• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 20 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tahukah Anda

Ternyata 3 Macam Pernikahan Ini Diharamkan dalam Islam, Kok Bisa?

Oleh Yudi
2 tahun lalu
in Tahukah Anda
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
membatalkan pernikahan, menikah, PERNIKAHAN, hamil

Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

SEMUA muslim tahu bahwa pernikahan merupakan ibadah yang disunnahkan oleh Rasulullah SAW. Namun “pernikahan” juga ternyata ada yang diharamkan dalam Islam. Pernikahan yang seperti apa itu?

Anjuran untuk menikah juga dijelaskan di dalam surah An Nur ayat 32, Allah SWT berfirman,

وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: “Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”

ArtikelTerkait

5 Pertanyaan di Hari Kiamat

5 Hal yang Harus Selalu Kamu Jadikan Rahasia dalam Hidup

7 Karakter Mulia Pecinta Kucing: Rezekinya Mengalir dari Arah Tak Terduga

Kenapa Ada Orang yang Sering Bangun Pukul 3 Pagi?

Terdapat juga anjuran untuk menikah dalam sebuah riwayat, Nabi SAW bersabda,

“Nikah itu termasuk sunnahku. Barangsiapa yang membenci sunnahku, maka dia tidak termasuk golonganku,” (HR Muslim).

Mengutip dari buku Serial Hadist Nikah 1: Anjuran Menikah & Mencari Pasangan susunan Firman Arifandi, menikah memang dihukumi sunah atau dianjurkan, namun dapat berubah jadi haram. Menikah jadi diharamkan, apabila seseorang menikah tetapi tidak mampu secara finansial dan besar kemungkinannya untuk tidak bisa menafkahi keluarganya.

Selain alasan di atas, ada beberapa macam pernikahan yang menyalahi syariat Islam. Maka dari itu, muslim wajib tahu dan menghindari pernikahan tersebut.

BACA JUGA: Anak Jangan Nikah Dulu, Harus Berbakti sama Orang Tua setelah Kerja?

3 Macam Pernikahan yang Diharamkan dalam Islam

1. Nikah Syighar

Dikutip dari buku 150 Masalah Nikah dan Keluarga karya Miftah Faridl, yang dimaksud dengan nikah syighar yaitu seorang ayah (wali) menikahkan putrinya atau saudarinya dengan seorang pria dengan syarat agar pria tersebut menikahkan ayah atau wali calon istrinya dengan putri atau saudari pria tersebut dan tanpa membayar mahar.

Praktik nikah syighar dijelaskan pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dari Ibnu Umar berkata, “Rasulullah SAW melarang nikah syighar, dan contoh kawin syighar yaitu seorang laki-laki berkata kepada temannya, ‘Kawinkanlah putrimu atau saudarimu dengan saya, nanti saya kawinkan kamu dengan putriku atau saudariku dengan syarat kedua-duanya bebas mahar.’ ”

Inti dari praktik pernikahan ini ialah mereka saling tukar menukar anak perempuannya atau saudari untuk dijadikan istri masing-masing tanpa memberikan mahar.

Tentunya, pernikahan seperti menyalahi syariat Islam. Maka dari itu, Rasulullah SAW mengharamkan pernikahan syighar. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW,

“Tidak ada nikah syighar dalam ajaran Islam.” (HR Muslim dari Ibnu Abbas, Ibnu Majah, dan Anas bin Malik)

Nikah syighar diharamkan oleh ajaran Islam karena tidak adanya mahar padahal hukumnya wajib, istri tidak mendapatkan manfaat sebab pemberian dari pihak suami dimanfaatkan oleh ayah atau walinya, serta anak perempuan tidak dapat dijadikan sebagai mahar.

2. Nikah Mut’ah

Nikah mut’ah atau nikah kontrak merupakan pernikahan dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati pria dan wanita. Ali Manshur menjelaskan lebih lanjut di dalam bukunya yang berjudul Hukum dan Etika Pernikahan dalam Islam, ketika menyatakan akadnya disebutkan masa berlakunya ikatan pernikahan tersebut.

Jika masa berlakunya habis, maka pernikahan itu akan berakhir dengan sendirinya, tanpa memerlukan proses talak.

Pelaksanaan nikah mut’ ah pun berbeda dengan pernikahan biasa. Demikian juga perceraian setelah pernikahan tersebut berakhir, wanita tidak mempunyai hak apa-apa, seperti nafkah, warisan, soal nasab, dan lain-lain.

Pada awalnya, nikah mut’ah itu diizinkan Rasulullah SAW saat tahun penaklukan Mekah dan beberapa hari sesudah itu kemudian Rasulullah SAW mengharamkannya untuk selama-lama- nya. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang berbunyi,

“Wahai manusia, saya telah pernah mengizinkan kamu kawin mut’ah, tetapi sekarang ketahuilah bahwa Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat.” (HR Ibnu Majah)

3. Nikah Muhallil/ Tahlil

Secara etimologi, tahlil atau muhallil berarti menghalalkan segala sesuatu. Dalam praktiknya, pernikahan ini dilakukan oleh seorang laki- laki meminta laki-laki lain untuk menikah dengan mantan istrinya, atau seorang wanita meminta wanita lain untuk menikah dengan mantan suaminya yang telah bercerai dengannya sebanyak tiga kali (talak ba’in).

Namun, semua itu dilakukan dengan syarat untuk segera bercerai dengannya, agar dia bisa menikah dengan mantan (istri/suami) nya lagi. Karena ketika seseorang telah menalak istrinya sebanyak tiga kali, maka dia tidak dapat lagi menikah dengan istrinya tersebut.

BACA JUGA: 7 Hal dalam Pernikahan yang Harus Diperhatikan agar Pernikahan Bahagia

Sebuah riwayat yang mengisahkan tentang nikah muhallil, yakni sebagai berikut:

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Al Miswar bin Rifa’ah Al Qurazhi dari Zubair bin Abdurrahman bin Zubair berkata,

“Pada saat Rasulullah SAW bahwa Rifa’ah bin Simwal mentalak istrinya yang bernama Tamimah binti Wahab sebanyak tiga kali. Kemudian bekas istrinya menikah dengan Abdur Rahman bin Zubair. Namun, Abdurrahman lemah syahwat, sehingga ia kembali menceraikan Tamimah. Maka Rifa’ah ingin menikahinya kembali, karena dia adalah suami pertama yang pernah menceraikannya.

Hal tersebut disampaikan kepada Rasulullah SAW , namun beliau melarangnya lalu bersabda, “Tidak halal bagimu untuk menikahinya lagi, hingga ia merasakan nikmatnya madu laki-laki yang lain (bersetubuh).” (HR Malik)

Hukum nikah tahlil adalah termasuk dosa besar dan mungkar karena diharamkan Allah serta diancam mendapat laknat. Hal ini dijelaskan dalam hadits, dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda,

“Allah melaknat muhallil (yang kawin/pria suruhan bekas suami pertama wanita yang ditalak tiga) dan muhallal-nya (bekas suami pertama yang menyuruh orang menjadi muhallil. (HR Ahmad)

Wallahu’alam. []

SUMBER: DETIK

Tags: Nikahpernikahan
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Inilah Ciri-ciri Penyakit Ain dan Bagaimana Cara Mencegahnya

Next Post

Apa Hukum Wudhu Sambil Bicara?

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Sakaratul Maut, amal, Penghalang Rezeki, Arwah, Shalat Malam, renungan ramadhan, PMO, Keutamaan Pemimpin yang Adil, Shalat Malam, Orang yang Dibenci oleh Allah SWT, Kesabaran, Ulil Amri, Ibnu Abbas, Hari Kiamat

5 Pertanyaan di Hari Kiamat

13 Juli 2025
Ngabuburit, Prinsip Kebahagiaan, Muslim yang Bersyukur, Ikhlas, Target, Rahasia

5 Hal yang Harus Selalu Kamu Jadikan Rahasia dalam Hidup

10 Juli 2025
Tanda Kucing Sayang sama Kamu, Kucing

7 Karakter Mulia Pecinta Kucing: Rezekinya Mengalir dari Arah Tak Terduga

9 Juli 2025
Manfaat Tidur di Awal Malam, Bahaya Tidur Sore untuk Kesehatan, Penyebab Tidur Tidak Teratur, Ketindihan, Tidur di Awal Malam, Cara Mengatasi Insomnia, Adab Tidur, Bangun

Kenapa Ada Orang yang Sering Bangun Pukul 3 Pagi?

8 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1 pernikahan

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

Macam-Macam Mutlaq Muqayyad Beserta Contohnya

Oleh Dini Koswarini
30 November 2023
0
Akibat Zina, Jenis Mutlaq Muqayyad, Sumber Dosa, Aliran Sesat dalam Islam

Pembagian ketentuan mutlaq muqayyad dan contohnya antara lain dalam poin-poin ini.

Lihat LebihDetails

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

4 Ayat Alquran tentang Keindahan Alam Semesta

Oleh Eneng Susanti
10 Oktober 2024
0
Ayat Alquran yang jadi bacaan doa sebelum tidur, Ayat Alquran tentang Keindahan Alam, ayat yang mengingatkan tentang akhirat, ayat alquran tentang bersyukur

Ayat Alquran tentang Keindahan Alam

Lihat LebihDetails

Jawab 20 Pertanyaan tentang Islam Ini, dari yang Paling Mudah sampai yang Agak Sulit

Oleh Dini Koswarini
2 Mei 2025
0
Teka Teki Fiqih, Pertanyaan, Pertanyaan tentang Islam

Berikut 20 soal pilihan ganda bertema Islami, disusun dari tingkat mudah hingga sulit, lengkap dengan jawabannya,

Lihat LebihDetails

Biografi Penulis Tafsir Al-Kabir, Imam Fakhruddin ar-Razi

Oleh Saad Saefullah
3 November 2023
0
Sejarah Penulisan Hadis, Imam Ahmad, Fiqh, Keutamaan Menghafal Hadits Nabi, Pahala dari Membaca Hadits Nabi, Hadits, Nabi Khaidir, Hadits Palsu, Hadits Palsu, Hadits tentang Keutamaan Shalawat kepada Nabi, Hadits Qothiyyatus Tsubut, Maqashid Syariah, Fathul Majid, Qaul Jadid, Hadits Qudsi

Imam Fakhruddin ar-Razi adalah sosok ulama yang ahli dalam bidang ilmu fiqh, sastra, mantik (logika), dan ilmu mazhab-mazhab kalam.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.