• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 18 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Wasiat Umar untuk Hakim

by Yudi
6 tahun ago
in Sirah
Reading Time: 2 mins read
A A
0
hakim

Foto: Freepik

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

UMAR membentuk lembaga peradilan yang terdiri dari para hakim-hakim yang adil dan mempunyai kredibilitas tinggi. Dalam hal ini, tidak perlu menyusun undang-undang yang dijadikan rujukan bagi para hakim-hakim dalam mengambil keputusan. Sebab semua itu sudah terdapat dalam Al Qur an dan Sunnah Nabi.

Beliau hanya memfokuskan untuk melatih dan mendidik para hakim agar mereka dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.

Beliau pernah menulis surat yang ditujukan kepada salah seorang hakim,

BACA JUGA: Syuraih Ibn Al-harits, Hakim yang Adil di Masa Umar bin Khattab

ArtikelTerkait

7 Fakta Sosok Nabi Musa AS: Nabi Penyelamat Bani Israil

Bagaimana Cara Kerja Pembayaran QRIS dan Bagaimana Sejarahnya?

Abu Bakar: Cinta Sejati pada Rasulullah ﷺ yang Mengalahkan Segalanya

Fatimah Tidak Izinkan Abu Bakar Masuk ke Dalam Rumah, tanpa Izin Suami

“Jika kamu menghadapi suatu perkara, maka putuskanlah dengan kitab Allah dan janganlah terpengaruh oleh siapapun. Tetapi jika dasar hukumnya tidak ada dalam kitab Allah, maka putuskanlah dengan sunah Rasulullah.

Dan jika tidak ada dalam kitab Allah, sunah Rasulullah dan pendapat para ulama, maka kamu dapat memilih antara dua hal, yaitu dengan berijtihad atau menunda keputusan. Akan tetapi menurutku, menunda keputusan itu adalah lebih baik bagimu.”

Beliau telah memberikan contoh-contoh kepada para hakim dalam mengambil keputusan dengan berijtihad. Di antaranya adalah Umar tidak memotong tangan pencuri pada musim paceklik. Juga tidak memotong tangan seorang anak kecil yang mencuri harta majikannya, karena faktor usia atau karena ada hubungan kekerabatan.

Sebagaimana beliau menerima dan melaksanakan fatwa Ali ketika ada sepasang suami istri yang membunuh seorang laki-laki. Menghadapi kasus itu, beliau merasa kesulitan untuk menentukan keputusan karena dua orang tidak mungkin dibunuh karena telah membunuh satu orang. Maka, Ali pun berpendapat agar kedua orang itu dibunuh.

Beliau juga mewasiatkan kepada khalifah penggantinya sebagai berikut,

BACA JUGA: Alasan Umar Memberhentikan Hakim yang Adil

“Lakukanlah lima perkara yang akan menyelamatkan agamamu yaitu; Satu Jika ada dua yang bersengketa datang kepadamu, maka mintalah bukti-bukti yang benar dan sumpah yang meyakinkan. Dua, dekatilah orang yang lemah agar hatinya lebih mantap dan mau memberikan keterangannya.

Tiga, berilah perhatian kepada orang asing karena jika kamu tdak memperhatikannya maka ia akan meninggalkan haknya dan kembali kepada keluarganya. Empat, tebarkanlah senyum kepada semua orang. Lima, dan jika kamu tidak dapat memutuskan perkara-perkara maka damaikanlah pihak-pihak yang bersengketa.” []

Sumber: Kejeniusan Umar/ Penulis: Abbas Mahmud AL Akkad/ Penerbit: Pustaka Azzam, 2002

Tags: Hakimkhalifah umarsirahumar bin khattab
ADVERTISEMENT
Previous Post

Disebutkan dalam Hadis, Inilah Warna-Warni Semir Rambut yang Dibolehkan dalam Islam

Next Post

Benarkah Dia Jodohmu? Di Al-Quran Sudah Disebutkan, Cek Tandanya!

Yudi

Yudi

Related Posts

pasukan nabi isa, pemuda, nabi ibrahim, nabi musa

7 Fakta Sosok Nabi Musa AS: Nabi Penyelamat Bani Israil

7 Juli 2025
QRIS

Bagaimana Cara Kerja Pembayaran QRIS dan Bagaimana Sejarahnya?

30 Juni 2025
Ibnu Abbas, Bani Israil, Abu Bakar

Abu Bakar: Cinta Sejati pada Rasulullah ﷺ yang Mengalahkan Segalanya

27 Juni 2025
Penjagaan Allah terhadap Nabi, Abu Bakar

Fatimah Tidak Izinkan Abu Bakar Masuk ke Dalam Rumah, tanpa Izin Suami

12 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.