• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Jumat, 23 April 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Home Berita Nasional

Pengamat: Larangan Cadar di Kampus Langgar Hak Konstitusional

Redaktur Sodikin
3 tahun ago
in Nasional
Reading Time: 1 min read
0
Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Maneger Nasution. Foto: Rhio/Islampos

Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Maneger Nasution. Foto: Rhio/Islampos

  • Bagikan Yuk :

JAKARTA—Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Maneger Nasution mengatakan rencana pelarangan cadar di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN-Suka) Yogyakarta dapat dituntut secara konstitusional.

“Perbatasan terhadap hak-hak konstitusional warga negara hanya diperbolehkan berdasarkan pembatasan yang ditetapkan dengan UU,” ungkap Maneger kepada Islampos, Selasa (7/3/2018).

Maneger mengungkapkan, hal itu dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain serta memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum (Pasal 28J ayat (2) UUD tahun 1945).

“Pertanyaan HAM-nya, apakah kebijakan pelarangan Rektor UIN Suka Yogyakarta itu memenuhi unsur itu? Untuk pihak Rektor UIN Suka Yogya itu harus menjelaskan hal itu ke publik,” pungkasnya.

Maneger menekankan, kalau sampai ada mahasiswa yang dilarang apalagi sampai dikeluarkan karena memakai atribut yang mereka yakini sebagai pengamalan keagamaan, mereka berhak menuntut hak konstitusionalnya kepada negara.

Ia menyarankan, sekiranya ada perbedaan pandangan antara Pimpinan Kampus dengan mahasiswanya sendiri, sebaiknya sebelum semua terlanjur diselesaikan dengan cara persuasif. []

REPORTER: RHIO

  • Bagikan Yuk :
Tags: larangan cadarUIN
Sodikin

Sodikin

Related Posts

Foto: National Catholic Reporter

MUI Perbolehkan Buka Puasa Bersama, Tapi Ada Syaratnya…

14 April 2021
Foto: Freepic

MUI Rilis Fatwa Panduan Ibadah Puasa dan Idul Fitri

13 April 2021
Ilustrasi. Foto: muslimmatters

April 2021 Seleksi Calon Mahasiswa Baru Timur Tengah Dibuka, Ini Persiapan Kemenag

12 April 2021
Ilustrasi. Foto: 
Unesco

Libatkan 92 Seniman dari 4 Negara, Pameran Kaligrafi se-ASEAN Digelar secara Virtual Selama Ramadhan

12 April 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Foto: Rhio/Islampos

Pengamat Menilai Larangan Cadar Hanya Menyelesaikan Persoalan Hilir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Foto: Unsplash
Syi'ar

Seorang Dai Harus Mempunyai Keluasaan Pandangan dan Wawasan

Redaktur Yudi
8 menit ago
Ilustrasi. Foto: Pinterest
Khutbah

Khutbah Jumat – Cara Muhasabah Diri

Redaktur Sodikin
1 jam ago
Ilustrasi. Foto: 
Freepik
Fiqh Ramadan

Adakah Zikir Khusus Usai Melaksanakan 2 Rakaat Shalat Tarawih

Redaktur Eneng Susanti
2 jam ago
Foto: Unsplash
Syi'ar

Mencukur Habis Janggut

Redaktur Yudi
3 jam ago
ADVERTISEMENT

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Share via
  • Bagikan Yuk :
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
  • Digg
  • Email
  • Buffer
  • Pocket
  • Gmail
  • Comments
  • Subscribe
  • Facebook Messenger
  • LiveJournal
  • Bagikan Yuk :
We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications
Send this to a friend