• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Minggu, 17 Januari 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Umumkanlah Pernikahanmu!

Redaktur Laras Setiani
1 tahun ago
in Islam 4 Beginner
Reading Time: 1min read
0
Umumkanlah Pernikahanmu!

ilustrasi.foto: fimela

TERDAPAT hadis dari Ahmad bin Abdullah bin Zubair ra, Rasulullah SAW bersabda,

“Umumkanlah pernikahan…”

Perintah pada hadis ini, oleh Mayoritas ulama (jumhur) dipahami wajib. Bahkan bila kita renungi, mengumumkan pernikahan masuk dalam syarat sah pernikahan. Karena Rasulullah SAW bersabda,

“Tidaklah sah pernikahan tanpa izin wali (perempuan), dan kehadiran dua saksi yang adil.” (HR. Baihaqi)

Hadirnya dua saksi, diantara tujuan pokoknya adalah, agar kabar pernikahan tersebar. Oleh karenanya, tidak boleh bagi pengantin, walinya atau siapapun, melarang para saksi mengabarkan pernikahan. Syekh Muhammad bin Mukhtar As-Syinqiti (anggota ulama senior Kerajaan Saudi Arabia, pengajar di masjid Nabawi) menegaskan,

BACA JUGA: Satu Pertanyaan Ini Bisa Menyelamatkan Pernikahan Anda

Para saksi tidak boleh menyembunyikan kabar pernikahan. Maka tidak boleh seorangpun berpesan kepada para saksi, “Tolong jangan kabarkan siapa-siapa.”

Bahkan Umar bin Khattab ra, jika dilaporkan ada pernikahan dilakukan sembunyi-sembunyi, beliau akan jatuhkan hukuman cambuk untuk wali dan para saksi. Karena seperti itu menyalahi syariat Allah yang memerintahkan mengumumkan nikah.

Sehingga bisa kita simpulkan, mengumumkan nikah hukumnya wajib. Semakin menyebarkan kabar pernikahan lebih luas, hukumnya sunnah.

Hal ini bertujuan agar:

1. Menjaga kesucian nasab.

2. Membedakan antara pernikahan dengan perzinahan.

3. Menjaga hak-hak pengantin.

4. Tidak muncul prasangka buruk di tengah masyarakat, disebabkan seorang sudah serumah dengan pasangannya dalam ikatan pernikahan, disebabkan mereka tidak mengumumkan pernikahannya kepada masyarakat.

Loading...

Oleh karenanya, Rasulullah SAW memerintahkan mengadakan acara walimah. Agar orang-orang banyak berkumpul dan mengetahui kabar pernikahan. Beliau bersabda,

“Laksanakanlah walimah walau dengan seekor kambing.” (HR. Bukhari)

Syekh Abdul Aziz bin Baz  menerangkan,

Mengumumkan nikah hukumnya wajib. Agar masyarakat tahu bahwa si fulan sudah menikah. Karena menyembunyikan pernikahan, menjadikannya seperti zina.

SUMBER: KONSULTASISYARIAH

Tags: pengumumanpernikahan
Laras Setiani

Laras Setiani

Related Posts

Shalat Tasbih, Ini Anjuran dan Tata Caranya

Waktu Pelaksanaan Shalat Istikharah

16 Januari 2021
Perhatikan Ini Makanan yang Boleh dan Tidak Boleh Dikonsumsi Orang yang Sakit Tipes

Larangan Mencela Makanan

16 Januari 2021
Ini 7 Jenis Pakaian yang Tak Boleh Dipakai untuk Shalat

Waktu Shalat Tahiyatul Masjid

16 Januari 2021
Siap Jawab Pertanyaan di Alam Kubur?

Doa untuk Kebaikan Sesama Muslim yang Meninggal Dunia

15 Januari 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Puskesmas Larang Ambulans Bawa Jenazah, Walkot Tangerang: Malu Dong, sama Masyarakat

Puskesmas Larang Ambulans Bawa Jenazah, Walkot Tangerang: Malu Dong, sama Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

5 Bahan Alami Ini Bisa Putihkan Gigi
Renungan

Senyum Gadis Itu

Redaktur Eneng Susanti
3 jam ago
Ini Dia Ciri-ciri Harta Penuh Berkah
Opini

Bagaimana Kebijakan Fiskal pada Masa Rasulullah?

Redaktur Ari Cahya Pujianto
4 jam ago
Ibnu Thufail, Filsuf Muslim dari Granada
Sosok

Ibnu Thufail, Filsuf Muslim dari Granada

Redaktur Yudi
4 jam ago
Di Zaman Banyak Fitnah, Jangan Gampang Tertipu dengan Penampilan Orang
Dunia Ghaib

Transit di Alam Kubur 

Redaktur Sodikin
5 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add