• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 18 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

KPK Terima 161 Laporan Gratifikasi terkait Idul Fitri

by Eneng Susanti
7 tahun ago
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
kepala daerah yang dijerat kpk

Gedung KPK. Foto: Sindonews

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan gratifikasi dari sejumlah pihak saat Idulfitri 1440 H. laporan yang masuk sejak 14 Mei hingga 14 Juni ke KPK berjumlah 161. Dari laporan tersebut, total gratifikasi yang tercatat KPK adalah sejumlah Rp124.033.093. 

“Komisi Pemberantasan Korupsi menerima laporan sebanyak 161 laporan gratifikasi terkait dengan Hari Raya Idulfitri 1440H. Jumlah ini diterima KPK sejak 14 Mei 2019 hingga hari ini,” tutur Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (14/6/2019).

Febri mengatakan jumlah laporan itu terus bertambah. Pada 10 Juni lalu, hanya ada 94 laporan yang masuk lalu menjadi 161 laporan pada Kamis (14/6/2019).

BACA JUGA: MAK: Komposisi Pansel KPK, Bukti Presiden Punya Itikad Buruk Pemberantasan Korupsi

ArtikelTerkait

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Lebih jauh Febri menjelaskan bahwa sebagian besar gratifikasi yang dilaporkan ke KPK berupa uang. Selain itu, ada juga barang berbentuk parsel. Kemudian makanan yang umumnya dilaporkan berupa kopi, beras, minyak goreng, kurma, dan minuman kaleng.

“Kemarin pada hari Kamis (13/6/2019) pegawai dari salah satu BUMN dan pemerintah daerah juga melaporkan penerimaan barang berupa mesin pembuat kopi, oven toaster dan sarung,” ucap Febri.

Febri pun berterima kasih kementerian dan lembaga yang memiliki unit pengendali gratifikasi yang terus aktif berkoordinasi dengan KPK. Dia berharap unit-unit tersebut tidak berhenti berkoordinasi dalam rangka proses pelaporan gratifikasi.

BACA JUGA: KPK Beri Hadiah Tiga Sepeda untuk Pengungkap Kasus Novel Baswedan

Selanjutnya, laporan gratifikasi yang masuk akan diproses KPK paling lambat 30 hari kerja. KPK nantinya bakal memutuskan apakah uang dan barang yang telah dilaporkan masuk kategori gratifikasi atau tidak, sehingga bisa diputuskan bakal menjadi milik negara atau dikembalikan ke penerima.

“Untuk penetapan status barang gratifikasi, apakah menjadi milik negara, menjadi milik penerima atau perlakuan lain yang sesuai dengan aturan hukum terkait gratifikasi,” ucap Febri. []

SUMBER: CNN INDONESIA

Tags: GratifikasiIdul FitriKPK
ADVERTISEMENT
Previous Post

Doa Memakai Pakaian

Next Post

Belum Sempat Diresmikan, Kelab Malam Pertama di Saudi Langsung Ditutup Pemerintah

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Related Posts

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

24 Juni 2025
Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.