• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 14 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Mengumumkan Berita Kematian di Masjid

Oleh Yudi
6 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
sahabat kulit hitam

Ilustrasi: Unsplash

37
BAGIKAN

DI MASYARAKAT kita, bisanya jika ada kematian seorang muslim, maka salah satu cara untuk menyebarkan berita kematiannya dengan mengumumkannya di masjid dengan menggunakan pengeras suara. Hal ini dirasa lebih pratis, lebih cepat, serta menjangkau banyak orang yang berada di sekitarnya.

Mengumumkan Berita Kematian di Masjid 1 Berita Kematian

Namun, apakah sebenarnya hukum masalah ini? Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan –hafidzahullah- pernah di tanya tentang hukum masalah ini. Berikut teks pertanyaan dan jawabannya:

BACA JUGA: Selalu Berkaca Diri… Oh Ibu, Kematian Sangat Dekat

ArtikelTerkait

Syarat Memenangkan Pertempuran Marathon di Khaibar

Membangun Legitimasi dalam Menghadapi Yahudi Madinah

Bangsa-bangsa Arab Abaikan Rakyat Palestina?

5 Strategi Menghancurkan Militer Penjajah Israel dalam Perspektif Al-Qur’an

SOAL:

السؤال : ما حكم إعلان وفاة العلماء و غيرهم عبر الإنترنت و عبر وسائل الإعلام هل هذا نعي أم لا ؟

“Apa hukum mengumumkan kematian ulama’ ataupun selain mereka via internet dan berbagai mass media termasuk an-na’yu (ratapan yang dilarang) ataukah tidak?”

JAWAB:

الجواب : الإخبار عن وفاة المسلم لأجل أن يدعى له و يصلى عليه لا بأس به, و ليس هو من باب النعي المحرم لأن النبي –صلى الله عليه و سلم – لما مات النجاشي –رضي الله عنه – أخبر أصحابه بأنه مات, و خرج هو و أصحابه و صلى عليه صلاة الغائب فإخبار عن موت ميت سواء في الصحف أو في المساجد أو في الإنترنت. الإخبار عنه بغرض الدعاء له أو الصلاة عليه لا بأس به. أو بغرض إن كان له حق أو دين يأتي و يستوفي حقه لا بأس بذلك, أما الإخبار عنه من باب الجزع هذا لا يجوز لأنه نياحة

BACA JUGA: Macam-macam Manusia dalam Mengingat Kematian

“Mengkabarkan tentang kematian seorang muslim agar dido’akan dan dishalatkan, maka tidak mengapa (boleh). Bukan termasuk dari masalah ratapan yang diharamkan. Karena nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- tatkala raja Najasyi meninggal, beliau mengabarkan kepada para sahabatnya sesungguhnya dia telah meninggal. Lalu beliau dan para sahabatnya keluar dan menyalatkannya dengan shalat ghaib. Maka mengabarkan tentang kematian seorang mayit, baik di koran-koran, atau DI MASJID, atau di internet, mengabarkan tentangnya dengan tujuan untuk dido’akan dan dishalatkan, maka tidak mengapa (boleh). Atau untuk tujuan , jika dia memiliki hak atau hutang (agar) seorang datang dan melunasi hutangnya, maka ini tidak mengapa. Adapun pengabaran tentang (kematian)nya sebagai bentuk keluh kesah/tidak sabar, maka ini tidak boleh, karena termasuk an-niyahah (ratapan yang dilarang).” [Al-Ijabat Al-Muhimmah : 2/197].

Demikian. Semoga bermanfaat. Barakallahu fiikum.

Advertisements
Tags: Mati
Share37SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

6 Keutamaan Memuliakan Anak Yatim

Next Post

Catatan Sejarah: Muslim Temukan Benua Amerika Lebih Dulu daripada Columbus

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Konstantinopel, Khaibar

Syarat Memenangkan Pertempuran Marathon di Khaibar

14 Juni 2025
Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Yahudi

Membangun Legitimasi dalam Menghadapi Yahudi Madinah

12 Juni 2025
Palestina, Palestina

Bangsa-bangsa Arab Abaikan Rakyat Palestina?

11 Juni 2025
Perbuatan Buruk Kaum Yahudi, israel, Malaikat Jibril

5 Strategi Menghancurkan Militer Penjajah Israel dalam Perspektif Al-Qur’an

9 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Ibrahim bin Rasulullah, childfree

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

Oleh Dini Koswarini
14 Juni 2025
0

Fii Amaanillah, Awet Muda

3 Cara Terus Awet Muda, InsyaAllah!

Oleh Haura Nurbani
14 Juni 2025
0

sleep paralysis, jima, suami, istri

Besarnya Pahala Istri yang Selalu Siap Melayani Suami di Ranjang

Oleh Yudi
14 Juni 2025
0

anak, kelaparan, pejabat, yatim

Mengapa Banyak Orang Kurang Peduli dengan Anak Yatim?

Oleh Yudi
14 Juni 2025
0

Es Kopi

Cara Bikin Es Kopi Enak Gunakan Indocafe Coffeemix

Oleh Haura Nurbani
14 Juni 2025
0

Terpopuler

5 Pekerjaan Haram yang Jarang Disadari

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
hati, jin, api, murtad, pekerjaan

Bekerja di bank konvensional atau lembaga keuangan yang berbasis bunga (riba) juga termasuk dalam pekerjaan yang haram menurut banyak ulama.

Lihat LebihDetails

7 Tanda Tubuh yang Rentan Terkena Diabetes

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
diabetes

Menurut para ahli, pria dengan lingkar pinggang di atas 90 cm dan wanita di atas 80 cm memiliki risiko yang...

Lihat LebihDetails

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Oleh Saad Saefullah
13 Juni 2025
0
Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Dalam beberapa waktu terakhir, muncul kabar tentang varian baru Covid-19 bernama "JN.1 Nimbus".

Lihat LebihDetails

Harus Tahu, Makna Nikah Menurut 4 Mazhab

Oleh Eneng Susanti
17 Mei 2021
0
nikah

apa sih makna nikah dalam pandangan Islam

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.