• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 16 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Bagaimana Cara Kerja Pembayaran QRIS dan Bagaimana Sejarahnya?

QRIS memfasilitasi komunikasi antar penyedia jasa pembayaran dengan standar yang sama.

by Dini Koswarini
1 tahun ago
in Sirah, Tahukah Anda
Reading Time: 2 mins read
A A
0
QRIS

Foto: AI - Islampos

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) adalah standar QR Code untuk pembayaran digital di Indonesia. Diciptakan oleh Bank Indonesia (BI) dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) agar semua penyedia layanan pembayaran digital bisa digunakan secara universal dengan satu QR code saja.

⚙️ CARA KERJA PEMBAYARAN DENGAN QRIS

1. Pengguna (Customer)

Membuka aplikasi dompet digital atau mobile banking yang mendukung QRIS (misalnya: Gopay, DANA, OVO, BCA Mobile, dll).

Memindai QR Code dari merchant atau toko.

BACA JUGA: Bisa Jadi Cuan Lho, Ini Cara Membuat Produk Digital

ArtikelTerkait

5 Pertanyaan di Hari Kiamat

5 Hal yang Harus Selalu Kamu Jadikan Rahasia dalam Hidup

7 Karakter Mulia Pecinta Kucing: Rezekinya Mengalir dari Arah Tak Terduga

Kenapa Ada Orang yang Sering Bangun Pukul 3 Pagi?

Aplikasi akan menampilkan nama merchant dan jumlah tagihan (bisa juga diisi manual).

Pengguna mengonfirmasi dan memasukkan PIN/sidik jari.

Transaksi selesai, bukti pembayaran muncul.

2. Merchant (Penjual)

Menyediakan 1 QR Code QRIS yang bisa digunakan untuk menerima pembayaran dari berbagai aplikasi dompet digital.

Menerima notifikasi atau bukti pembayaran secara real-time melalui aplikasi mitra QRIS.

3. Proses di Balik Layar

QRIS memfasilitasi komunikasi antar penyedia jasa pembayaran dengan standar yang sama.

BI mengatur alur dana, settlement antar bank, dan keamanan transaksi.

BACA JUGA:  Hukum Pengusaha yang Gemar Tunda Gaji Karyawan

🕰️ SEJARAH SINGKAT QRIS

Tahun Peristiwa
2018 Bank Indonesia dan ASPI mulai merancang standarisasi QR Code.
17 Agustus 2019 QRIS resmi diluncurkan sebagai standar nasional.
1 Januari 2020 QRIS diwajibkan untuk semua penyelenggara QR Code di Indonesia.
2021–2023 Penggunaan QRIS semakin luas, termasuk untuk pembayaran lintas negara (QR Cross-Border dengan Thailand, Malaysia).
Tags: QRIS
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bantu Donasi Islampos untuk Terus Berkarya dan Berdakwah!

Next Post

Apa Penyebab Autoimun?

Dini Koswarini

Dini Koswarini

Related Posts

Sakaratul Maut, amal, Penghalang Rezeki, Arwah, Shalat Malam, renungan ramadhan, PMO, Keutamaan Pemimpin yang Adil, Shalat Malam, Orang yang Dibenci oleh Allah SWT, Kesabaran, Ulil Amri, Ibnu Abbas, Hari Kiamat

5 Pertanyaan di Hari Kiamat

13 Juli 2025
Ngabuburit, Prinsip Kebahagiaan, Muslim yang Bersyukur, Ikhlas, Target, Rahasia

5 Hal yang Harus Selalu Kamu Jadikan Rahasia dalam Hidup

10 Juli 2025
Tanda Kucing Sayang sama Kamu, Kucing

7 Karakter Mulia Pecinta Kucing: Rezekinya Mengalir dari Arah Tak Terduga

9 Juli 2025
Manfaat Tidur di Awal Malam, Bahaya Tidur Sore untuk Kesehatan, Penyebab Tidur Tidak Teratur, Ketindihan, Tidur di Awal Malam, Cara Mengatasi Insomnia, Adab Tidur, Bangun

Kenapa Ada Orang yang Sering Bangun Pukul 3 Pagi?

8 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.