• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 18 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Umumkanlah Pernikahanmu!

Oleh Laras Setiani
6 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
ilustrasi.foto: fimela

ilustrasi.foto: fimela

144
BAGIKAN

TERDAPAT hadis dari Ahmad bin Abdullah bin Zubair ra, Rasulullah SAW bersabda,

“Umumkanlah pernikahan…”

Perintah pada hadis ini, oleh Mayoritas ulama (jumhur) dipahami wajib. Bahkan bila kita renungi, mengumumkan pernikahan masuk dalam syarat sah pernikahan. Karena Rasulullah SAW bersabda,

“Tidaklah sah pernikahan tanpa izin wali (perempuan), dan kehadiran dua saksi yang adil.” (HR. Baihaqi)

ArtikelTerkait

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

Hadirnya dua saksi, diantara tujuan pokoknya adalah, agar kabar pernikahan tersebar. Oleh karenanya, tidak boleh bagi pengantin, walinya atau siapapun, melarang para saksi mengabarkan pernikahan. Syekh Muhammad bin Mukhtar As-Syinqiti (anggota ulama senior Kerajaan Saudi Arabia, pengajar di masjid Nabawi) menegaskan,

BACA JUGA: Satu Pertanyaan Ini Bisa Menyelamatkan Pernikahan Anda

Para saksi tidak boleh menyembunyikan kabar pernikahan. Maka tidak boleh seorangpun berpesan kepada para saksi, “Tolong jangan kabarkan siapa-siapa.”

Bahkan Umar bin Khattab ra, jika dilaporkan ada pernikahan dilakukan sembunyi-sembunyi, beliau akan jatuhkan hukuman cambuk untuk wali dan para saksi. Karena seperti itu menyalahi syariat Allah yang memerintahkan mengumumkan nikah.

Sehingga bisa kita simpulkan, mengumumkan nikah hukumnya wajib. Semakin menyebarkan kabar pernikahan lebih luas, hukumnya sunnah.

Hal ini bertujuan agar:

1. Menjaga kesucian nasab.

2. Membedakan antara pernikahan dengan perzinahan.

3. Menjaga hak-hak pengantin.

4. Tidak muncul prasangka buruk di tengah masyarakat, disebabkan seorang sudah serumah dengan pasangannya dalam ikatan pernikahan, disebabkan mereka tidak mengumumkan pernikahannya kepada masyarakat.

Oleh karenanya, Rasulullah SAW memerintahkan mengadakan acara walimah. Agar orang-orang banyak berkumpul dan mengetahui kabar pernikahan. Beliau bersabda,

“Laksanakanlah walimah walau dengan seekor kambing.” (HR. Bukhari)

Syekh Abdul Aziz bin Baz  menerangkan,

Mengumumkan nikah hukumnya wajib. Agar masyarakat tahu bahwa si fulan sudah menikah. Karena menyembunyikan pernikahan, menjadikannya seperti zina.

SUMBER: KONSULTASISYARIAH

Tags: pengumumanpernikahan
Share144SendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Beredar Foto Demo di Papua Nugini Diwarnai Pembakaran Bendera Merah Putih

Next Post

Puskesmas Larang Ambulans Bawa Jenazah, Walkot Tangerang: Malu Dong, sama Masyarakat

Laras Setiani

Laras Setiani

Terkait Posts

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

13 Juli 2025
Rahmat Allah, Kebaikan, Prinsip

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

7 Juli 2025
Tajwid, Surat Al-Baqarah, Amalan

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

6 Juli 2025
Pembatal Shalat

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

3 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1 pernikahan

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

Jawab 20 Pertanyaan tentang Islam Ini, dari yang Paling Mudah sampai yang Agak Sulit

Oleh Dini Koswarini
2 Mei 2025
0
Teka Teki Fiqih, Pertanyaan, Pertanyaan tentang Islam

Berikut 20 soal pilihan ganda bertema Islami, disusun dari tingkat mudah hingga sulit, lengkap dengan jawabannya,

Lihat LebihDetails

5 Hadist tentang Larangan Korupsi

Oleh Sufyan Jawas
24 Oktober 2021
0
Hadist tentang larangan korupsi

Hadist tentang larangan korupsi sudah banyak disebutkan oleh Nabi secara langsung. 

Lihat LebihDetails

Manfaat dan Keutamaan Surat Al Balad

Oleh Andre S
7 Januari 2022
0
surat al balad

Surat Al Balad adalah surat yang ke 90, terdiri dari 20 ayat. Dinamakan Al Balad karena diambil dari lafal Al...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.