• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 4 Juli 2022
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Tidak ada Hasil
View All Result
Home Tsaqofah Tanya Jawab

Apa Hukum Menghilangkan Tanda Lahir

Oleh Eneng Susanti
1 tahun lalu
in Tanya Jawab
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
hukum menghilangkan tanda lahir (ilustrasi)

Ilustrasi (source: HAPPY SONSHIP)

0
BAGIKAN
Share on FacebookShare on Twitter

HUKUM menghilangkan tanda lahir, bagaimana? Saya seorang laki-laki yang mempunyai tanda lahir berwarna berbeda dari warna natural kulit saya. Itu terdapat di lengan sisi kanan, dan saya ingin menghilangkan tanda lahir tersebut, supaya saya menjadi manusia normal seperti yang lainnya. Namun, saya khawatir hal itu terlarang dalam Islam sebagaimana hukum operasi kecantikan.

Apakah menghilangkan tanda lahir/bercak lahir itu halal?

Jawab:

Allah SWT  telah menciptkan manusia dengan bentuk yang indah, seimbang, sesuai dengan kehidupan ini dan beban-bebannya baik secara dzahir maupun batin. Allah Ta’ala berfirman:

ArtikelTerkait

Shalat Dekat Kabah, Bagaimana Arah Kiblatnya?

Bolehkah Muslimah Membentuk atau Merapikan Alis?

Bolehkah Berutang untuk Membeli Hewan Kurban?

Apa Hewan Akikah yang Paling Utama?

لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ  التين/4.

 “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya”. (QS. At Tin: 4)

Oleh karena itu Allah mengharamkan manusia untuk merubah ciptaan-Nya untuk mencari keindahan dan kebaikan, maka hal ini bertentangan dengan apa yang telah Allah ciptakan dan keinginan manusia untuk melakukan yang lebih baik darinya. Namun jika perubahan tersebut tidak untuk memperindah dan mempercantik, tapi untuk menghilangkan aib/cacat yang ada, atau untuk menolak bahaya yang menakutkan, maka perubahan dalam kondisi seperti ini boleh dan tidak masalah.

hukum menghilangkan tanda lahir
Foto: Freepik

BACA JUGA: Cara Mempercantik Diri menurut Islam

Dari Abdullah bin Mas’ud berkata:

لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُسْتَوْشِمَاتِ، وَالمُتَنَمِّصَاتِ، وَالمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ، المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ تَعَالَى. مَالِي لاَ أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَهُوَ فِي كِتَابِ اللَّهِ: وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ   إلى  فَانْتَهُوا     رواه البخاري (5931)، ومسلم (2125(

“Allah telah melaknat yang membuat tato, dan orang yang minta dibuatkan tato, orang yang mencabut alis matanya, dan orang yang menghias giginya untuk keindahan, dan yang merubah ciptaan Allah Ta’ala”. Kenapa saya tidak ikut melaknat orang yang telah dilaknat oleh Nabi –shallalahu ‘alaihi wa sallam- sementara di dalam Al Qur’an terdapat ayat: “Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah”. (HR. Bukhori: 5931 dan Muslim: 2125)

Nawawi berkata:

“Adapun ucapannya “orang yang menghias gigi untuk keindahan” artinya mereka melakukan hal itu untuk mempercantik diri, di situ ada isyarat bahwa yang haram adalah objek untuk mempercantik diri, adapun jika untuk kebutuhan pengobatan atau karena ada cacat pada giginya atau hal lain maka tidak masalah, wallahu A’lam,” (Syarah Shahih Muslim: 14/106-107).

BACA JUGA: Operasi Kecantikan, Apa Hukumnya dalam Islam?

Maka jika tanda lahir tersebut berupa hal yang akan membahayakan anda, seperti menyebabkan orang menjauh saat melihat anda, sementara anda sudah menikah atau menjelang pernikahan dan anda khawatir istri anda akan menjauhi anda kerena tanda lahir tersebut,  dalam kondisi seperti itu maka tidak masalah jika anda akan menghilangkannya.

Advertisements

Syeikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya, “Ada seorang gadis yang di wajahnya terdapat bercak hitam kecil seperti tahi lalat, dan jumlahnya banyak antara 6-8 titik yang berbeda, ia berkata: “Bagaimanakah hukumnya menghilangkan titik-titik seperti itu di rumah sakit dengan menggunakan laser atau dengan cara  lain?”

Maka beliau menjawab, “Tidak masalah untuk menghilangkannya; karena dengan jumlah sebanyak yang anda sebutkan tadi tidak diragukan lagi menodai wajah dan memastikan orang akan menjauhinya jika melihatnya”.

Yang menjadi  kaidah dalam masalah ini adalah bahwa jika untuk memperindah maka hukumnya haram, dan jika untuk menghilangkan aib/cacat maka halal.

BACA JUGA: Inilah 3 Cara Aman Hapus Tato pada Tubuh

Berikut ini dalil tentang hukum menghilangkan tanda lahir yang ada di tubuh:

1 Dalil pertama hukum menghilangkan tanda lahir

أن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم لعن الواشمة والمستوشمة، والواشرة والمستوشرة

“Bahwa Nabi telah melaknat yang membuat tato, orang yang minta dibuatkan tato, orang yang menghaluskan gigi dan orang yang minta dihaluskan giginya.”

Al Wasym adalah mewarnai kulit, Al Wasyr adalah mengikis gigi dengan kikir atau yang lainnya; karena hal itu untuk keindahan.

hukum menghilangkan tanda lahir
Foto: Freepik

2 Dalil kedua hukum menghilangkan tanda lahir

أن النبي صلى الله عليه وسلم أذن للرجل الذي قطع أنفه أن يتخذ أنفاً من فضة، ففعل فأنتن فأمره أن يتخذ بدل الفضة ذهباً

“Bahwa Nabi telah memberi izin kepada seseorang yang hidungnya telah terputus agar menggantinya dengan hidung dari perak, maka ia pun melakukannya, tapi berbau, lalu beliau memintanya untuk membuatnya dari  emas sebagai ganti dari perak”

Karena masalah ini untuk menghilangkat aib/cacat, maka ambillah kaidah ini dan jadikanlah sebagai acuan, atas dasar inilah maka mereka yang berusaha ingin merubah wajah hitamnya menjadi putih, upaya mereka ini hukumnya haram; karena hal ini termasuk merubah ciptaan  Allah untuk keindahan saja.

BACA JUGA: 8 Cara Hilangkan Tahi Lalat tanpa Operasi

Jika seseorang berkata, “Bagaimana pendapat anda dengan merubah bertemunya dua alis mata, apakah termasuk memperindah atau menghilangan cacat/aib?

 

Jawabannya, hal itu termasuk menghilangkan cacat/aib maka hukumnya boleh, demikian juga jika di pada gigi terdapat benjolan jelas yang muncul dianggap cacat, maka tidak masalah untuk membetulkannya sehingga sejajar dengan gigi-gigi yang lainnya.” (Fatawa Nur ‘Ala Darb: 11/83)

Jika tanda lahir ini dikhawatirkan akan menyebabkan sebagian penyakit kulit, sebagaimana yang disampaikan oleh sebagian dokter, maka menjadi keringanan untuk menghilangkannya menjadi menguat. Oleh karenanya, sebelum melakukan tindakan tertentu, mintalah rujukan kepada dokter spesialis terpercaya terlebih dahulu. []

SUMBER: ISLAMQA

Tags: Hukumhukum menghilangkan tanda lahir
ShareSendShareTweet
Advertisements



ADVERTISEMENT
Previous Post

6 Cara Menjaga Kesehatan Paru-paru

Next Post

Cinta dan Kasih Sayang adalah Pilihan

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

arah kiblat, menghapusdosa meninggalkanshalat, kabah haji robot ibadah haji masjidil haram

Shalat Dekat Kabah, Bagaimana Arah Kiblatnya?

30 Juni 2022
membentuk atau merapikan alis, Tutorial make up natural untuk muslimah

Bolehkah Muslimah Membentuk atau Merapikan Alis?

24 Juni 2022
hewan kurban, tabungan kurban,

Bolehkah Berutang untuk Membeli Hewan Kurban?

12 Juni 2022
diterimatidaknya ibadah kurban, akikah, syarat sah penyembelihan hewan kurban, kambing domba hewan qurban Idul Adha

Apa Hewan Akikah yang Paling Utama?

9 Juni 2022
Please login to join discussion
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist