• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 7 November 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Keluarga Parenting

5 Syarat Perceraian Dalam Islam

Oleh Laras Setiani
5 tahun lalu
in Parenting
Waktu Baca: 4 menit baca
A A
0
5 Syarat Perceraian Dalam Islam 1
0
BAGIKAN

PERCERAIAN merupakan sebuah proses yang menyebabkan ikatan antara suami istri menjadi terputus. Lebih luas dijelaskan bahwa dalm islam perceraian lebih dikenal dengan istilah talak yang bukan merupakan tujuan pernikahan dalam islam.

Terdapat banyak penyebab yang bisa membuat perceraian antara suami dan istri terjadi. Namun pada dasarnya beberapa hal berasal dari adanya godaan setan.

BACA JUGA: Bolehkah Istri Minta Cerai karena Suami Punya Kebiasaan Masturbasi?

Raja setan ini sangat bangga dan senang ketika ada anak buahnya yang mampu memisahkan antara suami-istri. Disebutkan dalam hadis dari Jabir, Rasulullah SAW bersabda,

ArtikelTerkait

10 Nasihat untuk Anak Laki-laki Sebelum Mereka Dewasa

Ibu Hamil, Lakukan 3 Hal Ini Agar Lahirkan Anak Shaleh!

Evolusi Pemukim Ilegal Yahudi: dari Alat Penjajahan hingga Memusuhi IDF

4 Hal yang Harus Anak Lihat dari Ayahnya

“Sesungguhnya iblis singgasananya berada di atas laut. Dia mengutus para pasukannya. Setan yang paling dekat kedudukannya adalah yang paling besar godaannya. Di antara mereka ada yang melapor, ‘Saya telah melakukan godaan ini.’ Iblis berkomentar, ‘Kamu belum melakukan apa-apa.’

Datang yang lain melaporkan, ‘Saya menggoda seseorang, sehingga ketika saya meninggalkannya, dia telah bepisah (talak) dengan istrinya.’ Kemudian iblis mengajaknya untuk duduk di dekatnya dan berkata, ‘Sebaik-baik setan adalah kamu’.” (HR. Muslim, no.2813)

Lebih lanjut, masalah perceraian ini juga di jelaskan dalam firman Allah SWT surat al Baqarah ayat 227-228 yang berbunyi,

“Dan jika mereka ber’azam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”

Sebagaimana Imam At-Tirmizi ra (1863): Katsir bin ‘Ubaid telah menceritakan kepada kami (dia berkata): Muhammad bin Khalid telah menceritakan kepada kami dari Mu’arrif bin Washil dari Muharib bin Ditsar dari Ibnu Umar dari Rasulullah SAW beliau bersabda, “Perkara halal yg paling Allah benci adalah perceraian.”

Dalam islam perceraian memang tidak dilarang. Karena bagaimanapun dalam membangun rumah tangga dalam islam tidak akan mampu bertahan tanpa adanya kecocokan dan timbulnya percekcokan secara terus menerus. Meskipun begitu Ad-Dailami meriwayatkan dari Muqatil bin Sulaiman dari Amr bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya dari Rasulullah SAW :

“Tidak ada hal yang Allah halalkan yang lebih Dia cintai daripada pernikahan. Dan tidak ada hal yang Allah halalkan yang lebih Dia benci daripada perceraian.”

Hadist tersebut mengartikan bahwa Allah SWT sangat membenci perceraian. Dalam banyak kasus mereka yang telah resmi bercerai akan saling membenci bahkan setelahnya. Perceraian tidak dapat terjadi tanpa ada syarat yang dipenuhi oleh kedua belah pihak. Karena itulah, dalam islam sendiri diatur mengenai syarat perceraian yang akan dijelaskan dalam poin-poin berikut.

1 Adanya Ucapan Talak dari Suami Kepada Istri

Dalam islam proses perceraian dimulai dengan tahap tahap menjatuhkan talak. Talak merupakan hal yang hanya dapat dilakukan oleh suami atau pihak laki-laki simak lebih lengkap dalam talak, hukum dan jenisnya  . Dalam islam talak merupakan pengertian perceraian antara suami dan istri . Talak berasal dari bahasa arab atau yang biasa disebut thalaq berasal  yang diambil dari kata thalaqa-yuthliqu-thalaqan yang semakna dengan kata thaliq yang bermakna al irsal atau tarku, yang berarti melepaskan dan meninggalkan.

Talak merupakan hal yang diperbolehkan hukumnya jika suami meragukan kebersihan tingkah laku dari istrinya. Dalam hal ini, syarat perceraian dalam islam yang pertama ialah adanya ucapan talak dari suami kepada istri. Tanpa adanya ucapan talak maka perceraian tidak akan pernah terjadi. Yang berhak menjatuhkan talak ialah mereka yang merupakan suami sah baik di mata agama ataupun hukum.

2 Tidak Diucapkan Dalam Keadaan Mabuk

Utsman bin ‘Affan ra. berkata, “Semua bentuk talak berlaku, kecuali talak (cerai) yang diucapkan orang mabuk dan orang gila.”

Artinya bahwa dalam syarat perceraian maka talak yang diucapkan harus dalam keadaan sadar. Jika talak atau ucapan perceraian di ucapkan dalam kondisi mabuk, maka hal tersebut tidak dapat berlaku sebagai talak. Pada dasarnya orang mabuk tidak berada dalam tingkat kesadarannya, karenanya semua ucapan yang di ucapan tidak memiliki kekuatan apakah benar-benar ingin diucapkan atau sekadar bualan saja. Karena itulah talak yang diucapkan oleh seoranf yang sedang mabuk tidak dapat di terima sebagai talak yang sesungguhnya.

3 Tidak Ada Paksaan dari Pihak Manapun

Perceraian merupakan sebuah proses terjadinya perpisahan antara suami dan istri yang sebelumnya telah  menjalani ikatan pernikahan. Tentunya hal ini dapat berlangsubg sangat berat bagi kedua  belah pihak. Yang pertu ditekankan disini adalah bahwa syarat perceraian yang sah ialah kedua belah pihak agas keinginan sendiri dan dengan kesadaran serta tanpa paksaan untuk bercerai. Karena jika terdapat unsur paksaan, maka perceraian tersebut akan gugur. Sebagai mana hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dibawah ini :

“Sesungguhnya Allah menggugurkan (pahala atau dosa) atas umtku dalam beberapa perbuatan yang dilakukan karena kesalahan, lupa, dan dipaksa.” (HR. Ibnu Majah)

4 Tidak Diucapkan Dalam Kondisi Marah

Marah merupakan salah satu sifat manusiawi. Terkadang karena sesuatu yang menyakitkan hati atau perasan di bohongi seseorang akan bisa merasa sangat merah pada pasangannya. Terlebih lagi jika ada unsur penghianatan, maka sudah pasti kemarahan akan memuncak. Namun, jika dalam kondisi tersebut anda mengucapkan ucapan perceraian atau talak. Maka talak tersebut akan yidak berlaku. Salah satu syarat perceraian yang sah adalah ucapan talak yang diucapkan dalam kondisi sadar dan tidak diliputi amarah. Sebagaimana dalam hadist berikut :

“Tidak berlaku talak (cerai) ataupun memerdekakan budak dalam keadaan pikiran tertutup.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)

5 Merupakan Keputusan Yang Diambil oleh Kedua Belah Pihak

Syarat perceraian dalam islam yang sah berikutnya ialah, bahwa keputusan perpisahan tersebut di ambil oleh kedua belah pihak. Tanpa ada campur tangan dari pihak lain. Karena tidak jarang, pada kenyataannya malah ada beberapa pihak terutama berasal dari lingkungan keluarga yang menginginkan adanya perceraian tersebut. Ada berbagai kepentingan yang mendasari campur tangan tersebut, apalagi jika kedua belah pihak tidak ada yang mau mengakui kesalahan dan keurangan masing-masing.

BACA JUGA: Istri Dicerai Usai Meruqyah Suami, Apa Penyebabnya?

Padahal rumah tangga merupakan hal yang harus di tangani sendiri oleh kedua belah pihak. Artinya bahwa dalam permasalahan apapun seharusnya dapat diselesaikan sendiri oleh kedua belah pihak.

Semakin banyak pihak yang terlibat maka kepentingan didalamnya juga akan semakin banyak. Selain itu juga ada berbagai pengaruh yang bisa anda dapatkan dari orang lain yang turut campur didalam permasalahan pernikahan anda. []

SUMBER: DALAMISLAM

Tags: Ceraiperceraiansyarat
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

4 Buah Berbuat Kebenaran

Next Post

Penemu Ilmu Bedah Modern dan Gips Ternyata Cendikiawan Muslim

Laras Setiani

Laras Setiani

Terkait Posts

Anak Laki-laki

10 Nasihat untuk Anak Laki-laki Sebelum Mereka Dewasa

8 Juli 2025
mitos kehamilan, Pengaruh Ibadah, Hamil

Ibu Hamil, Lakukan 3 Hal Ini Agar Lahirkan Anak Shaleh!

3 Juli 2025
Israel, IDF, Yahudi

Evolusi Pemukim Ilegal Yahudi: dari Alat Penjajahan hingga Memusuhi IDF

30 Juni 2025
Doa Memohon Rezeki kepada Allah, Niat Puasa Ramadhan, Anak

4 Hal yang Harus Anak Lihat dari Ayahnya

24 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 2

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

Mengapa Harus Taat pada Allah? Ini 3 Jawabannya!

Oleh Rifdah Reza Ramadhan
22 Desember 2021
0
sifat lelaki sejati, Tujuan Hidup:, Manfaat Bersyukur, Manusia yang Tidak akan Pernah Merugi, Kecerdasan Orang Bertakwa, Muslim Terbaik, Hadist Qudsi, Ciri Orang Ikhlas

Manusia sering kali tidak mau taat pada Allah. Hal ini bisa karena beberapa faktor.

Lihat LebihDetails

Nasib Perempuan di Zaman Jahiliyah

Oleh Yudi
24 Januari 2021
0
istri, suami

Para perempuan bangsawan dari bangsa Arab Jahiliyyah yang mempersyaratkan hak ini untuk diri mereka pada saat akad perkawinan mereka.

Lihat LebihDetails

Berikut 7 Ayat Al-Quran tentang Masjid

Oleh Sufyan Jawas
1 November 2021
0
Ayat Al-quran tentang masjid

Saking pentingnya dalam kehidupan seorang Muslim, ada beberapa ayat Al-Quran tentang masjid. 

Lihat LebihDetails

Hukum Allah dalam Segala Sesuatu

Oleh Yudi
27 Januari 2022
0
Keutamaan Bismillah, kehidupan di luar angkasa, masuk surga tanpa hisab, Bukti Kebesaran Allah, hukum Allah, kasih sayang Allah, tajsim, Pertolongan Allah, surga

Maka, para ulama mesti berperan aktif untuk menyingkap hukum Allah dalam setiap perkara dan permasalahan yang dihadapi oleh manusia.

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.