• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 11 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Dari Anda Opini

Transplantasi Organ Tubuh dari Mayit, Bolehkah dalam Fiqh?

Oleh Mila
8 tahun lalu
in Opini
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
jasad bangun ketika dimandikan

Foto hanya ilustrasi. Sumber: Guampdn

36
BAGIKAN

Oleh: Rizki Sofrul Khoiri
Mahasiswa S-1 Jurusan Pendidikan Agama Islam (Semester 4),UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, rizkisofrulkhoiri1797@gmail.com

Dewasa ini, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang kesehatan telah mengalami kemajuan yang sangat pesat. Sehingga hal tersebut juga berdampak pada munculnya permasalahan fiqh yang baru dan fatwa-fatwa kontemporer, yakni salah satunya adalah praktik transplantasi organ tubuh manusia.

Pertanyaannya, bagaimana hukum seseorang yang mendonorkan organ tubuhnya kepada orang lain dalam pandangan fiqh?

Maka sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu kita bahas dahulu bagaimana kedudukan atau pandangan fiqh mengenai organ tubuh manusia.

ArtikelTerkait

5 Prinsip Emas Bisnis Rasulullah yang Relevan Sepanjang Zaman

Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Tiap Hari?

The End of Medsos

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Dalam hal ini, kita perlu sadari bahwa apapun yang ada dalam tubuh maupun kehidupan kita, semua itu adalah titipan dari Allah SWT, yang mana kita harus memanfaatkannya untuk beribadah dan selalu menjaganya. Maka,secara tidak langsung Allah SWT telah memberikan kita sebuah kewenangan untuk mengatur dan menggunakannya dengan sebaik mungkin sebagaimana harta. Singkatnya, seluruh organ tubuh dalam diri manusia sejatinya adalah harta yang harus dijaga dan dimanfaatkan oleh manusia.

Dalam Q.S. An-Nur ayat 33, Allah SWT berfirman:

“…dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah SWT yang dikaruniakan-Nya kepadamu…”. Dari ayat tersebut, sudah jelas bahwa kita berhak menggunakan ataupun memberikan harta kita kepada siapapun yang kita inginkan. Akan tetapi, kita juga harus paham bahwasannya dalam melakukan suatu amal, hal yang paling penting untuk diperhatikan adalah adanya suatu maslahat dan mafsadat.

Dalam Ushul Fiqh kita mengenal adanya kaidah yang berbunyi:

الضرر لا يزال بالضرر

“Kerusakan tidak bisa dihilangkan dengan kerusakan.”

Makna dari kaidah diatas adalah, dalam menghindari suatu mafsadat atau mudharat tidak bisa dilakukan dengan mendatangan suatu mafsadat atau mudharat yang sama, atau bahkan lebih besar. Maka, seseorang yang masih hidup tidak diperbolehkan untuk mendonorkan suatu organ tubuh yang hanya ada satu saja dalam tubuh, seperti jantung.

Lalu bagaimana hukum seorang mayit yang berwasiat untuk mendonorkan organ tubuhnya ketika sudah meninggal?

Jawabannya pun sederhana, yakni apabila manusia yang masih hidup saja berhak atau boleh mendonorkan organ tubuhnya, maka bagi seorang mayit pun juga boleh melakukannya.

Karena, ketika ia meninggal dunia maka tubuhnya juga tidak akan bertahan lama dalam tanah karena adanya penguraian oleh bakteri. Maka, jika kita pikir kembali, keadaan tersebut akan lebih memberikan manfaat apabila organ-organ si mayit yang masih berfungsi dengan baik dan sehat, dapat digunakan oleh orang yang masih hidup. Maka hal ini akan menjadi salah satu bentuk amal jariyah bagi si Mayit apabila organ tubuhnya ia berikan kepada seorang muslim yang shalih dan taat beragama.

Dalam syari’at sendiri, tidak ada satu pun dalil yang mengharamkan perbuatan demikian. Karena seperti yang kita kenal dalam salah satu kaidah Ushul fiqh yang mengatakan, bahwa:

ﺍَﻷَﺻْﻞُﻓِﻰﺍْﻷَﺷْﻴَﺎﺀِﺍْﻹِﺑَﺎﺣَﺔﺣَﺘَّﻰﻳَﺪُﻝَّﺍْﻟﺪَّﻟِﻴْﻞُﻋَﻠَﻰﺍﻟﺘَّﺤْﺮِﻳْﻢِ

“Hukum asal dari sesuatu adalah mubah sampai ada dalil yang melarangnya (memakruhkannya atau mengharamkannya)”. (Imam As Suyuthi, dalam al Asyba’ wan Nadhoir: 43).

Maka dari kaidah tersebut kita dapat mengetahui bahwasannya hukum mayit yang mendonorkan bagian tubuhnya kepada orang yang masih hidup adalah boleh.

Akan tetapi, kebolehan tersebut juga memiliki kesamaan dengan hukum donor bagi orang yang masih hidup, yakni kebolehan yang Muqayyad (bersyarat). Lalu apa syarat kebolehannya tersebut?

Sebelum kita membahasnya, ada sebuah hadits yang berbunyi:

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا; أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ, صلى الله عليه وسلم ,قَالَ: كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ عَلَى شَرْطِ مُسْلِم ٍ وَزَادَ ابْنُ مَاجَهْ مِنْ حَدِيثِ أُمِّ سَلَمَةَ: فِي الْإِثْم

“Dari Aisyah radhiyallaahu anha beliau berkata: Mematahkan tulang mayit seperti mematahkan tulangnya saat hidup (riwayat Abu Dawud dengan sanad sesuai syarat Muslim). Dalam lafadz Ibnu Majah dari hadits Ummu Athiyyah ada tambahan: dalam hal dosa”.

Hadits diatas memiliki makna bahwa tubuh mayit harus tetap dijaga keutuhannya dan tidak diperbolehkan untuk di rusak. Hal tersebut yang mungkin akan digunakan sebagai hujjah dalam hal larangan mendonorkan organ tubuh bagi seorang mayit.

Akan tetapi, perlu diketahui bahwasannya mengambil sebagian organ dalam tubuh mayit tidak akan sampai merusak tubuh si Mayit, karena prosedur pengambilan organ tersebut melalui tindakan operasi yang dilakukan dengan seperti mengoperasi orang yang masih hidup. Jadi bisa dipastikan bahwa tubuh si Mayit tidak akan rusak dan kehormatannya tetap terjaga. Dengan demikian, menjaga kehormatan tubuh si Mayit dengan tidak merusaknya adalah kebolehan bersyarat (Muqayyad) yang harus dipenuhi dalam perkara ini.

Sementara itu, mungkin beberapa golongan ada yang menolak masalah ini karena alasan bahwa para Ulama’ Salaf dan bahkan zaman Rasulullah SAW pun tidak diperbolehkan seorang mayit mendonorkan organ tubuhnya. Argumen tersebut memang tepat, akan tetapi perlu kita sadari, bahwasannya dengan semakin berkembangnya IPTEK, maka permasalahan fiqiyah yang baru pun juga bermunculan. Oleh sebab itu, diperlukan suatu ijtihad yang baru untuk memberikan fatwa-fatwa yang sesuai.

Pada intinya, transplantasi organ atau memberikan organ tubuh bagi orang yang masih hidup maupun yang telah meninggal dunia hukumnya adalah boleh tetapi dengan syarat (muqayyad). Syarat tersebut adalah proses transplantasi organ tidak akan menimbulkan mafsadat yang lebih besar kepada pendonor, dan bagi mayit transplantasi organ tersebut tidak akan merusak tubuh dan tetap menjaga kehormatannya. Wallahu a’lam bis showab. []

OPINI ini adalah kiriman pembaca Islampos. Kirim OPINI Anda lewat imel ke: islampos@gmail.com, paling banyak dua (2) halaman MS Word. Sertakan biodata singkat dan foto diri. Isi dari OPINI di luar tanggung jawab redaksi Islampos. 

Tags: MayitOrgan TubuhTransplantasi
Share36SendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ini 4 Amalan Sederhana untuk Menyambut Ramadhan

Next Post

Duhai Suami-Istri, Hindarilah Nusyuz Sebelum Menyesal

Mila

Mila

Terkait Posts

Leasing, Bisnis

5 Prinsip Emas Bisnis Rasulullah yang Relevan Sepanjang Zaman

11 Juli 2025
telur

Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Tiap Hari?

16 Juni 2025
Threads

The End of Medsos

14 Juni 2025
Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

13 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

“Allah Ciptakan Alam Semesta dalam 6 Masa,” Berapa Masa Itu?

Oleh Rika
10 Februari 2017
0
Foto: Oase Muslim

Sesungguhnya masa di situ merupakan interval waktu yang tidak bisa diukur.

Lihat LebihDetails

Berikut 7 Ayat Al-Quran tentang Masjid

Oleh Sufyan Jawas
1 November 2021
0
Ayat Al-quran tentang masjid

Saking pentingnya dalam kehidupan seorang Muslim, ada beberapa ayat Al-Quran tentang masjid. 

Lihat LebihDetails

Iman, Seperti Pohon yang Baik

Oleh Dini Koswarini
13 Mei 2024
0
takdir, bacaan Istighfar, Keutamaan Sabar dan Shalat, Doa Nabi Musa, Takdir, Ramadhan, doa ramadhan, Doa Ramadhan, Doa Setelah Tahajjud, Syafaat Nabi, Amalan yang Mendapatkan Doa Malaikat, Doa Tawakal,Iman, Pohon, Didoakan Keburukan oleh Orang Lain

Akar pohon ini teguh di dalam tanah, sementara cabangnya (bagian atasnya) ada di langit.

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

21 Sifat Manusia Menurut Al Quran

Oleh Laras Setiani
17 Oktober 2019
0
ilustrasi.foto: kiblat

Dan apabila manusia itu ditimpa kemudharatan, dia memohon (pertolongan) kepada Tuhannya dengan kembali kepada-Nya; kemudian apabila Tuhan memberikan nikmat-Nya kepadanya...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.