• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 24 Maret 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Keluarga Parenting

5 Syarat Perceraian Dalam Islam

Oleh Laras Setiani
2 tahun lalu
in Parenting
Waktu Baca: 4 menit baca
A A
0
5 Syarat Perceraian Dalam Islam 1
0
BAGIKAN

PERCERAIAN merupakan sebuah proses yang menyebabkan ikatan antara suami istri menjadi terputus. Lebih luas dijelaskan bahwa dalm islam perceraian lebih dikenal dengan istilah talak yang bukan merupakan tujuan pernikahan dalam islam.

Terdapat banyak penyebab yang bisa membuat perceraian antara suami dan istri terjadi. Namun pada dasarnya beberapa hal berasal dari adanya godaan setan.

BACA JUGA: Bolehkah Istri Minta Cerai karena Suami Punya Kebiasaan Masturbasi?

Raja setan ini sangat bangga dan senang ketika ada anak buahnya yang mampu memisahkan antara suami-istri. Disebutkan dalam hadis dari Jabir, Rasulullah SAW bersabda,

ArtikelTerkait

Tips Mendidik Anak Sesuai Sunnah Rasulullah ﷺ

5 Aktivitas Janin Menjelang Lahir

4 Tips Melindungi Anak dari Pelecehan Seksual

3 Kesalahan Besar Orangtua Muslim pada Anaknya

“Sesungguhnya iblis singgasananya berada di atas laut. Dia mengutus para pasukannya. Setan yang paling dekat kedudukannya adalah yang paling besar godaannya. Di antara mereka ada yang melapor, ‘Saya telah melakukan godaan ini.’ Iblis berkomentar, ‘Kamu belum melakukan apa-apa.’

Datang yang lain melaporkan, ‘Saya menggoda seseorang, sehingga ketika saya meninggalkannya, dia telah bepisah (talak) dengan istrinya.’ Kemudian iblis mengajaknya untuk duduk di dekatnya dan berkata, ‘Sebaik-baik setan adalah kamu’.” (HR. Muslim, no.2813)

Lebih lanjut, masalah perceraian ini juga di jelaskan dalam firman Allah SWT surat al Baqarah ayat 227-228 yang berbunyi,

“Dan jika mereka ber’azam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”

Sebagaimana Imam At-Tirmizi ra (1863): Katsir bin ‘Ubaid telah menceritakan kepada kami (dia berkata): Muhammad bin Khalid telah menceritakan kepada kami dari Mu’arrif bin Washil dari Muharib bin Ditsar dari Ibnu Umar dari Rasulullah SAW beliau bersabda, “Perkara halal yg paling Allah benci adalah perceraian.”

Dalam islam perceraian memang tidak dilarang. Karena bagaimanapun dalam membangun rumah tangga dalam islam tidak akan mampu bertahan tanpa adanya kecocokan dan timbulnya percekcokan secara terus menerus. Meskipun begitu Ad-Dailami meriwayatkan dari Muqatil bin Sulaiman dari Amr bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya dari Rasulullah SAW :

“Tidak ada hal yang Allah halalkan yang lebih Dia cintai daripada pernikahan. Dan tidak ada hal yang Allah halalkan yang lebih Dia benci daripada perceraian.”

Hadist tersebut mengartikan bahwa Allah SWT sangat membenci perceraian. Dalam banyak kasus mereka yang telah resmi bercerai akan saling membenci bahkan setelahnya. Perceraian tidak dapat terjadi tanpa ada syarat yang dipenuhi oleh kedua belah pihak. Karena itulah, dalam islam sendiri diatur mengenai syarat perceraian yang akan dijelaskan dalam poin-poin berikut.

1 Adanya Ucapan Talak dari Suami Kepada Istri

Dalam islam proses perceraian dimulai dengan tahap tahap menjatuhkan talak. Talak merupakan hal yang hanya dapat dilakukan oleh suami atau pihak laki-laki simak lebih lengkap dalam talak, hukum dan jenisnya  . Dalam islam talak merupakan pengertian perceraian antara suami dan istri . Talak berasal dari bahasa arab atau yang biasa disebut thalaq berasal  yang diambil dari kata thalaqa-yuthliqu-thalaqan yang semakna dengan kata thaliq yang bermakna al irsal atau tarku, yang berarti melepaskan dan meninggalkan.

Talak merupakan hal yang diperbolehkan hukumnya jika suami meragukan kebersihan tingkah laku dari istrinya. Dalam hal ini, syarat perceraian dalam islam yang pertama ialah adanya ucapan talak dari suami kepada istri. Tanpa adanya ucapan talak maka perceraian tidak akan pernah terjadi. Yang berhak menjatuhkan talak ialah mereka yang merupakan suami sah baik di mata agama ataupun hukum.

2 Tidak Diucapkan Dalam Keadaan Mabuk

Utsman bin ‘Affan ra. berkata, “Semua bentuk talak berlaku, kecuali talak (cerai) yang diucapkan orang mabuk dan orang gila.”

Artinya bahwa dalam syarat perceraian maka talak yang diucapkan harus dalam keadaan sadar. Jika talak atau ucapan perceraian di ucapkan dalam kondisi mabuk, maka hal tersebut tidak dapat berlaku sebagai talak. Pada dasarnya orang mabuk tidak berada dalam tingkat kesadarannya, karenanya semua ucapan yang di ucapan tidak memiliki kekuatan apakah benar-benar ingin diucapkan atau sekadar bualan saja. Karena itulah talak yang diucapkan oleh seoranf yang sedang mabuk tidak dapat di terima sebagai talak yang sesungguhnya.

3 Tidak Ada Paksaan dari Pihak Manapun

Perceraian merupakan sebuah proses terjadinya perpisahan antara suami dan istri yang sebelumnya telah  menjalani ikatan pernikahan. Tentunya hal ini dapat berlangsubg sangat berat bagi kedua  belah pihak. Yang pertu ditekankan disini adalah bahwa syarat perceraian yang sah ialah kedua belah pihak agas keinginan sendiri dan dengan kesadaran serta tanpa paksaan untuk bercerai. Karena jika terdapat unsur paksaan, maka perceraian tersebut akan gugur. Sebagai mana hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dibawah ini :

“Sesungguhnya Allah menggugurkan (pahala atau dosa) atas umtku dalam beberapa perbuatan yang dilakukan karena kesalahan, lupa, dan dipaksa.” (HR. Ibnu Majah)

4 Tidak Diucapkan Dalam Kondisi Marah

Marah merupakan salah satu sifat manusiawi. Terkadang karena sesuatu yang menyakitkan hati atau perasan di bohongi seseorang akan bisa merasa sangat merah pada pasangannya. Terlebih lagi jika ada unsur penghianatan, maka sudah pasti kemarahan akan memuncak. Namun, jika dalam kondisi tersebut anda mengucapkan ucapan perceraian atau talak. Maka talak tersebut akan yidak berlaku. Salah satu syarat perceraian yang sah adalah ucapan talak yang diucapkan dalam kondisi sadar dan tidak diliputi amarah. Sebagaimana dalam hadist berikut :

“Tidak berlaku talak (cerai) ataupun memerdekakan budak dalam keadaan pikiran tertutup.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)

5 Merupakan Keputusan Yang Diambil oleh Kedua Belah Pihak

Syarat perceraian dalam islam yang sah berikutnya ialah, bahwa keputusan perpisahan tersebut di ambil oleh kedua belah pihak. Tanpa ada campur tangan dari pihak lain. Karena tidak jarang, pada kenyataannya malah ada beberapa pihak terutama berasal dari lingkungan keluarga yang menginginkan adanya perceraian tersebut. Ada berbagai kepentingan yang mendasari campur tangan tersebut, apalagi jika kedua belah pihak tidak ada yang mau mengakui kesalahan dan keurangan masing-masing.

BACA JUGA: Istri Dicerai Usai Meruqyah Suami, Apa Penyebabnya?

Padahal rumah tangga merupakan hal yang harus di tangani sendiri oleh kedua belah pihak. Artinya bahwa dalam permasalahan apapun seharusnya dapat diselesaikan sendiri oleh kedua belah pihak.

Semakin banyak pihak yang terlibat maka kepentingan didalamnya juga akan semakin banyak. Selain itu juga ada berbagai pengaruh yang bisa anda dapatkan dari orang lain yang turut campur didalam permasalahan pernikahan anda. []

SUMBER: DALAMISLAM

Tags: Ceraiperceraiansyarat
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

4 Buah Berbuat Kebenaran

Next Post

Penemu Ilmu Bedah Modern dan Gips Ternyata Cendikiawan Muslim

Laras Setiani

Laras Setiani

Terkait Posts

Posisi Anak dalam Al-Quran, Cara Melindungi Anak dari Gangguan Setan, Tips Mendidik Anak Sesuai Sunnah Rasulullah

Tips Mendidik Anak Sesuai Sunnah Rasulullah ﷺ

23 Maret 2023
aktivitas janin, Tips Berbusana muslimah hamil

5 Aktivitas Janin Menjelang Lahir

1 Maret 2023
Tips Melindungi Anak dari Pelecehan penjelasan ilmiah, Cara mengajarkan anak berhijab

4 Tips Melindungi Anak dari Pelecehan Seksual

23 Februari 2023
Kesalahan Besar Orangtua Muslim

3 Kesalahan Besar Orangtua Muslim pada Anaknya

21 Februari 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Jenis Munafik

3 Jenis Munafik

Oleh Dini Koswarini
24 Maret 2023
0

Berhati-hatilah akan nifak. Ada tiga jenis munafik yang harus diwaspadai oleh seorang Muslim.

Batal Puasa karena Bekerja di Panas Terik

Hukum Orang yang Batal Puasa karena Bekerja di Panas Terik

Oleh Amang Dede
24 Maret 2023
0

Apa hukum orang yang batal puasa karena bekerja di panas terik?

Waktu Utama Membaca Surat Al-Ikhlas, Adab Berhubungan Suami Istri, Puasa Batal

Bercumbu dengan Istri di Siang Hari Ramadhan Sampai Keluar (Mani), Apakah Puasa Batal?

Oleh Amang Dede
24 Maret 2023
0

Apakah ini termasuk dosa? Kalau memang ya, apa tebusannya? Dan bagaimana apakah batal puasa?

Foto: Unsplash

Yuk, Nulis Bareng dan Punya Buku Karya di Islampos!

Oleh Amang Dede
24 Maret 2023
0

Yuk nulis bareng di Islampos. Dibimbing sampai punya karya lho!

Terpopuler

Onani Tidak Keluar Mani, Bagaimana Hukum Puasa Saya?

Oleh Amang Dede
5 Juni 2017
0
Foto: Amber Freda

Boleh jadi, mani akan keluar setelah beberapa lama Anda berupaya menahannya.

Lihat Lebih

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Amang Dede
30 September 2020
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat Lebih

Siksa Kubur Dihentikan di Bulan Ramadhan, Benarkah?

Oleh Eppi Permana Sari
20 Maret 2019
0
Bulan Haram

Ramdaha adalah bulan penuh ampunan,maka benarkah siksa kubur dihentikan di bulan ramadhan?

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications