DEPOK–Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Jawa Barat berencana memasang alat pengeras suara di lampu merah untuk memutar musik daerah. Rencana ini baka diterapkan setelah Dishub Kota Depok memberlakukan parkir terpisah antara wanita dan pria di beberapa tempat parkir di Kota Depok.
Kadishub Depok Dadang Wihana mengatakan, pemasangan musik itu sekaligus memberikan imbauan kepada pengendara agar tertib berlalu lintas.
BACA JUGA: Mengintip Arsitektur Masjid Kubah Emas Depok
“Kami akan ujicoba rekayasa lalu lintas dengan suara- suara imbauan lalu lintas dan musik khas daerah Betawi,” kata Dadang saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/7/2019).
Menurutnya, penerapan rekayasa lalin dengan memutar musik itu ditujukan agar pengendara tak stres di jalan. Dadang tak memungkiri bahwa di sejumlah jalanan di Kota Depok sering alami kemacetan saat di jam-jam tertentu terutama saat jam pulang kantor.
Lebih lanjut, Dadang mengatakan wacana pemutaran musik dalam rekayasa lalulintas di Depok ini mengadopsi beberapa negara seperti Korea Selatan, Jepang, dan Thailand.
BACA JUGA: Muncul Orang Ngaku Imam Mahdi, MUI Depok: Keliru, Sudah Diarahkan untuk Tobat
“Mengadopsi dari beberapa negara Asia seperti Kota Tokyo, Jepang; Bangkok, Thailand; dan Seoul, Korea Selatan. Di mana di sana macet namun tertib. Maka itu akan diterapkan di Kota Depok dengan cara memfasilitasi lampu merah ini dengan musik,” kata dia. []
SUMBER: SUARA














