• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 12 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Menikahi Wanita yang Sudah tak Perawan

Oleh Laras Setiani
5 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Menikahi Wanita yang Sudah tak Perawan 1
0
BAGIKAN

DARI Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia pernah berkata, “Aku pernah menikahi seorang wanita di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu aku bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau pun bertanya, “Wahai Jabir, apakah engkau sudah menikah?”

Ia menjawab, “Iya sudah.”

“Yang kau nikahi gadis ataukah janda?”, tanya Rasul SAW.

Aku pun menjawab, “Janda.”

ArtikelTerkait

Apa Perbedaan antara Shalat Jamak dan Qashar?

Sunnah-sunnah Wudhu, Apa Saja?

2 Ayat Terakhir Surah Al-Baqarah

30 Perbuatan yang Merusak Amal Baik

BACA JUGA: Meninggal saat Masih Perawan, Bakal Masuk Surga?

Rasul SAW mengatakan, “Kenapa engkau tidak menikahi gadis saja, bukankah engkau bisa bersenang-senang dengannya?”

Aku pun menjawab, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki beberapa saudara perempuan. Aku khawatir jika menikahi perawan malah nanti ia sibuk bermain dengan saudara-saudara perempuanku.

Rasulullah SAW bersabda, “Itu berarti alasanmu. Ingatlah, wanita itu dinikahi karena seseorang memandang agama, harta, dan kecantikannya. Pilihlah yang baik agamanya, engkau pasti menuai keberuntungan.” (HR. Muslim, no. 715)

Dalam riwayat Muslim lainnya disebutkan, “Kenapa engkau tidak menikahi yang masih gadis saja. Ia bisa bersenang-senang denganmu dan engkau bisa bersenang-senang dengannya.” (HR. Muslim, no. 715)

Hadits ini jadi dalil bahwa gadis lebih pantas dinikahi oleh seorang pemuda dibandingkan janda. Hal ini dikatakan oleh Ibnu Baththol dalam penjelasannya terhadap Shahih Al-Bukhari (13:165) menurut penomoran halaman Maktabah Syamilah.

Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (8:176), al-bakaaroh secara bahasa (etimologi) berarti keperawanan wanita. Sebenarnya al-bakaaroh merujuk pada selaput dara (hymen) pada kemaluan wanita. Al-bikr adalah wanita yang belum pecah perawannya (selaput dara). Menurut ulama Hanafiyyah, al-bikr secara istilah adalah sebutan untuk wanita yang belum pernah digauli (disetubuhi) baik dengan nikah atau selain nikah.

Siapa yang keperawanannya hilang selain dari jimak, seperti karena melompat, haidh yang melimpah, ada luka, atau wanita ini tetap di rumahnya sampai ia keluar bersama para perawan lainnya, maka ia masih disebut gadis perawan.

Advertisements

Ulama Malikiyyah mengistilahkan perawan (al-bikr) adalah untuk yang belum pernah disetubuhi dengan akad sahih atau dengan akad fasid (rusak) di mana akad fasid juga dianggap sama dengan hukum akad sahih. Ada juga ulama Malikiyyah yang mengatakan, al-bikr adalah yang benar-benar masih perawan.

Di halaman yang sama dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (8:176), lawan dari al-bakaaroh adalah tsuyuubah, yaitu hilangnya keperawanan dengan jimak walau dilakukan dengan jimak yang haram.

Ulama Hanafiyyah berkata bahwa laki-laki yang awalnya menikahi wanita dan ia tahu bahwa wanita tersebut masih gadis (perawan), lalu setelah digauli diketahui bahwa wanita tersebut tidaklah perawan, maka laki-laki tersebut tetap harus menunaikan seluruh mahar.

Karena mahar itu disyariatkan hanya sekadar istimta’ (bersenang-senang dengan wanita), bukan karena wanita tersebut perawan. Keperawanan yang telah hilang sebelumnya tidak menyebabkan akad nikah jadi batal. Seandainya disyaratkan keperawanan ketika ingin menikah, tetap akad tidak bisa dibatalkan.

Ulama Malikiyyah untuk masalah seperti di atas menyatakan bahwa laki-laki tidaklah boleh mengembalikan wanita tersebut. Hal ini dikecualikan jika diberi syarat sejak awal bahwa laki-laki tersebut mau menikahi wanita selama wanita tersebut perawan. Karena adanya syarat ini, laki-laki tersebut boleh mengembalikan wanita tadi, baik si wali mengetahui masalah keperawanannya ataukah tidak.

Ulama Syafiiyah sendiri memberlakukan masalah di atas jika saat awal mau nikah diberikan syarat keperawanan. Namun, salah satu pendapat dalam madzhab Syafii menyatakan bahwa luputnya syarat, tetap membuat nikah tersebut sah. Sedangkan pendapat kedua dalam madzhab Syafii menyatakan bahwa nikahnya batal.

Sedangkan ulama Hambali memberlakukan syarat keperawanan. Jika tidak terpenuhi, nikahnya jadi faskh (batal).

Pendapat-pendapat di atas bisa dirujuk pada Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 8:180.

BACA JUGA: Sudah Tidak Perawan, Apakah Wajib Memberitahu pada calon Suami?

Oleh karena itu, jika mendapati wanita saat menikah tidak lagi perawan, nikahnya tetaplah sah. Hal ini dikecualikan jika diberikan syarat bahwa yang dinikahi haruslah wanita perawan. Untuk masalah ini barulah para ulama berbeda pendapat.

Kalau menikahi wanita yang tidak perawan dinilai sah, maka sebaiknya tidak menanyakan masalah keperawanan saat akan menikah karena masalah ini begitu sensitif. Kalau sudah bertaubat, kenapa mesti dibuka dan ditanyakan lagi masalah ini? Apalagi kalau kita sudah mengetahui kondisi calon pasangan yang berubah dan sudah menjadi lebih saleh. []

SUMBER: RUMAYSHO

Tags: MenikahPerawantak perawanwanita
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Demi Jaga Riasan Pengantin, Bolehkah Menjamak Shalat?

Next Post

Sepakat untuk Bersatu, Hamas dan Fatah Berterimakasih pada Erdogan dan Rakyat Turki

Laras Setiani

Laras Setiani

Terkait Posts

Makmum, Shalat,

Apa Perbedaan antara Shalat Jamak dan Qashar?

11 Juni 2025
Hal yang Dimakruhkan dalam Wudhu, Sunnah Wudhu

Sunnah-sunnah Wudhu, Apa Saja?

8 Juni 2025
Tahajjud, Amalan di Pagi Hari, Shalat Taubat, Renungan, Tahajjud, Shalat Malam, shalat tahajud, Bangun Malam, Surah Al-Baqarah

2 Ayat Terakhir Surah Al-Baqarah

7 Juni 2025
mayit, Perbuatan

30 Perbuatan yang Merusak Amal Baik

6 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

10 Hal yang Sebaiknya Kamu Lakukan di Pagi Hari

Oleh Haura Nurbani
12 Juni 2025
0

Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Yahudi

Membangun Legitimasi dalam Menghadapi Yahudi Madinah

Oleh Saad Saefullah
12 Juni 2025
0

Rasulullah, Nabi Muhammad

Air Mata Rasulullah ﷺ: Ketika Allah Memanggil Anak-anaknya

Oleh Dini Koswarini
11 Juni 2025
0

Ciri Diabetes, Tubuh Penuh Gula, Asam Lambung

Kenapa Asam Lambung Lebih Sering Kambuh di Malam Hari?

Oleh Dini Koswarini
11 Juni 2025
0

Penyebab Siksa Kubur, Aib, Ciri Orang yang Culas

Ciri-ciri Orang yang Culas

Oleh Yudi
11 Juni 2025
0

Terpopuler

Kapan Rasulullah Baca Surat al-Ikhlas dan al-Kafirun dalam Shalat?

Oleh Irah
24 Mei 2022
0
Adab Membaca Al-Quran, Keutamaan Surat Al Kahfi, Surat Al Mulk, waqaf, Penghilang Stres dalam Islam, Tafsir Quran, Buya Hamka, Murajaah Al-Quran, Tips Mudah Menghafal Alquran, Cara Memuliakan Al-Quran, Adab Membaca Al-Quran, Khasiat Basmallah, Keutamaan Surat Al-Fath, Manfaat Membaca Surat Yasin, Kesulitan-kesulitan saat Menghafal Al-Quran, Keutamaan Membaca Al-Quran, Manfaat Baca Quran untuk Kesehatan, Langkah Memuliakan Al-Quran, Jumlah Ayat Alquran, Keutamaan Membaca Quran, Akhlaq Muslim terhadap Al Quran, Hukum Membacakan Al-Quran dengan Suara Merdu, Makna Kata Kami dalam Al-Quran, Ayat Terakhir Alquran, Sahabat Nabi Penghafal Al-Quran, Nabi, Hukum Bacaan Quran untuk Orang Lain

Lantas kapan Rasulullah biasa membaca surat al ikhlas dan al kafirun?

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Ini 10 Jenis Sholat yang Tidak Diterima Allah

Oleh Saad Saefullah
8 Maret 2022
0
keutamaan sujud

Salah satunya adalah lelaki yang shalat sendirian tanpa membaca sesuatu.

Lihat LebihDetails

Kenapa Kita Harus Berusaha Sekuat Tenaga Mendapatkan Rezeki Halal di Zaman Ini

Oleh Dini Koswarini
11 Juni 2025
0
Cara Mengendalikan Sifat Boros, Renungan tentang Rezeki, Keuangan Keluarga, Rezeki Halal

Di zaman yang penuh fitnah dan godaan ini, mencari rezeki halal bukan hanya kewajiban, tapi juga perjuangan.

Lihat LebihDetails

Apa Perbedaan antara Shalat Jamak dan Qashar?

Oleh Yudi
11 Juni 2025
0
Makmum, Shalat,

Perbedaan antara shalat jamak dan shalat qashar terletak pada tujuan, cara pelaksanaan, dan kondisi dibolehkannya.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.