• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 8 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita

Viral Selebaran Nunggak Bayar BPJS Berakibat Tak Bisa Urus SIM-STNK, Ini Kata Dirut BPJS

Oleh Rifki M Firdaus
6 tahun lalu
in Berita
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Foto: Detik

Foto: Detik

809
BAGIKAN

JAKARTA—Sebuah foto pemberitahuan soal sanksi administratif bagi pihak-pihak yang menunggak pembayaran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan), viral dan diperbincangkan di media sosial.

Pasalnya dalam surat itu tertulis jika per 1 Januari 2019 belum melunasi atau belum terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan, maka akan dikenakan sanksi adminsitratif berupa pencabutan layanan publik tertentu.

Pencabutan layanan tersebut yakni seperti SIM (Surat Izin Mengemudi), pembuatan paspor, sertifikat tanah, IMB (Izin Mendirikan Bangunan), dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Menanggapi hal itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, menjelaskan sanksi tersebut memang tertuang di dalam peraturan pemerintah.

ArtikelTerkait

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

Akan tetapi dalam pelaksanaannya sangat tergantung dengan pihak-pihak yang bekerja sama dengan BPJS.

Viral Selebaran Nunggak Bayar BPJS Berakibat Tak Bisa Urus SIM-STNK, Ini Kata Dirut BPJS 1

“Jadi BPJS tidak memiliki kemampuan untuk memberikan sanksi. Nah apakah 1 Januari 2019 berjalan, sampai kemarin kita diskusikan bahwa untuk memulai sanksi ini juga ada normanya. Apakah untuk mengeksekusinya nanti, itu belum,” ujarnya di Aula Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (20/12/2018).

Meskipun sanksi adminsitratif tersebut belum akan diimplementasikan dalam waktu dekat, pihak penyelenggara tetap melakukan upaya mempermudah masyarakat mendaftarakan diri sebagai anggota BPJS Kesehatan.

“Suatu saat mesti dilakukan (sanksi administratif-red). Hal yang saat ini dilakukan adalah membuka kanal-kanal pendaftaran yang memudahkan seperti di website atau platform online,” pungkasnya. []

SUMBER: DETIK

Tags: bpjsNunggakPencabutan Layanan Publik Tertentu
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

BPJS Kesehatan ‘Ancam’ Cabut Hak Warga Bikin SIM dan Paspor

Next Post

Inilah Gunung Emas di Akhir Zaman yang Pernah Dikabarkan Rasulullah SAW

Rifki M Firdaus

Rifki M Firdaus

Terkait Posts

Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan 2

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

20 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Lari Malam Hari, Jam Malam

Jam Malam untuk Pelajar, Baguskah?

Oleh Haura Nurbani
7 Juni 2025
0

PKS

Wajah Baru PKS: Muda, Syar’i, dan Siap Menang di 2029 (?)

Oleh Saad Saefullah
7 Juni 2025
0

Keunggulan Pendidikan di Arab Saudi!, Arab Saudi

10 Kebiasaan Aneh di Arab Saudi

Oleh Saad Saefullah
7 Juni 2025
0

Makanan Sehat, Makanan

10 Makanan yang Sebaiknya Ga Dimakan saat Malam Hari

Oleh Yudi
7 Juni 2025
0

Bahaya Tubuh yang Gemuk, Sarapan

Apa Benar Tidak Sarapan Bikin Tubuh Gemuk?

Oleh Yudi
7 Juni 2025
0

Terpopuler

Jangan Datangi Istri Sepulang Safar, Kenapa?

Oleh Yudi
5 Maret 2020
0
Foto: khairilz.net

Jika salah seorang dari kalian lama bepergian, janganlah ia mendatangi istrinya di malam hari

Lihat LebihDetails

Muslimah, Utamakan Ketentuan Syar’i Dulu sebelum Gaya dalam Berjilbab

Oleh Eneng Susanti
4 Februari 2018
0
Foto hanya ilustrasi. Sumber: Adam/Islampos.

Ketentuan syar’i lah yang harusnya jadi standar dalam pilihan fashion seorang muslimah, termasuk dalam berjilbab.

Lihat LebihDetails

Tips Ga Bayar Utang: Rahasia Sukses Para Ahli Kabur Amanah

Oleh Dini Koswarini
6 Juni 2025
0
Cara Mengelola Keuangan, Utang

Utang itu kan hanya angka—dan angka bisa dilupakan?

Lihat LebihDetails

10 Makanan yang Sebaiknya Ga Dimakan saat Malam Hari

Oleh Yudi
7 Juni 2025
0
Makanan Sehat, Makanan

Berikut adalah 10 makanan yang sebaiknya gak dimakan saat malam hari, karena bisa mengganggu kualitas tidur, bikin berat badan naik,...

Lihat LebihDetails

30 Perbuatan yang Merusak Amal Baik

Oleh Haura Nurbani
6 Juni 2025
0
mayit, Perbuatan

Dalam video ini, kita akan kupas 30 perbuatan yang harus dihindari agar amal baik kita tetap diterima dan bernilai di...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.