• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 22 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Tata Cara Shalat Jamak dan Qasar (1)

Oleh Aldi Rahadian
7 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
1
shalat dalam keadaan junub

Foto: Aldi/Islampos

0
BAGIKAN

ADAKALANYA dalam beberapa waktu kita mengadakan perjalanan jauh, misalnya karyawisata, bersilaturahmi, atau keperluan lainnya. Terkadang juga kita mengalami coban berupa sakit sampai-sampai tidak dapat bangun, Hal itu menyebabkan kita sering menjumpai kesulitan untuk melakukan ibadah shalat. Padahal salat merupakan kewajiban umat Islam yang tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan apapun juga.

Melihat hal ini, ibadah shalat seolah merupakan beban yang memberatkan. Padahal tidaklah demikian. Islam adalah agama yang memberi kemudahan dan keringanan terhadap pemeluknya di dalam rutinitas ibadah kepada Allah swt.  Hal ini menandakan kasih sayang Allah kepada umat Islam sedemikian besar dengan cara memberikan rukhsah dalam melaksanakan shalat dengan cara jamak dan qasar dengan syarat-syarat tertentu.

Lalu seperti apakah syarat detailnya? Berikut tata cara pelaksanaan shalat jamak dan Qasar:

Shalat Jamak

ArtikelTerkait

Menikah Beda Agama dalam Islam, Boleh atau Tidak?

Waktu-waktu yang Dilarang Mendirikan Shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Witir

Bahaya Tidur setelah Shubuh, Hal yang Paling Dibenci oleh Para Ulama

Shalat jamak adalah shalat yang digabungkan, maksudnya menggabungkan dua shalat fardu yang dilaksanakan pada satu waktu. Misalnya menggabungkan shalat Duhur dan Asar dikerjakan pada waktu Duhur atau pada waktu Asar. Atau menggabungkan shalat magrib dan ‘Isya dikerjakan pada waktu magrib atau pada waktu ‘Isya. Sedangkan shalat Subuh tetap pada waktunya tidak boleh digabungkan dengan shalat lain.

Hukum mengerjakan shalat Jamak adalah mubah (boleh) bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan.

BACA JUGA: Perlu Diingat, Ini 7 Syarat Diperbolehkannya Shalat Qashar

“Rasulullah apabila ia bepergian sebelum matahari tergelincir, maka ia mengakhirkan salat duhur sampai waktu asar, kemudian ia berhenti lalu menjamak antara dua salat tersebut, tetapi apabila matahari telah tergelincir (sudah masuk waktu duhur) sebelum ia pergi, maka ia melakukan salat duhur (dahulu) kemudian beliau naik kendaraan (berangkat), (H.R. Bukhari dan Muslim).

Dari hadis di atas dapat disimpulkan bahwa Rasulullah pernah menjamak salat karena ada suatu sebab yaitu bepergian. Hal menunjukkan bahwa menggabungkan dua salat diperbolehkan dalam Islam namun harus ada sebab tertentu.

Shalat jamak boleh dilaksanakan karena beberapa alasan (halangan), yakni:

  1. Dalam perjalanan jauh minimal 81 km (menurut kesepakatan sebagian besar imam madzhab)
  2. Perjalanan itu tidak bertujuan untuk maksiat.
  3. Dalam keadaan sangat ketakukan atau khawatir misalnya perang, sakit,  hujan lebat, angin topan dan bencana alam.

Shalat fardu dalam sehari semalam yang boleh dijamak adalah pasangan shalat duhur dengan asar dan salat magrib dengan ‘isya. Sedangkan salat subuh tidak boleh dijamak. Demikian pula orang tidak boleh menjamak salat asar dengan magrib.

Shalat jamak dapat dilaksanakan dengan dua cara:

Advertisements
  1. Jamak Takdim (jamak yang didahulukan), yakni menjamak dua salat yang dilaksanakan pada waktu yang pertama. Misalnya menjamak salat duhur dengan asar, dikerjakan pada waktu duhur ( 4 rakaat salat duhur dan 4 rakaat salat asar) atau menjamak salat magrib dengan ‘isya dilaksanakan pada waktu magrib (3 rakaat salat magrib dan 4 rakaat salat ‘isya).
  2. Jamak Ta’khir (jamak yang diakhirkan), yakni menjamak dua shalat yang dilaksanakan pada waktu yang kedua. Misalnya menjamak shalat duhur dengan asar, dikerjakan pada waktu asar atau menjamak salat magrib dengan ‘isya dilaksanakan pada waktu ‘isya.

Dalam melaksanakan shalat jamak takdim maka harus berniat menjamak salat kedua pada waktu yang pertama, mendahulukan shalat pertama dan dilaksanakan berurutan, tidak diselingi perbuatan atau perkataan lain. Adapun saat melaksanakan jamak ta’khir maka harus berniat menjamak dan berurutan. Tidak disyaratkan harus mendahulukan salat pertama. Boleh mendahulukan salat pertama baru melakukan salat kedua atau sebaliknya.

Cara Melaksanakan Salat Jamak Takdim

Misalnya salat duhur dengan asar: salat duhur dahulu empat rakaat kemudian salat asar empat rakaat, dilaksanakan pada waktu duhur.

Tata caranya sebagai berikut:

1)  Berniat salat duhur dengan jamak takdim. Bila dilafalkan yaitu:

اُصَلِّى فَرْضَ الظُهْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَقْدِيْمًا مَعَ العَصْرِ فَرْضًا للهِ تَعَالى

“Saya niat salat salat duhur empat rakaat digabungkan dengan salat asar dengan jamak takdim karena Allah Ta’ala”

2)   Takbiratul ihram

3)   Shalat duhur empat rakaat seperti biasa.

4)   Salam.

5)   Berdiri lagi dan berniat salat yang kedua (asar), jika dilafalkan sebagai berikut;

اُصَلِّى فَرْضَ العَصْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَقْدِيْمًا مَعَ الظُهْرِ فَرْضًا للهِ تَعَالى

“Saya niat salat asar empat rakaat digabungkan dengan salat duhur dengan jamak takdim karena Allah ta’ala.”

6)   Takbiratul Ihram

7)   Shalat asar empat rakaat seperti biasa.

8)   Salam.

Catatan: Setelah salam pada salat yang pertama harus langsung berdiri,tidak boleh diselingi perbuatan atau perkataan misalnya zikir, berdo’a, bercakap-cakap dan lain-lain).

Cara Melaksanakan Salat Jamak Ta’khir

Misalnya salat magrib dengan ‘isya: boleh shalat magrib dulu tiga rakaat kemudian salat ‘isya empat rakaat, dilaksanakan pada waktu ‘isya.

Tata caranya sebagai berikut:

1)   Berniat menjamak salat magrib dengan jamak ta’khir. Bila dilafalkanyaitu:

اُصَلِى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَأخِيْرًا مَعَ العِشَاءِ فَرْضًا للهِ تََعَالَى

“ Saya niat salat salat magrib tiga rakaat digabungkan dengan salat ‘isya dengan jamak ta’khir karena Allah Ta’ala”

3)   Takbiratul ihram

4)   Salat magrib tiga rakaat seperti biasa.

5)   Salam.

6)   Berdiri lagi dan berniat salat yang kedua (‘isya), jika dilafalkan sebagai berikut;

 اُصَلّى فَرْضَ العِسَاءِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَأخِيْرًا مَعَ المَغْرِبِ فَرْضًا للهِ تََعَالَى

“ Saya berniat salat ‘isya empat rakaat digabungkan dengan salat magrib dengan jamak ta’khir karena Allah Ta’ala.”

7)   Takbiratul Ihram

8)   Salat ‘isya empat rakaat seperti biasa.

9)   Salam.

Catatan: Ketentuan setelah salam pada salat yang pertama sama seperti salat jamak takdim. Untuk menghormati datangnya waktu salat, hendaknya ketika waktu shalat pertama sudah tiba, maka orang yang akan menjamak ta’khir, sudah berniat untuk menjamak ta’khir salatnya, walaupun salatnya dilaksanakan pada waktu yang kedua. []

Bersambung ke bagian-2

Tags: cara shalat jamakcara shalat qasarShalattata cara shalat jamak dan qashar
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

IslamposAid Salurkan 30 Iqro untuk Majelis Quran As-Salam Gandasari, Purwakarta

Next Post

Adab-Adab Safar (Bepergian)

Aldi Rahadian

Aldi Rahadian

Terkait Posts

membatalkan pernikahan, menikah, PERNIKAHAN, hamil

Menikah Beda Agama dalam Islam, Boleh atau Tidak?

21 Juni 2025
Hukum Shalat di Rumah Orang Non Muslim, Shalat Sunnah, Tempat Terlarang untuk Shalat, Hukum Muslim Sengaja Tinggalkan Shalat, Hikmah Musibah Seorang Manusia, Shalat Dhuha

Waktu-waktu yang Dilarang Mendirikan Shalat

21 Juni 2025
Tahajjud, Amalan di Pagi Hari, Shalat Taubat, Renungan, Tahajjud, Shalat Malam, shalat tahajud, Bangun Malam, Surah Al-Baqarah, Shalat Witir

Jangan Tinggalkan Shalat Witir

20 Juni 2025
Diabetes, Kolesterol, Shubuh

Bahaya Tidur setelah Shubuh, Hal yang Paling Dibenci oleh Para Ulama

19 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

membatalkan pernikahan, menikah, PERNIKAHAN, hamil

Menikah Beda Agama dalam Islam, Boleh atau Tidak?

Oleh Dini Koswarini
21 Juni 2025
0

Pahala, Sunnah Keluar Rumah

Sunnah Keluar Rumah, oleh: Ustadz Dr. Khalid Basalamah, Lc., MA.

Oleh Yudi
21 Juni 2025
0

Melipatgandakan Pahala Kebaikan, penghafal Al-Quran, Fi'il Mudhori

Apa Itu Fi’il Mudhori?

Oleh Haura Nurbani
21 Juni 2025
0

Itikaf, Lapar, makan

Hal-hal yang Tak Boleh Dilakukan setelah Makan

Oleh Haura Nurbani
21 Juni 2025
0

cina, koruptor

Tegas dan Tanpa Ampun: Inilah Hukuman Bagi Koruptor di Cina

Oleh Yudi
21 Juni 2025
0

Terpopuler

7 Kebiasaan yang Menyebabkan Seorang Pria Bisa Mandul

Oleh Yudi
20 Juni 2025
0
impotensi, usia 40 tahun, 40 tahun, shalat, mandul, pria

Kandungan nikotin, tar, dan zat kimia lain dalam rokok dapat merusak DNA sperma pada pria dan merusak sel telur serta...

Lihat LebihDetails

8 Ciri Orang Suka Berbohong dari Fisiknya

Oleh Yudi
20 Juni 2025
0
berbohong

Orang yang berbohong sering butuh waktu lebih lama untuk merespons, karena mereka “menyusun” cerita.

Lihat LebihDetails

Usia Berapa Anak Jangan Minum Air Teh dan Kopi? Ini Penjelasan Medisnya

Oleh Yudi
19 Juni 2025
0
kopi, teh

Baik teh maupun kopi sama-sama mengandung kafein, sebuah zat stimulan yang bekerja langsung pada sistem saraf pusat.

Lihat LebihDetails

Jangan Tinggalkan Shalat Witir

Oleh Haura Nurbani
20 Juni 2025
0
Tahajjud, Amalan di Pagi Hari, Shalat Taubat, Renungan, Tahajjud, Shalat Malam, shalat tahajud, Bangun Malam, Surah Al-Baqarah, Shalat Witir

Di antara tanda orang yang menjaga hubungannya dengan Allah adalah semangatnya dalam menunaikan shalat malam, dan penutup dari shalat malam...

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

  • 106Share on WhatsApp
  • 28Share on Facebook
  • 20Share on Telegram
  • 509Share on Twitter
  • 83Share on Pinterest
  • 34Share on LinkedIn
  • 45Share on Email