SEBAGAI seorang Muslim, kita harus tahu bagaimana cara membersihkan najis.
Dalam Islam, menjaga kebersihan adalah bagian dari keimanan. Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222)
Shalat, ibadah paling utama dalam Islam, tidak sah kalau tubuh, pakaian, atau tempat kita terkena najis. Maka membersihkan najis bukan sekadar urusan fisik, tapi juga penentu diterimanya ibadah kita.
Membersihkan najis juga merupakan bagian dari menyucikan diri, artinya kita sedang menjalankan perintah Allah.
Tata cara menyucikan berbagai macam najis yang sudah diterangkan oleh nash adalah sebagai berikut:
1. Membersihkan pakaian dari darah haid
Caranya adalah dengan mengeriknya dan mengupasnya, kemudian mengosok-gosoknya dengan ujung jari untuk menghilangkan kotorannya, kemudian dicuci dengan air. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Asma binti Abu Bakar, ia menuturkan, “Seorang wanita datang kepada Nabi dan bertanya, ‘Ya Rasulullah, pakaian salah seorang di antara kami terkena darah haid, apa yang harus dia lakukan?” Kemudian beliau bersabda:
تَحْتُهُ ، ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ ثُمَّ تَنْضَحُهُ ثُمَّ تُصَلِّي فِيْهِ
“Hendaknya ia mengeriknya, menggosoknya dengan air, dan menyiramnya dengan air, kemudian shalatlah dengan pakaian itu.” (Shahih. HR Al-Bukhari, Muslim (291)
Hadits dari Aisyah, ia menuturkan, “Salah seorang di antara kami sedang haid, kemudian ia mengerik darah itu dari pakaiannya ketika telah suci. Selanjutnya ia menyucinya dan memercikkan air pada seluruh bagiannya, dan mengerjakan shalat dengan pakaiannya tersebut. ” (Shahih HR Al-Bukhari (308), Ibnu Majah (6.301)
BACA JUGA: Apakah Khamr Termasuk Najis?
Jika seorang wanita ingin menggunakan batang kayu atau selainnya agar hilang bekas darahnya, atau menyucinya dengan air yang dicampur dengan sabun atau semisalnya, maka itu lebih baik. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Ummu Qais binti Mihshan, ia menuturkan, “Aku pernah bertanya kepada Nabi mengenai darah haid yang menempel di pakaian, kemudian beliau bersabda:
حُكِّيْهِ بِضِلَعٍ وَاغْسِلِيْهِ بِمَاءٍ وَصِدْرٍ
“Keriklah dengan tulang, dan cucilah dengan air dan daun bidara.” (Hasan, HR. Abu Dawud (363), An-Nasa’i (1/158), Ibnu Majah (526). Hadits ini ada penguatnya)
2. Membersihkan pakaian dari air kencing bayi yang masih menyusu
Nabi bersabda:
يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرَشُ مِنْ بَوْلِ الْغُلَامِ
“(Yang terkena) air kencing anak perempuan dicuci, sedang air kencing laki-laki cukup dipercikkan air. ” (Shahih Lighairihi. HR. Abu Dawud (376), An-Nasa’i (1/158), Ibnu Majah (526). Hadits ini memiliki beberapa penguat)
3. Membersihkan pakaian dari madzi
Dikarenakan air madzi mudah sekali keluar dan menimpa banyak orang, maka ada keringanan dari syariat dalam membersihkannya.
Cukup dengan memercikkan air pada pakaian yang terkena madzi. Berdasarkan hadits Sahl bin Hunaif, bahwa ia menghadapi kesulitan dengan keluarnya madzi. Kemudian ia bertanya kepada Nabi 迄,”Apa yang aku lakukan dengan kain yang terkena madzi ini wahai Rasulullah?” Beliau menjawab:
يَكْفِيكَ أَنْ تَأْخُذَ كَفَّا مِنْ مَاءٍ فَتَنْضَحُهُ بِهِ ثَوْبَكَ حَيْثُ تَرَى أَنَّهُ قَدْ أَصَابَ مِنْهُ
“Cukup kamu mengambil setelapak tangan air kemudian percikkan pada pakaianmu yang terkena madzi, sampai jelas bahwa air itu telah mengenainya,” (Hasan HR. Abu Dawud (210), At-Tirmidzi, Ibnu Majah (506)
4. Membersihkan ujung pakaian wanita
Apabila ujung pakaian wanita terkena najis, maka akan menjadi suci dengan adanya sentuhan tanah yang suci. Seorang wanita pernah bertanya kepada Ummu Salamah-istri Nabi – “Sesungguhnya aku adalah wanita yang memanjangkan pakaian dan aku berjalan di tempat yang kotor.” Ummu Salamah menjawab,” Nabi pernah bersabda, “Tanah setelahnya itu yang akan menyucikannya.” (Shahih HR. Abu Dawud (383), At-Tirmidzi (143), Ibnu Majah (531)
5. Membersihkan bagian bawah alas kaki
Diriwayatkan dari Abu Sa’ida, bahwa Nabi bersabda:
إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلْيُقَلِّبُ نَعْلَيْهِ وَلْيَنْظُرْ فِيهِمَا، فَإِنْ رَأَى خَبَثًا فَلْيَمَسُّهُ
بِالْأَرْضِ، ثُمَّ لِيُصَلِّ فِيهِمَا
“Jika salah seorang di antara kalian mendatangi masjid, hendaknya dia membalik sandalnya dan melihat pada keduanya. Jika didapati ada kotoran, maka usapkan sandal itu pada tanah kemudian shalatlah dengannya.” (Shahih. HR. Abu Dawud (646)
6. Membersihkan bejana yang dijilat anjing
Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia menuturkan bahwa Rasulullah bersabda:
طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَعَ فِيْهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُوْلَاهُنَّ بِالتَّرَابِ
“Cara menyucikan bejana salah seorang dari kalian jika ada seekor anjing yang menjilatinya adalah dengan menyucinya tujuh kali. Cucian pertamanya dengan tanah.” (Shahih. HR. Muslim (279), Abu Dawud (71)
BACA JUGA: Cara Mencuci Pakaian yang Terkena Najis
7. Membersihkan kulit bangkai dengan menyamaknya
Berdasarkan hadits Nabi:
إِذَا دُبِعَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ
“Jika kulit hewan telah disamak, maka ia telah suci.” (Shahih. HR. Muslim dan yang lain)
8. Membersihkan tanah dari air kencing atau semisalnya
Cara membersihkannya adalah dengan menyiramkan air padanya. Sebagaimana perintah Nabi kepada para sahabatnya untuk menyiram air kencing orang badui di masjid.
Nabi memerintahkan hal demikian supaya cepat bersih. Namun, jika dibiarkan begitu saja sampai kering tanahnya, dan hilang bekas najisnya maka tanah menjadi suci kembali.
9. Membersihkan sumur atau samin yang terkena najis
Dengan membersihkan dan menghilangkan benda najis dan bagian sekitarnya, maka sisanya semuanya suci. Berdasarkan hadits Ibnu Abbas bahwa Nabi pernah ditanya tentang tikus yang jatuh ke dalam samin. kemudian beliau bersabda:
أَلْقُوْهَا، وَمَا حَوْلَهَا فَاطْرَحُوهُ، وَكُلُوْا سَمِنَكُمْ
“Buanglah tikus itu dan minyak yang ada di sekitarnya, buanglah. Dan makanlah samin kalian.” (Shahih. HR. Al-Bukhari (219), Muslim (284). []
SUMBER: HUMAYRO