• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 12 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar

Apakah Islam Mengharamkan Menumpuk Harta?

Oleh Yudi
4 tahun lalu
in Syi'ar
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Agar Harta Menjadi Berkah, Allah pemilik segalanya, menumpuk harta, terkaya

Ilustrasi Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

TANYA:

Mengapa Islam mengharamkan menumpuk harta?

JAWAB:

Alhamdulillah.

ArtikelTerkait

Fatimah Tidak Izinkan Abu Bakar Masuk ke Dalam Rumah, tanpa Izin Suami

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

7 Cara Anak Muda agar Tak Terjerumus kepada Perilaku Zina

10 Hal yang Sebaiknya Kamu Lakukan di Pagi Hari

Islam tidak mengharamkan menumpuk harta (kanzul maal) secara mutlak.

Pengharaman dan ancaman azab yang pedih bagi penumpuk harta, itu hanya berlaku bagi penumpuk harta yang hartanya tidak dizakati.

BACA JUGA: Tak Perlu Kuatir Lihat Orang Zalim Punya Harta Berlimpah

Adapun jika ia mengeluarkan zakat atas hartanya tersebut, ia bukan penumpuk harta yang tercela.

Allah ta’ala berfirman:

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

Artinya: “Kabarkanlah kepada orang-orang yang menumpuk emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, bahwa mereka akan mendapat azab yang pedih.” (QS. At-Taubah [9]: 34)

Abu Dawud (1564) meriwayatkan dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Advertisements

مَا بَلَغَ أَنْ تُؤَدَّى زَكَاتُهُ فَزُكِّيَ فَلَيْسَ بِكَنْزٍ

Artinya: “Harta yang mencapai nishab wajib zakat, kemudian dikeluarkan zakatnya, maka itu bukan menumpuk harta (yang tercela).” (Hadits ini dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud)

Al-Bukhari (1404) meriwayatkan dari Khalid bin Aslam, beliau berkata, kami keluar bersama ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, kemudian seorang Arab badui berkata,

“Sampaikanlah kepadaku tentang firman Allah ta’ala:

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ”

Lalu Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma menjelaskan, “Siapa yang menumpuknya dan tidak mengeluarkan zakatnya, maka ia akan celaka.

Dan ayat ini datang sebelum diturunkan ayat kewajiban zakat. Dan setelah diturunkan ayat zakat, Allah menjadikan zakat tersebut sebagai penyuci harta.”

Malik dalam Al-Muwaththa (595) meriwayatkan dari ‘Abdullah bin Dinar, bahwa beliau berkata: saya mendengar ‘Abdullah bin ‘Umar ditanya tentang makna menumpuk harta (yang tercela), kemudian beliau menjawab, “Itu adalah harta yang tidak ditunaikan zakatnya.”

BACA JUGA: Ketika Urusan Perut dan Harta yang Jadi Tujuan

Ibnu Katsir rahimahullah berkata dalam tafsir ayat surah At-Taubah, “Adapun tentang menumpuk harta (yang tercela), Malik dari ‘Abdullah bin Dinar dari Ibnu ‘Umar, beliau berkata: Ia adalah harta yang tidak ditunaikan zakatnya.

At-Tsauri dan lainnya meriwayatkan dari ‘Ubaidullah dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar, beliau berkata: Harta yang dikeluarkan zakatnya, bukanlah menumpuk harta (yang tercela), meskipun harta tersebut disimpan di bawah tujuh petala bumi.

Sedangkan harta yang ada di depan mata, namun tidak dikeluarkan zakatnya, maka itu menumpuk harta (yang tercela). Hal ini juga diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, Jabir dan Abu Hurairah, baik secara marfu’ maupun mauquf.

‘Umar bin Al-Khaththab juga berkata semisal ini: Harta yang ditunaikan zakatnya, bukanlah menumpuk harta (yang tercela), meskipun ia disimpan di dalam tanah.

BACA JUGA: Harta Banyak, Hilang Cepat

Sedangkan harta yang tidak ditunaikan zakatnya, maka itu menumpuk harta (yang tercela), yang pelakunya akan dibakar di neraka, meskipun harta tersebut ada di depan mata.” Selesai kutipan.

Dari sini jelas, bahwa menumpuk harta yang tercela, adalah yang tidak ditunaikan zakatnya. Adapun harta yang belum mencapai nishab wajib zakat, atau telah mencapai nishab dan ditunaikan zakatnya, maka ia bukan menumpuk harta (yang tercela).

Jadi jelas, Islam tidak mengharamkan menumpuk atau menyimpan harta. Islam hanya mengharamkan harta yang tidak ditunaikan zakatnya.

Wallahu a’lam. []

SUMBER: ISLAMQA

Penerjemah: Muhammad Abduh Negara

Tags: Hartamenumpuk hartamenumpuk uangUang
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ciptakan Romantisme, Jadilah Pengantin Baru Forever

Next Post

Menulis, Meraih Rahmat, Mencerahkan Umat

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Penjagaan Allah terhadap Nabi, Abu Bakar

Fatimah Tidak Izinkan Abu Bakar Masuk ke Dalam Rumah, tanpa Izin Suami

12 Juni 2025
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

12 Juni 2025
Selingkuh dalam Islam, khilafiyah, perbuatan zalim, pacaran, zina

7 Cara Anak Muda agar Tak Terjerumus kepada Perilaku Zina

12 Juni 2025
Sunnah, Marah, Pagi Hari

10 Hal yang Sebaiknya Kamu Lakukan di Pagi Hari

12 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Keutamaan Berjima di Malam Jumat, Tempat Duduk Penghuni Surga, Nasihat, Nabi Luth, Posisi Duduk yang Dimurkai, Manusia, Hasan Al-Bashri, ujian

Musibah Itu Ujian, Teguran, Hukuman, ataukah Azab?

Oleh Saad Saefullah
12 Juni 2025
0

Penjagaan Allah terhadap Nabi, Abu Bakar

Fatimah Tidak Izinkan Abu Bakar Masuk ke Dalam Rumah, tanpa Izin Suami

Oleh Dini Koswarini
12 Juni 2025
0

Gejala Diabetes, Durasi Tidur, Akibat Menahan BAB, Penyebab Asam Urat

Penyebab Asam Urat, Apa Saja?

Oleh Dini Koswarini
12 Juni 2025
0

Itikaf, Ciri Malam Lailatul aQadar,, Munafik

Kenapa Shalat Shubuh Terasa Berat bagi Orang Munafik?

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0

hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0

Terpopuler

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Rajin Sholat Tapi Maksiat Masih Jalan, Apa yang Salah?

Oleh Yudi
19 Mei 2024
0
3 Kali Tidak Shalat Jumat saat Pandemi, doa iftitah, keutamaan shalat berjamaah, shalat berjamaah, sholat, shalat, imam, masbuk

Justru ketika seseorang belum bisa meninggalkan maksiat, maka kewajiban sholat itu semakin dia butuhkan.

Lihat LebihDetails

Meninggal Dunia Masih Pakai Behel dan Rambut Sambung, Apakah Harus Dicopot?

Oleh Yudi
19 Mei 2024
0
gigi, behel, anak

Sebelum lebih jauh, muslim harus mengetahui terlebih dahulu mengenai hukum penggunaan behel dan rambut sambung.

Lihat LebihDetails

14 Sifat Teladan Rasulullah ﷺ dalam Kehidupan Sehari-hari

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
Sebab Nabi Muhammad Diutus di Arab, Bukti Kenabian Muhammad

Salah satu karakter mulia Rasulullah ﷺ adalah tidak pernah mengasingkan diri dari kaumnya meski diperlakukan semena-mena.

Lihat LebihDetails

Apakah Di Usia 40 Tahun Gairah Seksual Suami Istri Menurun?

Oleh Yudi
2 Mei 2025
0
suami, istri, seksual, perawan

Salah satu alasan utama yang sering dikaitkan dengan penurunan hasrat seksual di usia 40-an adalah perubahan hormon.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.