• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 19 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Palestina

Israel Ubah Aturan ‘Azan Tanpa Pengeras Suara’

Oleh Sodikin
8 tahun lalu
in Palestina
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Foto: PIC

Foto: PIC

1
BAGIKAN

PALESTINA—Komite hukum Israel dikabarkan telah menetapkan rekomendasi perubahan aturan “Azan Tanpa Pengeras Suara.”

Kebijakan ini membolehkan polisi Israel menyerbu masjid dan menyita pengeras suara jika digunakan untuk mengumandangkan azan, atau digunakan sejak tengah malam sampai waktu jelang subuh.

Seperti dilansir situs Arab 48, komite hukum yang mencakup menteri keamanan dalam negeri Ghilad Erdan dan menteri urusan al-Quds, Ze’ev Elkin, dan telah mendapatkan persetujuan dari parlemen Israel pada Maret tahun 2017. Lalu melakukan perubahan pada RUU tersebut, dengan mengizinkan polisi Israel melakukan penyerbuan dan penggerebekan terhadap masjid dan menyita pengeras suara.

Rekomendasi dari kementerian akan dibahas kembali oleh komite undang-undang, selanjutnya dilakukan voting pada rapat paripurna, di samping izin bagi polisi Israel menyerbu masjid, juga menetapkan denda bagi yang melanggar aturan, mengumandangkan azan dengan pengeras suara, senilai 10 ribu shekel.

ArtikelTerkait

Setujui Gencatan Senjata, Negosiator Israel Segera Tiba di Qatar untuk Gelar Perundingan

24 Jam Terakhir, Rumah Sakit Gaza Konfirmasi 80 Korban Jiwa, Jumlah Syuhada Tewas Meningkat Jadi 57.418

Innalillahi, Dr. Marwan Al-Sultan asal Indonesia, Syahid di Gaza

Euro-Med: Israel Sedang Lakukan Depopulasi di Gaza!

RUU yang diajukan anggota parlemen Motti Yogev dari partai Bet Yahudi, melarang penggunaan pengeras suara atau mengumandangkan azan menggunakan pengeras suara di masjid, antara jam 11 malam sampai jam 7 pagi.

Sementara anggota parlemen Robert Eltov dari partai Yisrael Beiteinu, melarang kumandang azan secara total, dan melarang menggunakan pengeras suara di masjid.

RUU Eltov disetujui oleh 55 anggota parlemen Israel dan 48 suara menentang dan usulan Motti Yogev mendapat suara yang sama.

Usulan RUU ini membatasi penggunaan pengeras suara di waktu malam. Meskipun tidak digunakan pada siang hari, jika suara tersebut melebihi yang diperbolehkan Undang-Undang Kebisingan, maka hukuman bagi yang melanggar adalah denda 10 ribu shekel. []

SUMBER: PIC

Tags: azanisrael. larangan
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tidur setelah Shubuh karena Kerja, Apakah Membahayakan Kesehatan?

Next Post

IslamposAid Salurkan 10 Mukena Waqaf ke Masjid Jami Al-Mubarok, Purwakarta

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

Israel

Setujui Gencatan Senjata, Negosiator Israel Segera Tiba di Qatar untuk Gelar Perundingan

7 Juli 2025
Rumah Sakit Gaza

24 Jam Terakhir, Rumah Sakit Gaza Konfirmasi 80 Korban Jiwa, Jumlah Syuhada Tewas Meningkat Jadi 57.418

7 Juli 2025
Innalillahi, Dr. Marwan Al-Sultan asal Indonesia, Syahid di Gaza 1 larangan azan

Innalillahi, Dr. Marwan Al-Sultan asal Indonesia, Syahid di Gaza

3 Juli 2025
Israel

Euro-Med: Israel Sedang Lakukan Depopulasi di Gaza!

3 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 2 larangan azan

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

Macam-Macam Mutlaq Muqayyad Beserta Contohnya

Oleh Dini Koswarini
30 November 2023
0
Akibat Zina, Jenis Mutlaq Muqayyad, Sumber Dosa, Aliran Sesat dalam Islam

Pembagian ketentuan mutlaq muqayyad dan contohnya antara lain dalam poin-poin ini.

Lihat LebihDetails

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

Berikut 7 Hadist tentang Muamalah

Oleh Sufyan Jawas
25 Oktober 2021
0
Hadist tentang muamalah

Dikutip dari halaman Swm, berikut hadist-hadist tentang muamalah.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.