• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 19 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Wanita Usai Haid, Perhatikan Ini terkait Shalat

by Adam
8 tahun ago
in Dunia Wanita
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Foto: Trending Topics

Foto: Trending Topics

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

TIDAK banyak wanita Muslim mengetahui mengqadha shalatnya, seusai mereka melewati masa mentruasi. Padahal mengqadhanya shalat bagi seorang Muslim adalah wajib.

Ketika wanita sudah bersuci, banyak dari mereka shalat hanya satu waktu saja padahal ada waktu shalat yang ia tinggalkan. Mungkin di antara mereka yang tidak melaksanakan qadhanya ada alasan bagi mereka sebab karena ketidaktahuan.

BACA JUGA: Ukhti, Ini 5 Cara Agar Keimanan Tetap Stabil Meski Sedang Haid

Ada pula praktik yang dapat dilakukan bagi wanita yang hendak berqadha, berikut cara melakukannya:

ArtikelTerkait

Perempuan Setelah Nikah, Tugasnya Berat kayak Kepala Negara?

Merawat Diri untuk Ibu Rumah Tangga: Bukan Egois, tapi Amanah!

4 Ilmu Fiqih yang Wajib Diketahui oleh Perempuan

Wahai Remaja Muslimah, Kecantikanmu hanya untuk Suamimu Kelak

Bagi wanita yang kering haid menjelang magrib dan menjelang waktu subuh. Yang dimaksud pada poin ini adalah manakala seorang wanita merasa bahwa haid sudah kering (sudah berhenti) di penghujung waktu ashar, maka wanita ini diperintahkan untuk bersuci dari hadats besar. Kemudian bersegeralah untuk melaksanakan shalat zuhur dan ashar yang belum dikerjakan itu, artinya bahwa shalat zuhurnya dijamak ke ashar (jamak ta’khir).

Begitu pula ketika wanita ini merasa (mengetahui) bahwa darah haidnya sudah berhenti (kering) di waktu larut malam (belum waktu subuh), maka dia dapat bersegera bersuci dari hadats besar (haid)nya, apakah dengan cara mandi atau dengan tayamum. Kemudian bersegeralah mengerjakan shalat magrib dan isya dengan cara jamak ta’khir.

Imam Asy-Syfi’i berkata: “Ini menunjukan bahwa perempuan itu mengetahui jumlah hari haidnya, enam atau tujuh hari, berdasarkan kepada sabda Rasulullah. Jika perempuan itu kuat untuk menunda (melambatkan) shalat zuhur dan menyegerakan ashar, maka dia (perempuan itu ) mandi sampai bersih, kemudian shalat zuhur dan ashar sekalian (jamak ta’khir). Kemudian menunda (melambatkan) magrib dan menyegerakan isya, maka dia (perempuan itu) mandi, lalu menjamak shalat magrib dan isya (jamak ta’khir) maka lakukanlah; dan mandilah ketika fajar, kemudian dia mengerjakan shalat subuh. Seperti demikianlah, maka lakukanlah (untuk shalat dan puasa), jika kuat untuk melakukan yang demikian itu, dan ini adalah pendapat yang lebih aku sukai.”

BACA JUGA: Keteledoran Wanita saat Shalat Membawa Petaka, Apa?

Perempuan yang sudah bersih (kering) haidnya jika memungkinkan, dia mandi (mandi haid) jika tidak maka dia bertayamum dan mengerjakan shalat. Jika dia (perempuan tersebut) bersih di sore harinya (sebelum magrib), maka dia mengerjakan shalat zuhur dan ashar (yaitu jamak ta’khir). Jika dia bersih di akhir malam (sebelum subuh), maka dia mengerjakan magrib dan isya (jamak ta’khir), dan tidak perlu mengqadha shalat yang dikerjakan sebelumnya dengan tayamum. []

Sumber: Fikih Wanita/ Darwis Abu Ubaidah/ Pustaka al-kausar

Tags: ShalatWanita Haid
ADVERTISEMENT
Previous Post

Apa Tanda Dieterimanya Amalan Puasa Selama Ramadhan?

Next Post

Dalam 17 Tahun Terakhir, Afghanistan Rayakan Idul Fitri dengan Damai Tahun Ini

Adam

Adam

Dengan Ilmu, engkau berani bertindak dan dapat menahan diri untuk diam

Related Posts

ibu,Penguras Energi Wanita, Perempuan

Perempuan Setelah Nikah, Tugasnya Berat kayak Kepala Negara?

4 Juli 2025
Muslimah, Ibu Rumah Tangga:

Merawat Diri untuk Ibu Rumah Tangga: Bukan Egois, tapi Amanah!

4 Juli 2025
Keistimewaan Wanita Berhijab, Fiqih

4 Ilmu Fiqih yang Wajib Diketahui oleh Perempuan

2 Juli 2025
remaja, remaja muslimah

Wahai Remaja Muslimah, Kecantikanmu hanya untuk Suamimu Kelak

1 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.