• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 14 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Dunia

Pakistan Larang Tradisi ‘Harta Bawaan’

Oleh Eneng Susanti
5 tahun lalu
in Dunia
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
menjual mahar

Ilustrasi. Foto: Money Crashers

0
BAGIKAN

PAKISTAN–Pakistan mengeluarkan keputusan bersejarah. Negara tetangga India itu memutuskan larangan terkait harta bawaan. Harta bawaan adalah peralihan harta benda orang tua, hadiah atau uang pada perkawinan seorang putri (anak peempuan).

Konsep harta bawaan ini berlawanan dengan konsep mahar dalam Islam. Jika mahar merupakan sejumlah harta yang diberikan kepada mempelai wanita, sebaliknya harta bawaan adalah kekayaan yang dialihkan dari keluarga mempelai perempuan kepada mempelai laki-laki atau keluarganya.

Dengan keputusan larangan terkait harta bawaan tersebut, Pakistan menjadi negara muslim pertama di dunia yang mengeluarkan kebijakan tersebut.

Dalam perkembangan terakhir Menteri Agama Pakistan telah memutuskan untuk melarang tradisi harta bawaan di mana laki-laki (pengantin laki-laki) dan keluarganya meminta sejumlah harta kemudian mereka memajangnya.

ArtikelTerkait

Kebakaran Los Angeles, Antara “Karma” James Wood dan Penghancuran Gaza?

7 Faktor Jepang Lebih Cepat Bangkit Meski Hancur di Tahun 1945

Rencana Mualaf Korea Daud Kim Bangun Masjid di Incheon Batal, Apa Penyebabnya?

Hasil Survei: Mayoritas Generasi Muda Jerman Anggap Hukum Islam Lebih Baik

BACA JUGA: Muslim Pakistan Serukan Gerakan Global Lawan Islamofobia

Menurut undang-undang baru, harta bawaan yang diperbolehkan hanyalah pakaian (untuk pengantin wanita saja) dan sprei saja. Sebelum adanya undang-undang ini, mempelai pria dan keluarganya biasa meminta barang mewah seperti Furnitur, Mobil, Sofa Set, dll.

Undang-undang baru ini akan memberikan kelegaan bagi gadis dan keluarganya, dengan hanya memberikan pakaian sederhana dan sedikit sprei sesuai sunnah mulai dari sekarang.

Terakhir, Pemerintah Pakistan telah menerapkan undang-undang baru terkait mahar. Berdasarkan tagihan yang diajukan, jumlah maksimal yang akan diberikan kepada mempelai wanita sebagai Mahar menurut Syariah tidak lebih dari 4 Tola Gold.

BACA JUGA: Soroti Penistaan Islam di India, Menlu Pakistan Ajak Muslim Ambil Sikap

Disebutkan juga dalam RUU bahwa tamu yang datang ke upacara pernikahan akan dilarang memberikan hadiah lebih dari Rs. 1.000.

Dalam kasus Perceraian, pihak Mempelai Pria harus mengembalikan semua harta bawaan dan mahar kepada mempelai wanita.

Undang-undang ini telah diberlakukan di seluruh Pakistan mulai dari KP, Gilgit Baltistan, Azad Kashmir, Balochistan, Punjab, dan Sindh. Pemerintah sekarang memastikan implementasi penuh dari undang-undang ini.

Advertisements

Langkah tersebut dipuji oleh warga Pakistan dan Muslim di seluruh dunia karena RUU tersebut akan memberikan kemudahan bagi pihak mempelai wanita dan membuat pernikahan lebih mudah bagi pihak keluarga. []

SUMBER: THE ISLAMIC INFORMATION

Tags: maharmas kawinpakistan
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Masjidil Haram Kini Dilengkapi Robot Pintar Penyemprot Desinfektan

Next Post

Pertanyaan Malaikat di Dalam Kubur

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Los Angeles

Kebakaran Los Angeles, Antara “Karma” James Wood dan Penghancuran Gaza?

10 Januari 2025
jepang

7 Faktor Jepang Lebih Cepat Bangkit Meski Hancur di Tahun 1945

16 Desember 2024
DAUD KIM

Rencana Mualaf Korea Daud Kim Bangun Masjid di Incheon Batal, Apa Penyebabnya?

14 Mei 2024
jerman, islam

Hasil Survei: Mayoritas Generasi Muda Jerman Anggap Hukum Islam Lebih Baik

14 Mei 2024
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Ibrahim bin Rasulullah, childfree

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

Oleh Dini Koswarini
14 Juni 2025
0

Fii Amaanillah, Awet Muda

3 Cara Terus Awet Muda, InsyaAllah!

Oleh Haura Nurbani
14 Juni 2025
0

sleep paralysis, jima, suami, istri

Besarnya Pahala Istri yang Selalu Siap Melayani Suami di Ranjang

Oleh Yudi
14 Juni 2025
0

anak, kelaparan, pejabat, yatim

Mengapa Banyak Orang Kurang Peduli dengan Anak Yatim?

Oleh Yudi
14 Juni 2025
0

Es Kopi

Cara Bikin Es Kopi Enak Gunakan Indocafe Coffeemix

Oleh Haura Nurbani
14 Juni 2025
0

Terpopuler

5 Pekerjaan Haram yang Jarang Disadari

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
hati, jin, api, murtad, pekerjaan

Bekerja di bank konvensional atau lembaga keuangan yang berbasis bunga (riba) juga termasuk dalam pekerjaan yang haram menurut banyak ulama.

Lihat LebihDetails

7 Tanda Tubuh yang Rentan Terkena Diabetes

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
diabetes

Menurut para ahli, pria dengan lingkar pinggang di atas 90 cm dan wanita di atas 80 cm memiliki risiko yang...

Lihat LebihDetails

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Oleh Saad Saefullah
13 Juni 2025
0
Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Dalam beberapa waktu terakhir, muncul kabar tentang varian baru Covid-19 bernama "JN.1 Nimbus".

Lihat LebihDetails

Inilah 11 Keutamaan Surah Yasin yang Perlu Diketahui Muslim

Oleh Andika Murdanto
26 Oktober 2021
0
Keutamaan Surah Yasin

Keutamaan surah yasin dijelaskan dari beberapa hadist Rasulullah Muhammad ﷺ.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.