QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) adalah standar QR Code untuk pembayaran digital di Indonesia. Diciptakan oleh Bank Indonesia (BI) dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) agar semua penyedia layanan pembayaran digital bisa digunakan secara universal dengan satu QR code saja.
⚙️ CARA KERJA PEMBAYARAN DENGAN QRIS
1. Pengguna (Customer)
Membuka aplikasi dompet digital atau mobile banking yang mendukung QRIS (misalnya: Gopay, DANA, OVO, BCA Mobile, dll).
Memindai QR Code dari merchant atau toko.
BACA JUGA: Bisa Jadi Cuan Lho, Ini Cara Membuat Produk Digital
Aplikasi akan menampilkan nama merchant dan jumlah tagihan (bisa juga diisi manual).
Pengguna mengonfirmasi dan memasukkan PIN/sidik jari.
Transaksi selesai, bukti pembayaran muncul.
2. Merchant (Penjual)
Menyediakan 1 QR Code QRIS yang bisa digunakan untuk menerima pembayaran dari berbagai aplikasi dompet digital.
Menerima notifikasi atau bukti pembayaran secara real-time melalui aplikasi mitra QRIS.
3. Proses di Balik Layar
QRIS memfasilitasi komunikasi antar penyedia jasa pembayaran dengan standar yang sama.
BI mengatur alur dana, settlement antar bank, dan keamanan transaksi.
BACA JUGA: Hukum Pengusaha yang Gemar Tunda Gaji Karyawan
🕰️ SEJARAH SINGKAT QRIS
Tahun | Peristiwa |
---|---|
2018 | Bank Indonesia dan ASPI mulai merancang standarisasi QR Code. |
17 Agustus 2019 | QRIS resmi diluncurkan sebagai standar nasional. |
1 Januari 2020 | QRIS diwajibkan untuk semua penyelenggara QR Code di Indonesia. |
2021–2023 | Penggunaan QRIS semakin luas, termasuk untuk pembayaran lintas negara (QR Cross-Border dengan Thailand, Malaysia). |