• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 25 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Polemik Catur Haram, MUI: Bukan Caturnya yang Haram Tapi Lalainya

by Eneng Susanti
7 tahun ago
in Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
0
Foto: Istimewa (Rhio/Islampos)

Foto: Istimewa (Rhio/Islampos)

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

JAKARTA–Masyarakat beberapa waktu ini sedang diramaikan dengan pernyataan dari penceramah kondang Ustaz Abdul Somad (UAS) yang menyebut bermain catur hukumnya haram.

Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Muhammad Cholil, mengatakan bukan caturnya yang haram tapi lalai kepada Allah yang haram.

BACA JUGA: MUI: Program Standarisasi Dai Diharapkan Menambah Keilmuan Para Dai

“Yang haram bukan caturnya, kalau lalai kepada Allah itu yang  haram. Whatsapp juga kalau melalaikan shalat bisa haram,” ujarnya, Selasa di Gedung MUI Jalan Proklamasi Jakarta Pusat (26/11/2019).

ArtikelTerkait

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Ia menceritakan, dulu catur disebut satronji. Banyak orang asik satronji sampai lalai, sehingga pada akhirnya satronji diharamkan. Jadi sebenarnya bukan caturnya yang haram tapi lalainya yang diharamkan. Karena catur tidak punya makna halal atau haram.

Menurutnya, catur hanya permainan, saat memainkannya tidak ada yang dilukai dan tidak ada yang meminjam. Maka ada ulama yang mengatakan boleh main catur.

BACA JUGA: MUI Akan Laksanakan Program Standarisasi Dai Berkelanjutan

Namun, kata dia ada juga ulama yang mengharamkan catur karena menerima lalai. Karena dulu orang-orang bermain catur dengan berlebihan, mereka di pinggir jalan catur utama hingga lalai.

“Tapi jika catur menjadi ajang olahraga, mengasah strategi dan tidak ada buang-buang waktu, pergi shalat ya shalat, ya tidak haram. Yang saya ingin sampaikan itu masalah khilafiyah dan tidak mau dibesarkan-besarkan,” ungkapnya.

Dirinya menambahkan, jika masalah khilafiyah mau bicara catur haram atau bicara catur tidak haram. Hal yang menyangkut sikap wasathiyah. []

REPORTER: RHIO

Tags: caturMUIreportase
ADVERTISEMENT
Previous Post

7 Manfaat Air Mawar untuk Wajah yang Jarang Diketahui

Next Post

Jatuh Korban Tewas Baru, Tahanan Palestina yang Gugur di Penjara Israel Capai 222 Orang Sejak 1967

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Related Posts

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

24 Juni 2025
Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.