• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 30 September 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah

Tiga Jenis Bahasan Fiqih

Oleh Yudi
2 tahun lalu
in Tsaqofah
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
pendapat yang rajih

Ilustrasi: Unsplash

0
BAGIKAN

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Ditinjau dari sisi sudah tuntas atau tidaknya bahasan fiqih, ia bisa dibagi menjadi tiga:

1. Bahasan yang sudah tuntas dibahas oleh para ulama terdahulu, tidak ada yang terlewat oleh mereka, dan tidak ada hal baru terkait dengannya yang perlu diteliti.

Misal: soal qunut shubuh, jumlah rakaat tarawih, dan banyak persoalan fiqih lainnya.

ArtikelTerkait

Mengapa Orang Bisa Kerasukan Jin padahal Rajin Shalat dan Dzikir?

Pernah Lakukan Zina, kemudian Menikah, Apa yang Harus Dilakukan?

Dampak Buruk Soft Drink untuk Kesehatan

Umar bin Khattab Tidak Lakukan Shalat di Gereja saat Menaklukkan Baitul Maqdis

BACA JUGA: Prinsip Kemudahan dalam Fiqih Islam

Orang berhak untuk mengikuti madzhab yang ia tsiqah padanya, atau melakukan tarjih pendapat jika ia mampu, namun tidak ada argumentasi baru yang bisa diajukan, semua yang perlu kita ketahui, sudah termaktub di kitab-kitab para ulama terdahulu.

2. Bahasan yang benar-benar baru, qadhaya mu’ashirah, yang memerlukan ijtihad baru untuk menjawabnya, baik dengan metode takhrij madzhab atau ijtihad yang lebih terbuka dan tidak terikat dengan satu madzhab, baik ijtihad individual maupun ijtihad jama’i.

Misal: soal status uang kertas, transaksi elektronik, dan semisalnya.

Pada perkara ini, yang kita rujuk adalah pendapat ulama kontemporer, baik individual maupun jama’i dalam majma’ fiqhi atau lembaga fatwa yang kredibel.

BACA JUGA: Makna Ilmu dalam Definisi Fiqih

3. Bahasan klasik yang sudah banyak dibahas, namun karena perubahan zaman dan keadaan, karena perkembangan sains dan teknologi, dan semisalnya, maka perlu ada kajian dan penelitian baru, yang bisa jadi mengubah fatwa ulama di masa lalu, atau menjadikan pendapat yang dulu dianggap marjuh menjadi rajih di masa sekarang, dll.

Contoh: posisi hisab falaki dalam penentuan awal bulan qamariyyah, termasuk Ramadhan dan Syawwal, penelitian ulang terhadap fatwa ulama klasik yang lahir dari proses istiqra, atau sebagian persoalan siyasah yang memerlukan penyesuaian dengan konteks zaman, dan semisalnya.

Wallahu a’lam. []

Tags: bahasan fiqihFiqihilmu fiqih
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bekerja untuk Tingkatkan Status Sosial

Next Post

Sekolah Islam di Inggris Ini telah Kantongi Izin Pisahkan Murid Laki-Laki dan Perempuan

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Arwah Gentayangan, Jin

Mengapa Orang Bisa Kerasukan Jin padahal Rajin Shalat dan Dzikir?

23 September 2023
Hukum Suami Istri Tidur dalam Keadaan Telanjang., Impotensi, jima, jima, Hukum Menikah tapi Tidak Berhubungan Badan, Zina

Pernah Lakukan Zina, kemudian Menikah, Apa yang Harus Dilakukan?

23 September 2023
Dampak Buruk Soft Drink Untuk Kesehatan

Dampak Buruk Soft Drink untuk Kesehatan

20 September 2023
Abu Bakar, Salman Al-Farisi, Abu Hurairah, Umar bin Khatab

Umar bin Khattab Tidak Lakukan Shalat di Gereja saat Menaklukkan Baitul Maqdis

10 September 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Fahri Hamzah

Fahri Hamzah Ungkap Bakal Banyak Kejutan-kejutan Hingga 19 Oktober

Oleh Saad Saefullah
30 September 2023
0

Hal itu disampaikan Fahri Hamzah saat memberikan pengantar diskusi Gelora Talks bertajuk "Menanti Kejutan Baru Koalisi Capres 2024".

Level Shalat, Syarat Imam Shalat Berjamaah, Fikih Shalat Dhuha, Waktu Terlarang Shalat Dhuha, Tata Cara Shalat Hajat, keutamaan shalat hajat, Sholat Dhuha 4 Rakaat, Syarat Amal Ibadah Diterima Allah, rukun shalat, Keutamaan Doa Iftitah, Ikhlas, Perkara yang Disukai dan Dibenci Allah, tahajud, Shalat Witir, iman, Imam Shalat di Akhir Zaman, Amalan Ringan Berpahala Besar, Shalat Dhuha, Keutamaan Shalat Tahajud, Hukum Doa Iftitah dalam shalat, Ustadz Adi Hidayat, Tingkatan Khusyuk dalam Shalat, Hukum Shalat tanpa Peci, Waktu Terlarang Shalat Dhuha, Shalat Sunnah Qabliyah Shubuh,, Tempat Dilarang Shalat, Hukum Lelaki Shalat tanpa Peci, shalat dhuha, Adab Sebelum Shalat, Batas Waktu Shalat Dhuha, Jumlah Rakaat Shalat Witir, Keutamaan Shalat Sunnah, shalat dhuha,,Rukun Islam, Hukum Muslim Meninggalkan Shalat Fardhu, Cara Menenangkan Hati, Sedang Shalat Dipanggil Orang Tua,, Hukum Tahajud setelah Witir, Keutamaan Shalat Sunnah, Prasangka Baik pada Allah, Hukumnya Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas dalam Shalat Tahajud, Cara Membersihkan Jiwa, Shalat Tahajud, Hukum Shalat di Tempat yang Ada Patungnya

Hukum Shalat di Tempat yang Ada Patungnya

Oleh Haura Nurbani
30 September 2023
0

Apa hukum shalat di tempat yang ada patungnya?

Hukum Berdoa Agar Panjang Umur, InsyaAllah, Cara Berbakti pada Orangtua yang Sudah Wafat

3 Cara Berbakti pada Orangtua yang Sudah Wafat

Oleh Dini Koswarini
30 September 2023
0

Ya, bagaimana cara berbakti pada orangtua yang sudah wafat?

umrah

Pemerintah Saudi Tetapkan Aturan Pakaian Umrah Wanita Terbaru

Oleh Yudi
30 September 2023
0

Seperti diketahui, Kerajaan Arab Saudi telah resmi membuka kedatangan jemaah umrah dari luar Kerajaan sejak 1 Muharram 1445 H lalu.

Terpopuler

Tidak ada konter tersedia
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.