• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 12 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Ekonomi

Hukum Iqalah dalam Jual Beli

Oleh Yudi
5 tahun lalu
in Ekonomi
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Foto: Unsplash

Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

PROSES jual beli dalam hidup ini sulit untuk dihindari. Sebab, manusia butuh hal-hal yang bisa memenuhi kebutuhan hidupnya. Sedangkan, ia tidak akan mampu memenuhi seluruh kebutuhannya tersebut. Maka, di sinilah terjadi proses transaksi antara seseorang dengan orang lain.

Meski begitu tak jarang kita temukan sesuatu yang tidak mengenakan dalam proses jual beli. Salah satunya, iqalah. Apa itu?

BACA JUGA: Bukan Cuma Haji, Jual Beli juga harus Mabrur, Lho!

Iqalah ialah pembatalan jual beli, pengembalian uang kepada pembeli, dan pengambilan barang pada penjual. Jika masing-masing dari pembeli dan penjual menyesali jual belinya atau salah satu dari keduanya. Lalu, apa hukum iqalah? Apakah diperbolehkan dalam Islam?

ArtikelTerkait

5 Negara Ini Berikan Gaji kepada Warganya yang Menganggur

7 Cara Mengatur Keuangan agar Gaji Tidak Habis Sebelum Akhir Bulan

10 Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong!

Strategi Efektif Mengelola Kas untuk Pertumbuhan Bisnis yang Berkelanjutan

Iqalah disunnahkan jika salah satu dari pembeli dan penjual memintanya. Sebab, Rasulullah ﷺ bersabda, “Barangsiapa menerima pembatalan jual beli orang Muslim, Allah menerima pembatalan kesalahannya,” (Diriwayatkan Abu Daud, Ibnu Majah, dan Al-Hakim yang men-shahih-kannya).

Rasulullah ﷺ juga bersabda, “Barangsiapa menerima pembatalan jual beli orang yang menyesal, Allah menerima pembatalannya pada hari kiamat,” (Diriwayatkan Al-Baihaqi dengan sanad shahih).

Sedangkan macam hukum-hukumnya terbagi menjadi:

1. Diperselisihkan, yaitu apakah iqalah itu pembatalan jual beli pertama ataukah jual beli baru? Imam Ahmad, Imam Syafi’i dan Abu Hanifah berpendapat bahwa iqalah adalah pembatalan jual beli pertama. Sedang Imam Malik berpendapat bahwa iqalah adalah jual beli baru.

BACA JUGA: Jujurlah agar Jual Beli jadi Berkah

2. Iqalah diperbolehkan jika sebagian barang mengalami kerusakan.

3. Tidak boleh ada kenaikan atau pengurangan harga iqalah. Jika terjadi kenaikan atau pengurangan harga, maka iqalah tidak diperbolehkan dan ketika itu menjadi jual beli baru di mana seluruh hukum jual beli diberlakukan padanya seperti syarat maknan harus sudah diterima, ada sighat jual, dan lain sebagainya. []

Referensi: Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim/Karya: Abu Bakr Jabir Al-Jazairi/Penerbit: Darul Falah

Tags: adab berdagangBerdagangDagangIqalahjual beli
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Inilah 3 Baris Kalimat yang Tertulis di atas Kiswah Kabah

Next Post

Ini Wasiat-wasiat Nabi Nuh Agar Selalu Disayangi Allah dan Makhluk-Nya

Yudi

Yudi

Terkait Posts

gaji, menganggur

5 Negara Ini Berikan Gaji kepada Warganya yang Menganggur

7 Januari 2025
riba, gaji, uang

7 Cara Mengatur Keuangan agar Gaji Tidak Habis Sebelum Akhir Bulan

3 Januari 2025
Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong, Uang

10 Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong!

5 Desember 2024
Bisnis

Strategi Efektif Mengelola Kas untuk Pertumbuhan Bisnis yang Berkelanjutan

7 September 2024
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

6 Dampak Negatif Jika Istri Selalu Menolak Ajakan Jima’ Suami

Oleh Yudi
19 Februari 2025
0
malam, malaikat maut, murka, ajal, hidup, jima', melaknat

Jima’ bukan hanya tentang kebutuhan fisik, tetapi juga menjadi bentuk komunikasi emosional antara suami dan istri.

Lihat LebihDetails

Berikut 7 Hadist tentang Muamalah

Oleh Sufyan Jawas
25 Oktober 2021
0
Hadist tentang muamalah

Dikutip dari halaman Swm, berikut hadist-hadist tentang muamalah.

Lihat LebihDetails

Khutbah Jumat – 3 Nikmat dari Allah yang Sering Diabaikan

Oleh Sodikin
4 September 2020
0
hujan, dajjal

Rasa aman adalah salah satu nikmat Allah SWT yang paling besar yang dikaruniakan kepada hamba-Nya setelah nikmat Iman dan Islam.

Lihat LebihDetails

Sejarah Hari Ini: 3 Maret 1924, Kekhalifahan di Turki Dibubarkan

Oleh Sodikin
3 Maret 2019
0
Ilustrasi. Foto: Kabarsatu

Memang sejak kecil, jiwa pemberontak telah nampak. Sering ia bertengkar dengan gurunya di sekolah Fatimah. Hingga bapaknya memindahkannya ke sekolah...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.