إلى  فَانْتَهُوا     رواه البخاري (5931)، ومسلم (2125(

“Allah telah melaknat yang membuat tato, dan orang yang minta dibuatkan tato, orang yang mencabut alis matanya, dan orang yang menghias giginya untuk keindahan, dan yang merubah ciptaan Allah Ta’ala”. Kenapa saya tidak ikut melaknat orang yang telah dilaknat oleh Nabi –shallalahu ‘alaihi wa sallam- sementara di dalam Al Qur’an terdapat ayat: “Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah”. (HR. Bukhori: 5931 dan Muslim: 2125)

Nawawi berkata:

“Adapun ucapannya “orang yang menghias gigi untuk keindahan” artinya mereka melakukan hal itu untuk mempercantik diri, di situ ada isyarat bahwa yang haram adalah objek untuk mempercantik diri, adapun jika untuk kebutuhan pengobatan atau karena ada cacat pada giginya atau hal lain maka tidak masalah, wallahu A’lam,” (Syarah Shahih Muslim: 14/106-107).

BACA JUGA: Operasi Kecantikan, Apa Hukumnya dalam Islam?

Maka jika tanda lahir tersebut berupa hal yang akan membahayakan anda, seperti menyebabkan orang menjauh saat melihat anda, sementara anda sudah menikah atau menjelang pernikahan dan anda khawatir istri anda akan menjauhi anda kerena tanda lahir tersebut,  dalam kondisi seperti itu maka tidak masalah jika anda akan menghilangkannya.

Syeikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya, “Ada seorang gadis yang di wajahnya terdapat bercak hitam kecil seperti tahi lalat, dan jumlahnya banyak antara 6-8 titik yang berbeda, ia berkata: “Bagaimanakah hukumnya menghilangkan titik-titik seperti itu di rumah sakit dengan menggunakan laser atau dengan cara  lain?”

Maka beliau menjawab, “Tidak masalah untuk menghilangkannya; karena dengan jumlah sebanyak yang anda sebutkan tadi tidak diragukan lagi menodai wajah dan memastikan orang akan menjauhinya jika melihatnya”.

Yang menjadi  kaidah dalam masalah ini adalah bahwa jika untuk memperindah maka hukumnya haram, dan jika untuk menghilangkan aib/cacat maka halal.

BACA JUGA: Inilah 3 Cara Aman Hapus Tato pada Tubuh

Berikut ini dalil tentang hukum menghilangkan tanda lahir yang ada di tubuh:

1 Dalil pertama hukum menghilangkan tanda lahir

أن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم لعن الواشمة والمستوشمة، والواشرة والمستوشرة

“Bahwa Nabi telah melaknat yang membuat tato, orang yang minta dibuatkan tato, orang yang menghaluskan gigi dan orang yang minta dihaluskan giginya.”

Al Wasym adalah mewarnai kulit, Al Wasyr adalah mengikis gigi dengan kikir atau yang lainnya; karena hal itu untuk keindahan.

hukum menghilangkan tanda lahir
Foto: Freepik

2 Dalil kedua hukum menghilangkan tanda lahir

أن النبي صلى الله عليه وسلم أذن للرجل الذي قطع أنفه أن يتخذ أنفاً من فضة، ففعل فأنتن فأمره أن يتخذ بدل الفضة ذهباً

“Bahwa Nabi telah memberi izin kepada seseorang yang hidungnya telah terputus agar menggantinya dengan hidung dari perak, maka ia pun melakukannya, tapi berbau, lalu beliau memintanya untuk membuatnya dari  emas sebagai ganti dari perak”

Karena masalah ini untuk menghilangkat aib/cacat, maka ambillah kaidah ini dan jadikanlah sebagai acuan, atas dasar inilah maka mereka yang berusaha ingin merubah wajah hitamnya menjadi putih, upaya mereka ini hukumnya haram; karena hal ini termasuk merubah ciptaan  Allah untuk keindahan saja.

BACA JUGA: 8 Cara Hilangkan Tahi Lalat tanpa Operasi

Jika seseorang berkata, “Bagaimana pendapat anda dengan merubah bertemunya dua alis mata, apakah termasuk memperindah atau menghilangan cacat/aib?

 

Jawabannya, hal itu termasuk menghilangkan cacat/aib maka hukumnya boleh, demikian juga jika di pada gigi terdapat benjolan jelas yang muncul dianggap cacat, maka tidak masalah untuk membetulkannya sehingga sejajar dengan gigi-gigi yang lainnya.” (Fatawa Nur ‘Ala Darb: 11/83)

Jika tanda lahir ini dikhawatirkan akan menyebabkan sebagian penyakit kulit, sebagaimana yang disampaikan oleh sebagian dokter, maka menjadi keringanan untuk menghilangkannya menjadi menguat. Oleh karenanya, sebelum melakukan tindakan tertentu, mintalah rujukan kepada dokter spesialis terpercaya terlebih dahulu. []

SUMBER: ISLAMQA

Tags: Hukumhukum menghilangkan tanda lahir
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

6 Cara Menjaga Kesehatan Paru-paru

Next Post

Cinta dan Kasih Sayang adalah Pilihan

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Kerja

Apa Hukum Memalsukan Absen di Tempat Kerja?

9 Juli 2025
Musailamah al-Kazzab, Tipe Manusia di Akhir Zaman, ibadah, Sifat Sumber Dosa, Orang yang Tidak Diajak Bicara Allah, Paradoks, syahwat, Muhammadiyah, InsyaAllah, takdir, Nasihat Ibnul Qayyim, Hisab, Buruk, Keutamaan Tauhid, Macam Cemburu, Tauhid, sumpah palsu, Politik, Fitnah, Perkara Akhir Zaman, dosa, pengangguran, Maksiat, Sebab Murtad, Larangan, Maksiat, Jiwa, Ulama, Musuh, Dosa Besar, Kaum Khawarij, Cara Rasulullah Redakan Amarah,Kemaksiatan, Dosa Besar, Rasulullah, Kejahatan Abu Lahab, Bahaya Hasad, Perkara yang Mendatangkan Keburukan, Dampak Buruk Maksiat, Shadenfreude, Ciri Penjilat di Dunia Kerja, Suami yang Ringan Tangan, Bodoh, Dosa Besar, Anak Durhaka

25 Pertanyaan tentang Dosa Besar

2 Juli 2025
Hukum Gelatin pada Cangkang Kapsul, Haid, Hukum Istri Gunakan Pil Pencegah Kehamilan tanpa Izin Suami, Haidh

Haidh Tidak Teratur karena Pil Anti Hamil

11 Juni 2025
Kitab Taurat, Hadist, Bani Israil, Zabur

Bagaimana Nasib Lembaran-Lembaran Suci (Kitab) Ibrahim, dan Zabur Daud ‘Alaihima Assalam?

11 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Rezeki, Jalan Rezeki, pencuri, Uang Haram, Sedekah

Uang Memang Bisa Beli … tapi Tidak Bisa Beli ….

Oleh Dini Koswarini
10 Juli 2025
0

rumah tangga, suami, istri

Pertengkaran dalam Rumah Tangga, Sebab Suami atau Istri Tidak Puas

Oleh Yudi
10 Juli 2025
0

diabetes

Apakah Terkena Diabetes di Usia Muda Bisa Sembuh?

Oleh Yudi
10 Juli 2025
0

pemimpin, fanatik

Apa Saja Dampak Buruk Terlalu Fanatik Terhadap Pemimpin?

Oleh Yudi
10 Juli 2025
0

Puasa, Sakit Kepala, Darah

Ciri-ciri Darah yang Sudah Rusak yang Bisa Dikenali oleh Diri Sendiri

Oleh Dini Koswarini
10 Juli 2025
0

Terpopuler

Jarang Diketahui Muslim, 5 Hewan Ini Ternyata Tidak Boleh Dipelihara

Oleh Yudi
18 Juni 2024
0
HEWAN, tikus

Pada dasarnya seorang Muslim boleh saja memelihara hewan, tetapi tentu saja yang dibolehkan berdasarkan syariat.

Lihat LebihDetails

Yang Tidak Disukai oleh Istri dari Suami ketika Jima

Oleh Saad Saefullah
6 Juli 2025
0
Jima, Suami

Jima menjadi sarana memperkuat cinta, kasih sayang, dan keharmonisan rumah tangga.

Lihat LebihDetails

Syair yang Membuat Imam Ahmad Menangis

Oleh Saad Saefullah
26 Juli 2019
0
Foto: ABC

Wahai Tuhanku, inilah seorang hamba yang kembali, siapalah yang sanggup menerimanya?

Lihat LebihDetails

Apa Hukum Memalsukan Absen di Tempat Kerja?

Oleh Haura Nurbani
9 Juli 2025
0
Kerja

Pertanyaan: Apa hukum memalsukan absen di tempat kerja dalam pandangan Islam?

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.