• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 21 Agustus 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Ramadhan Tanya Jawab Ramadhan

Tidak Ada I’tikaf kecuali di 3 Masjid?

Oleh Adam
7 tahun lalu
in Tanya Jawab Ramadhan
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
masjid nabawi

Foto: Rizky Febrian/Islampos

1
BAGIKAN

TANYA: Saya mendengar hadits bahwa I’tikaf tidak sah kecuali di Masjid Haram, Masjid Nabawi dan Masjid Aqso. Apakah hadits ini shoheh?

Jawab: Alhamdulillah, dikutip dari Islamqa. Pertama:

Hadits yang ditunjukkan penanya diriwayatkan oleh Baihaqi, (4/315) dari Huzaifah bahwa beliau mengatakan kepada Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhuma:

مررت على أناس عكوف بين دارك ، ودار أبي موسى ، ( يعني في المسجد ) وقد علمت أن رسول اللّه صلى اللّه عليه وسلم قال : ( لا اعتكاف إلا في المساجد الثلاثة : المسجد الحرام ) . فقال عبد اللّه بن مسعود : لعلك نسيت وحفظوا ، وأخطأت وأصابوا .

ArtikelTerkait

2 Hukum tentang Mimpi Basah di Siang Hari Ramadhan

4 Hukum Meminum Obat Pencegah Haid supaya Bisa Puasa Sebulan Penuh

9 Pertanyaan tentang Puasa Qadha dan Jawabannya

Bolehkah Mengulang Bacaan Surat yang Sama ketika Shalat Tarawih?

صححه الألباني في “سلسلة الأحاديث الصحيحة” (2876)

“Saya melewati orang berdiam diantara rumah anda dan rumah Abu Musa (maksdunya di dalam masjid). Sungguh saya telah mengetahui bahwa Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda “Tidak ada I’tikaf kecuali di tiga masjid, Masjid Haram.’ Abdullah bin Mas’ud mengatakan, “Mungkin anda lupa dan mereka telah hafal, anda salah dan mereka benar.” Dinyatakan shoheh oleh Albani di Ahadits Shohehah, 2876.

Kedua:

Sementara hukum dalam masalah ini, jumhur para ulama berpendapat bahwa I’tikaf tidak disyaratkan di salah satu dari tiga masjid. Mereka berdalil akan hal itu firman Allah Ta’ala:

وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ) البقرة/187

“Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid.” QS. Al-Baqarah: 187

Kata ‘Masajid’ dalam ayat umum mencakup semua masjid. Kecuali ada dalil yang menunjukkan tidak sahnya I’tikaf di dalamnya seperti masjid yang tidak ditunaikan shalat jamaah di dalamnya bagi orang beri’tikaf yang wajib melakukan shalat jamaah.

Imam Bukhori rahimahullah telah memberikan isyarat berdalil dari keumuman ayat seraya mengatakan,

“بَاب الاعْتِكَافِ فِي الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ وَالاعْتِكَافِ فِي الْمَسَاجِدِ كُلِّهَا لِقَوْلِهِ تَعَالَى : ( وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ )” اهـ.

‘Bab I’tikaf di sepuluh akhir dan beri’tikaf di semua masjid berdasarkan firman Allah Ta’ala:

( وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ )

“Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” QS. Al-Baqarah: 187.

Umat Islam senantiasa melaksanakan I’tikaf di masjid negaranya. Sebagaimana disebutkan Tohawi rahimahullah dalam ‘Musykilatul Atsar, (4/205).

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ta’ala ditanya tentang hukum I’tikaf di tiga masjid, Masjid Haram, Masjid Nabawi dan Masjid Aqso. Terima kasih. Maka beliau menjawab, “I’tikaf selain di tiga masjid Masjid Haram, Masjid Nabawi dan Masjid Aqso dianjurkan pada waktunya. Tidak dikhususkan pada tiga masjid. Bahkan termasuk di dalamnya dan selain dari masjid itu. Ini pendapat para imam kaum muslimin rekan-rekan Mazhab yang diikuti seperti Imam Ahmad, Malik, Syafi’I, Abu Hanifah dan lainnya rahimahumullah berdasarkan Firman Ta’ala :

( وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ )

“Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” QS. Al-Baqarah: 187.

Kata ‘Masajid’ itu umum mencakup seluruh masjid di belahan bumi. Kalimat ini ada pada akhir di ayat puasa yang hukumnya mencakup seluruh umat di semua negara. Ia ditujukan kepada semuanya dengan berpuasa. Oleh karena itu hukum-hukum yang menyatu ini di akhiri dalam kontek dan arahan dengan firman-Nya Ta’ala:

تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” QS. Al-Baqarah: 187.

Sangat jauh sekali Allah mengarahkan kepada umat tidak mencakup kecuali segelintir diantara mereka. Sementara hadits Huzaifah bin Yaman radhiallahu anhu:

( لا اعتكاف إلا في المساجد الثلاثة )

“Tidak (sempurna) I’tkaf kecuali di tiga masjid.”

Ini kalau terlepas dari cacat, maka itu meniadakan kesempurnaan. Maksudnya bahwa I’tikaf yang paling sempurna adalah di tiga masjid ini. Hal itu karena kemulyaan dan keutamaannya dibandingkan dengan lainnya. Kontek seperti ini banyak sekali. maksud saya peniadaan dimaksudkan meniadakan kesempurnaan. Bukan meniadakan hakekat dan keabsahan. Seperti sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

( لا صلاة بحضرة طعام )

“Tidak sempurna shalat dengan adanya makanan.” Dan lainnya.

Tidak diragukan lagi bahwa asalnya dalam peniadaan adalah peniadaan hakekat syariyyah atau hissiyah. Akan tetapi kalau ada dalil menghalangi hal itu, maka harus diambil seperti dalam hadits Huzaidah ini ketika terlepas dari cela. Wallahu a’lam ‘Fatawa Siyam, hal. 493.

Syekh Ibnu Baz rahimahullah ditanya, “Sejauh mana keabsahan hadits :

( لا اعتكاف إلا في المساجد الثلاثة )

“Tidak (sempurna) I’tkaf kecuali di tiga masjid.”

Kalau haditsnya shoheh, apakah benar maksdunya tidak ada I’tikaf kecuali di tiga masjid ini?

Maka beliau menjawab, “I’tikaf di selain tiga masjid ini sah. Melainkan disyaratkan masjid tempat ‘tikaf di tunaikan shalat jamaah. Kalau di dalamnya tidak ditunaikan shalat jamaah, maka I’tikafnya tidak sah. Kecuali kalau ia bernazar I’tikaf di tiga masjid. Maka dia harus menunaikan I’tikaf di sana untuk melaksanakan nazarnya.” Selesai ‘Majmu Fatawa Ibnu Baz, (15/444). Wallahu a’lam. []

Tags: bulan puasabulan ramadhanI'tikafMasjid
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ini Petunjuk I’tikaf Nabi Muhammad

Next Post

Menjelang Mudik Lebaran 2018, Bandara Soetta Siapkan 3000 Personil Keamanan

Adam

Adam

Dengan Ilmu, engkau berani bertindak dan dapat menahan diri untuk diam

Terkait Posts

mimpi basah di siang hari Ramadhan, Ilustrasi tidur miring kanan

2 Hukum tentang Mimpi Basah di Siang Hari Ramadhan

25 April 2022
mitos tentang haid, hukum meminum obar pencegah haid, Zikir Wanita Haid, implikasi haid bagi seorang muslimah

4 Hukum Meminum Obat Pencegah Haid supaya Bisa Puasa Sebulan Penuh

21 April 2022
diet keluarga rasulullah, kurma tasbih teko air minum gelas puasa qadha

9 Pertanyaan tentang Puasa Qadha dan Jawabannya

18 Mei 2021
shakat gerhana bulan, fakta unik seputar tarawih, Macam Shalat Sunah, yang mengharuskan sujud sahwi, arah pandangan mata ketika shalat, keutamaan sujud shalat

Bolehkah Mengulang Bacaan Surat yang Sama ketika Shalat Tarawih?

5 Mei 2021
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

Apa Itu Buhul-buhul?

Oleh Sodikin
15 Juli 2017
0
Foto: Gumtree

Biasanya kabel sihir ini dibawa oleh pasukan jin lalu pasukan jin itu masuk kedalam tubuh manusia dan mengikatkan kabel sihir...

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

Berikut 7 Ayat Al-Quran tentang Masjid

Oleh Sufyan Jawas
1 November 2021
0
Ayat Al-quran tentang masjid

Saking pentingnya dalam kehidupan seorang Muslim, ada beberapa ayat Al-Quran tentang masjid. 

Lihat LebihDetails

Ini 5 Doa Husnul Khatimah dalam Alquran dan Hadis

Oleh Eneng Susanti
16 Agustus 2021
0
pertanyaan malaikat, Inna lillahi wa inna ilaihi rajiun, pahlawan pemuda muslim, setelah meninggal, hukum mengumumkan kematian, doa husnul khatimah,

Berikut 5  doa husnul khatimah yang disebutkan dalam Alquran dan hadis nabi

Lihat LebihDetails

5 Perbedaan Abu Jahal dan Abu Lahab

Oleh Haura Nurbani
14 November 2024
0
Perbedaan Abu Jahal dan Abu Lahab

Meski mereka sama-sama menentang Islam, ada beberapa perbedaan Abu Jahal dan Abu Lahab.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.