• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 20 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah

Tiga Jenis Bahasan Fiqih

Oleh Yudi
5 tahun lalu
in Tsaqofah
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
pendapat yang rajih

Ilustrasi: Unsplash

0
BAGIKAN

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Ditinjau dari sisi sudah tuntas atau tidaknya bahasan fiqih, ia bisa dibagi menjadi tiga:

1. Bahasan yang sudah tuntas dibahas oleh para ulama terdahulu, tidak ada yang terlewat oleh mereka, dan tidak ada hal baru terkait dengannya yang perlu diteliti.

Misal: soal qunut shubuh, jumlah rakaat tarawih, dan banyak persoalan fiqih lainnya.

ArtikelTerkait

Apakah Terkena Diabetes di Usia Muda Bisa Sembuh?

Ciri-ciri Darah yang Sudah Rusak yang Bisa Dikenali oleh Diri Sendiri

Apa Hukum Memalsukan Absen di Tempat Kerja?

Bagaimana Cara Hentikan Bersin yang Terus-menerus?

BACA JUGA: Prinsip Kemudahan dalam Fiqih Islam

Orang berhak untuk mengikuti madzhab yang ia tsiqah padanya, atau melakukan tarjih pendapat jika ia mampu, namun tidak ada argumentasi baru yang bisa diajukan, semua yang perlu kita ketahui, sudah termaktub di kitab-kitab para ulama terdahulu.

2. Bahasan yang benar-benar baru, qadhaya mu’ashirah, yang memerlukan ijtihad baru untuk menjawabnya, baik dengan metode takhrij madzhab atau ijtihad yang lebih terbuka dan tidak terikat dengan satu madzhab, baik ijtihad individual maupun ijtihad jama’i.

Misal: soal status uang kertas, transaksi elektronik, dan semisalnya.

Pada perkara ini, yang kita rujuk adalah pendapat ulama kontemporer, baik individual maupun jama’i dalam majma’ fiqhi atau lembaga fatwa yang kredibel.

BACA JUGA: Makna Ilmu dalam Definisi Fiqih

3. Bahasan klasik yang sudah banyak dibahas, namun karena perubahan zaman dan keadaan, karena perkembangan sains dan teknologi, dan semisalnya, maka perlu ada kajian dan penelitian baru, yang bisa jadi mengubah fatwa ulama di masa lalu, atau menjadikan pendapat yang dulu dianggap marjuh menjadi rajih di masa sekarang, dll.

Contoh: posisi hisab falaki dalam penentuan awal bulan qamariyyah, termasuk Ramadhan dan Syawwal, penelitian ulang terhadap fatwa ulama klasik yang lahir dari proses istiqra, atau sebagian persoalan siyasah yang memerlukan penyesuaian dengan konteks zaman, dan semisalnya.

Wallahu a’lam. []

Tags: bahasan fiqihFiqihilmu fiqih
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bekerja untuk Tingkatkan Status Sosial

Next Post

Sekolah Islam di Inggris Ini telah Kantongi Izin Pisahkan Murid Laki-Laki dan Perempuan

Yudi

Yudi

Terkait Posts

diabetes

Apakah Terkena Diabetes di Usia Muda Bisa Sembuh?

10 Juli 2025
Puasa, Sakit Kepala, Darah

Ciri-ciri Darah yang Sudah Rusak yang Bisa Dikenali oleh Diri Sendiri

10 Juli 2025
Kerja

Apa Hukum Memalsukan Absen di Tempat Kerja?

9 Juli 2025
Ciri Tubuh yang Tidak Sehat, Bersin

Bagaimana Cara Hentikan Bersin yang Terus-menerus?

9 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

Adab Di Dalam Rumah

Oleh Aldi Rahadian
18 September 2018
0
Foto: Aldi/Islampos

RUMAH bagi Rasullullah tidak sekadar untuk melindungi diri dari bahaya panas, dingin, hujan dan angin serta menjaga dari binatang piaraan...

Lihat LebihDetails

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0
agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

"Jika seseorang bekerja dengan pekerjaan yang membuat bajunya selalu kotor, maka itu bukanlah halangan untuk shalat selama tidak terkena najis."

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.