• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 13 Juli 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Wajib Berhaji jika Mampu, Ini Penjelasannya (1)

Oleh Eneng Susanti
6 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Istiwa A'zam atau Rashdul Kiblat , cara menyentuh dan mencium Hajar Aswad , hajar Aswad, mualaf, jamaah umrah, pahala haji, ibadah haji

Ilustrasi. Foto: inspiration.rehlat.

73
BAGIKAN

MENUNAIKAN ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima. Ibadah haji diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu. Apa yang dimaksud mampu tersebut?

Allah subhanahu wata’ala menegaskan hal ini dalam firman-Nya:

وَلِلهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا


“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah,” (QS Ali Imran:97).

ArtikelTerkait

5 Kebaikan bagi Orang yang Berdoa

Hukum Memakan Makanan Haram tapi Tidak Mengetahuinya

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

BACA JUGA: Siapa yang Belum Mampu Berhaji, Ingatlah Ini

Dikutip dari Okezone, Ustadz M. Mubasysyarum Bih, Dewan Pembina Pondok Pesantren Raudlatul Quran, Geyongan, Arjawinangun, Cirebon, Jawa Barat, menjelaskan, terkait makna kata “mampu” dalam ayat diatas, ulama membaginya menjadi dua kategori.

Pertama, mampu melaksanakan haji dengan dirinya sendiri. Kedua, mampu melaksanakan haji dengan digantikan orang lain.

Seseorang bisa disebut mampu melaksanakan ibadah haji dengan dirinya sendiri apabila memenuhi lima syarat sebagai berikut.

Kesehatan Jasmani

Ibadah haji adalah ibadah yang membutuhkan tenaga ekstra, sehingga kondisi tubuh harus benar-benar sehat dan memungkinkan untuk melaksanakan rangkaian ibadah haji.Orang yang lumpuh, tua renta atau memiliki penyakit permanen yang membuatnya tidak memungkinkan menjalani aktivitas manasik dan menempuh perjalanan jauh, bukan kategori orang yang mampu menjalankan haji dengan sendiri.

Namun ini hukumnya menyesuaikan kemampuan finansial yang dimiliki. Bila ia memiliki dana yang cukup untuk menyewa orang lain agar menggantikan hajinya, maka wajib dilakukan.

Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’asyin berkata:

ـ (الخامس) وهو في الحقيقة السادس (أن يبيت على الراحلة بلا مشقة شديدة) وإلا لم يجب عليه بنفسه بل هو معضوب وسيأتي

“Syarat wajib kelima adalah orang yang berhaji dapat menetap di kendaraan dengan tanpa kepayahan yang sangat, andai tidak seperti itu maka tidak wajib untuk melaksanakan haji dengan dirinya sendiri.Akan tetapi ia adalah orang lumpuh dan akan ada penjelasannya nanti.”(Al-Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’asyan, Busyra al-Karim, juz 2, hal. 88).

Sarana transportasi yang memadai

Orang yang bertempat tinggal jauh dari tanah suci dengan jarak 2 marhalah (+81 km) atau lebih, maka kewajiban haji baginya disyaratkan adanya sarana transportasi yang layak untuk bisa digunakan pergi haji, baik dengan menyewa atau memilikinya sendiri.

Ketentuan ini juga berlaku bagi orang yang rumahnya dekat dengan tanah suci, namun tidak mampu menempuh perjalanan menuju tanah haram dengan berjalan kaki.

Dalam konteks jamaah haji di Indonesia, syarat kedua ini bisa diartikan memiliki biaya sewa pesawat dan alat transportasi yang dibutuhkan selama menjalani manasik.

Syekh Zainuddin Abdul Aziz Al-Malibari berkata:

والراحلة أو ثمنها إن كان بينه وبين مكة مرحلتان أو دونهما وضعف عن المشي

“Dan adanya kendaraan atau ongkosnya ketika jarak antara ia dan Makkah 2 marhalah atau dibawah 2 marhalahtetapi ia tidak mampu untuk berjalan.” (Syekh Zainuddin Abdul Aziz Al-Malibari, Fathul Muin Hamisy Hasyiyah I’anah al-Thalibin, Al-Hidayah, juz 2, hal. 282).

Dikutip dari NU Online, sarana transportasi yang dimaksud ini disyaratkan melebihi kebutuhan sandang pangan, bagi dirinya dan keluarga yang wajib ditanggung nafkahnya, terhitung sejak keberangkatan sampai pulang menunaikan ibadah haji.

Demikian pula disyaratkan melebihi dari utangnya serta harta yang wajib ditunaikan untuk membantu faqir miskin yang mengalami darurat sandang pangan. Dalam fiqih, membantu mereka hukumnya fardhu kifayah (wajib kolektif). Dengan demikian, orang yang keluarganya terkatung-katung, tetangganya kelaparan atau utangnya menumpuk, tidak berkewajiban berangkat haji.

Perlu kesadaran yang maksimal bahwa agama hanya mewajibkan haji bagi orang yang mempunyai ongkos pembiayaan haji setelah nafkah wajib dan tanggungan kepada orang lain terpenuhi, sehingga tidak berdampak mengorbankan hak-hak orang lain yang wajib ditunaikan.

Syekh Abdullah bin Husain Thohir bin Muhammad bin Hasyim Ba’alawi Berkata:

يجب الحج والعمرة في العمر مرة على المسلم الحر المكلف المستطيع بما يوصله ويرده إلى وطنه فاضلا عن دينه ومسكنه وكسوته اللائقين ومؤنة من عليه مؤنته مدة ذهابه وإيابه.

“Wajib haji dan umrah seumur hidup sekali bagi muslim, merdeka, mukallaf dan mampu terhadap hal yang dapat mengantarkan dan memulangkannya ke tanah airnya, yang melebihi utangnya, tempat tinggalnya, sandangnya yang layak dan dari biaya orang yang wajib dibiayai selama pergi dan pulang haji.” (Syekh Abdullah bin Husain Thahir bin Muhammad bin Hasyim Ba’alawi, Sullam Al-Taufiq, Kediri, Maktabah Al-Salam, hal. 60-61).

BACA JUGA: Bolehkah Menunda Haji padahal Mampu?

Syekh Sayyid Abu Bakr bin Sayyid Muhammad Syatha Al-Dimyati berkata:

والمراد بمن يجب نفقته الزوجة والقريب والمملوك المحتاج لخدمته وأهل الضرورات من المسلمين ولو من غير أقاربه لما ذكروه في السير من أن دفع ضرورات المسلمين بإطعام جائع وكسوة عار ونحوهما فرض على من ملك أكثر من كفاية سنة وقد أهمل هذا غالب الناس حتى من ينتسب إلى الصلاح

“Yang dikehendaki dari orang yang wajib dinafkahi adalah istri, kerabat, budak yang dimilikinya yang dibutuhkan untuk melayaninya, dan orang-orang Islam yang sangat membutuhkan walaupun bukan kerabatnya karena alasan yang disebutkan dalam babAl-Sair(jihad) bahwa membantu orang-orang Islam yang sangat membutuhkan dengan cara memberi makan orang yang kelaparan, memberi pakaian orang-orang yang telanjang (tidak punya pakaian) dan selainnya merupakan kewajiban bagi orang yang memiliki lebih dari kecukupan satu tahun. Mayoritas orang acuh terhadap hal ini, bahkan orang yang disebut-sebut saleh sekalipun.” (Syekh Sayyid Abu Bakr bin Sayyid Muhammad Syatha Ad-Dimyati, I’anah At-Tholibin, al-Hidayah, juz 2, hal 282).

Ketentuan di atas berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW ketika beliau menjelaskan ayat “Man Istatha’a Ilaihi Sabila”. Disebutkan dalam sebuah riwayat beliau bersabda:

عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال قيل يا رسول الله ما السبيل؟ أي في هذه الآية ؟ قال صلى الله عليه وسلم الزاد والراحلة. رواه الحاكم وقال صحيح على شرط الشيخين.

“Diriwayatkan dari Anas bin Malik R.A beliau berkata : “Ditanyakan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, wahai Rasulullah apa makna Al-Sabil dalam ayat ini ? Beliau menjawab; bekal dan kendaraan.(H.R Al-Hakim, hadits shahih yang memenuhi standar kualifikasi versi al-Bukhari dan Muslim).

Adapun sayarat berikutnya akan dibahas pada artikel selanjutnya. []

SUMBER: OKEZONE | NU ONLINE

 

Tags: hajimampu
Share73SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Cerita Haru Penjual Nasi Kuning yang Naik Haji

Next Post

PLO: Pengadilan Israel Ikut Terlibat Pembersihan Etnis di Yerusalem

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Khauf dan Roja, Manfaat Shalawat bagi Hati, syukur, tawakal, Qadha, Keutamaan Doa di Akhir Sepertiga Malam, Langkah Taubat, Orang yang Dicintai Allah, Cara Menyelidiki Keimanan, Adab Berdoa, Basmallah, Doa

5 Kebaikan bagi Orang yang Berdoa

12 Juli 2025
babi, Makanan Haram

Hukum Memakan Makanan Haram tapi Tidak Mengetahuinya

11 Juli 2025
Rahmat Allah, Kebaikan, Prinsip

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

7 Juli 2025
Tajwid, Surat Al-Baqarah, Amalan

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

6 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Duit, Uang

Saat Ga Punya Duit, Waduh Rasanya ….

Oleh Saad Saefullah
12 Juli 2025
0

Interview, Hadis tentang Dosa Berbohong, Teman

6 Manfaat Berteman dengan Orang Shaleh

Oleh Dini Koswarini
12 Juli 2025
0

uang, istri, suami, dompet, bank emok

Fenomena Bank Emok dan Dampaknya bagi Masyarakat

Oleh Yudi
12 Juli 2025
0

kecanduan hp, hp, ponsel, anak, otak, suami, istri

Untuk Suami yang Suka Bikin Konten Pamer Kecantikan Istrinya

Oleh Yudi
12 Juli 2025
0

Khauf dan Roja, Manfaat Shalawat bagi Hati, syukur, tawakal, Qadha, Keutamaan Doa di Akhir Sepertiga Malam, Langkah Taubat, Orang yang Dicintai Allah, Cara Menyelidiki Keimanan, Adab Berdoa, Basmallah, Doa

5 Kebaikan bagi Orang yang Berdoa

Oleh Haura Nurbani
12 Juli 2025
0

Terpopuler

5 Prinsip Emas Bisnis Rasulullah yang Relevan Sepanjang Zaman

Oleh Haura Nurbani
11 Juli 2025
0
Leasing, Bisnis

Di era modern yang penuh dengan persaingan ketat dan praktik bisnis yang seringkali jauh dari etika, prinsip-prinsip bisnis Rasulullah menjadi...

Lihat LebihDetails

6 Manfaat Berteman dengan Orang Shaleh

Oleh Dini Koswarini
12 Juli 2025
0
Interview, Hadis tentang Dosa Berbohong, Teman

Dengan berteman dengan orang yang ikhlas, kita belajar untuk lebih memerhatikan pandangan Allah, bukan manusia.

Lihat LebihDetails

5 Negara dengan Rata-Rata IQ Terendah Menurut Penelitian

Oleh Yudi
11 Juli 2025
0
otak, brain rot, cerdas, IQ

Meskipun IQ bukanlah satu-satunya ukuran kualitas manusia, banyak penelitian yang mencoba memetakan rata-rata IQ di setiap negara.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Syair yang Membuat Imam Ahmad Menangis

Oleh Saad Saefullah
26 Juli 2019
0
Foto: ABC

Wahai Tuhanku, inilah seorang hamba yang kembali, siapalah yang sanggup menerimanya?

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.