• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 31 Juli 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Dunia

Hukuman bagi Perokok di Malaysia: Denda Rp35 juta atau Penjara 2 Tahun

Oleh Sodikin
7 tahun lalu
in Dunia
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Ilustrasi rokok. Foto: Klik Positif

Ilustrasi rokok. Foto: Klik Positif

0
BAGIKAN

MALAYSIA—Pemerintah Malaysia telah resmi memberlakukan larangan merokok di semua perusahaan makanan di Malaysia, termasuk di luar gedung. Larangan diberlakukan sejak Selasa (1/1/2019).

“Larangan ini sejalan dengan Kontrol Regulasi Produk Tembakau (Amandemen) 2018, untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok,” kata Direktur Jenderal Kesehatan Kementerian Kesehatan Noor Hisham Abdullah.

BACA JUGA: Anak-anak Muda yang Merokok Itu Sama Sekali Nggak Keren!

Masyarakat dilarang untuk tidak merokok di semua restoran, baik yang ber-AC atau tidak. Larangan juga berlaku di dalam dan di luar gedung tempat restoran, restoran, dan food court berada.

ArtikelTerkait

Sejarah Pengkhianatan Israel kepada Palestina Pasca Perang Dunia Kedua

Kebakaran Los Angeles, Antara “Karma” James Wood dan Penghancuran Gaza?

7 Faktor Jepang Lebih Cepat Bangkit Meski Hancur di Tahun 1945

Rencana Mualaf Korea Daud Kim Bangun Masjid di Incheon Batal, Apa Penyebabnya?

“Larangan itu juga mencakup kios makanan dan kendaraan yang menyediakan meja dan kursi untuk orang makan, serta restoran di kapal dan kereta api,” katanya, Senin (31/12/2019).

Noor Hisham juga mengingatkan pemilik dan operator tempat makanan untuk memasang rambu-rambu bebas rokok, dan untuk menghilangkan asbak.

BACA JUGA: 180 Warga Desa di Turki Berhasil Berhenti Merokok, Begini Caranya

Siapa pun yang dinyatakan bersalah karena merokok di daerah terlarang dapat didenda hingga RM10.000 (US $ 2.450 atau Rp 35,66 juta) atau dipenjara hingga dua tahun.

Pemilik perusahaan makanan yang tidak memasang tanda dilarang merokok dapat didenda hingga RM3.000 (Rp10,46 juta) atau dipenjara hingga enam bulan. Untuk menyediakan fasilitas merokok, mereka dapat didenda hingga RM5.000 (Rp17,43 juta) atau dipenjara hingga satu tahun. []

SUMBER: BERITA SATU

Tags: larangan merokokmalaysia
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ada Perubahan Aturan, Muslimah di Kongres AS Sekarang Boleh Berhijab

Next Post

Resmi Jadi Anggota, Bendera Indonesia Terpancang di Markas PBB

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

gaza, palestina

Sejarah Pengkhianatan Israel kepada Palestina Pasca Perang Dunia Kedua

18 Juni 2025
Los Angeles

Kebakaran Los Angeles, Antara “Karma” James Wood dan Penghancuran Gaza?

10 Januari 2025
jepang

7 Faktor Jepang Lebih Cepat Bangkit Meski Hancur di Tahun 1945

16 Desember 2024
DAUD KIM

Rencana Mualaf Korea Daud Kim Bangun Masjid di Incheon Batal, Apa Penyebabnya?

14 Mei 2024
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1 merokok

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Inilah 8 Keutamaan Surat Ad Dhuha yang Jarang Diketahui Muslim

Oleh Remmy Ardian
2 November 2021
0
surat ar rahman, surat Ad Dhuha

Surat Ad Dhuha termasuk golongan surat Makkiyah yang terdiri dari 12 ayat. Arti Ad Dhuha secara makna adalah "waktu matahari...

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

50 Nama Anak Islami Laki-laki yang Indah dan Bermakna Tahun 2025

Oleh Yudi
12 Februari 2025
0
tips cepat hamil, anak lahir di luar nikah, doa saat melahirkan, Hukum Mengganti Nama dalam Islam?, hamil, nikah, zina, anak, malaikat, bayi, nama, anak

Memilih nama Islami untuk anak laki-laki memiliki harapan agar si kecil tumbuh menjadi pribadi yang baik, cerdas, dan selalu dalam...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.