• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 28 September 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Makna Ilmu dalam Definisi Fiqih

Oleh Yudi
3 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Foto: Unsplash

Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

PENGETAHUAN atau penilaian kita terhadap sesuatu bertingkat-tingkat. Kadang kita mengetahui atau menilai sesuatu secara pasti, tanpa sedikit pun terbuka kemungkinan adanya kekeliruan atau perbedaan.

Kadang, terbuka kemungkinan adanya perbedaan. Dari kemungkinan-kemungkinan tersebut, ada yang tingkatnya sama, menurut pengetahuan atau penilaian kita. Ada juga, yang salah satunya lebih kuat dan dominan dibandingkan yang lain.

Makna Ilmu dalam Definisi Fiqih 1

BACA JUGA: Sejak Kecil, Imam Syafi’i Belajar Ilmu Agama dengan Semangat Membara

ArtikelTerkait

Nusantara Mengenal Islam Sejak Periode Mekah?

5 Kelebihan Sekolah Alam Purwakarta

6 Musuh Anak Milenial yang Berbahaya

Belajar Teknologi Semut

Pengetahuan atau penilaian yang bersifat pasti, tidak membuka kemungkinan lain, disebut “ilmu”. Sedangkan yang membuka kemungkinan lain, jika kemungkinan-kemungkinan tersebut sama, disebut “syakk”. Jika ada yang lebih kuat, yang kuat disebut “zhann”, sedangkan yang lemah disebut “wahm”.

Nah, salah satu definisi fiqih yang paling dikenal adalah, العلم بالأحكام الشرعية العملية المكتسب من أدلتها التفصيلية, ilmu tentang hukum-hukum syar’i yang bersifat amaliah yang diambil dari dalil-dalilnya yang terperinci.

Pendefinisian fiqih sebagai “ilmu” di sini, mungkin membuat kita mengira bahwa semua hal yang dibahas dalam fiqih adalah sesuatu yang pasti, tidak membuka kemungkinan lain, dan artinya ia tidak membuka ruang terjadinya perbedaan pendapat.

Untuk menghindari kesalahpahamam ini, para ulama menjelaskan bahwa “ilmu” yang dimaksud dalam definisi fiqih ini, adalah “zhann”.

Hal-hal yang dibahas dalam fiqih adalah perkara-perkara yang sifatnya zhanni, masih mengandung kemungkinan dipahami secara berbeda, karena dalil-dalil yang digunakan adalah dalil-dalil zhanni.

BACA JUGA: Awas Jangan Tertipu, Orang Banyak Bicara Belum Tentu Banyak Ilmunya

Lalu, mengapa mereka menggunakan istilah “ilmu” dalam mendefinisikan fiqih? Jawabannya ada dua:

1. Karena fiqih itu adalah zhann seorang mujtahid, dan karena kuatnya zhann tersebut, hingga ia dianggap mendekati “ilmu”.

2. Karena zhann tersebut, dari sisi wajibnya ia diamalkan, sama dengan “ilmu”, karena itu kadang zhann juga disebut “ilmu”.

Wallahu a’lam.

Rujukan: Al-Imla ‘Ala Syarh Al-Mahalli Li Al-Waraqat, karya Dr. Amjad Rasyid, Halaman 39-40, Penerbit Dar Al-Fath, ‘Amman, Yordania.

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Tags: FiqihMakna IlmuMakna Ilmu dalam Fiqih
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hal Terbaik dari Mengikhlaskan

Next Post

Menjaga Hati Tetap Baik, Ini Doanya

Yudi

Yudi

Terkait Posts

shalat, ulama, Nusantara

Nusantara Mengenal Islam Sejak Periode Mekah?

28 September 2023
Kelebihan Sekolah Alam

5 Kelebihan Sekolah Alam Purwakarta

25 September 2023
6 Musuh Anak Milenial yang Berbahaya 2

6 Musuh Anak Milenial yang Berbahaya

25 September 2023
Hukum Membunuh Semut, Nabi Sulaiman, Nabi Ibrahim

Belajar Teknologi Semut

22 September 2023
Please login to join discussion

Terbaru

shalat, ulama, Nusantara

Nusantara Mengenal Islam Sejak Periode Mekah?

Oleh Saad Saefullah
28 September 2023
0

Kapan Islam tersebar di Nusantara? Bisa jadi sejak periode Mekah. Sejak periode dimana Rasulullah ﷺ berdakwah secara bersembunyi

anies

Anies Blak-blakan Kritik Kebijakan Hukum Pemerintah

Oleh Yudi
28 September 2023
0

Anies mengatakan, investor tidak percaya bisa mendapatkan keadilan apabila menggunakan sistem hukum Indonesia.

kaesang, psi

Kaesang Batal Nyalon di Depok, PKS Terlalu Kuat?

Oleh Yudi
28 September 2023
0

Menurut dia, dengan batalnya Kaesang maju di Pilkada Depok, partai-partai besar harus memunculkan calon-calon lain yang kuat.

uas, ustaz abdul somad

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Sebar Hoaks Penangkapan Ustaz Abdul Somad

Oleh Yudi
28 September 2023
0

Sebelumnya, Polda Kepri membantah telah memanggil Ustaz Abdul Somad (UAS) buntut kasus kericuhan yang sempat terjadi di Pulau Rempang, Batam.

Terpopuler

Tidak ada konter tersedia
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.