JAKARTA— Terkait kelanjutan kasus yang menjerat Sukmawati Soekarnoputri atas puisinya yang berjudul ‘Ibu Indonesia’ dijelaskan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto.
Komjen Pol Ari menyatakan bahwa, hingga kini Bareskrim masih melakukan penyelidikan. Penyelidikan itu terkait kasus dugaan penodaan agama dalam puisi yang dibacakan Sukmawati.
“Masih kita laksanakan penyelidikan, investigasi. Kan ada laporan di beberapa wilayah,” ujar Ari, pada Kamis (19/4/2018) kemarin.
Ari menjelaskan, dari belasan laporan yang diterima kepolisian di berbagai daerah, polisi kemudian meneliti laporan-laporan tersebut. Dari setiap laporan yang masuk, polisi meneliti sama dan tidaknya laporan-laporan tersebut.
“Ini masih dipelajari, nanti kemungkinan akan kita kumpulkan,” kata Ari.
Hingga kini, sudah ada 18 laporan yang masuk. Laporan tersebut ditujukan kepada sejumlah polda dan Bareskrim Polri. Polemik ini bermula saat putri proklamator tersebut membacakan puisi berjudul “Ibu Indonesia”. Kata dalam puisi tersebut menyinggung soal azan, cadar, dan syariat islam.
Puisi Sukmawati berjudul “Ibu Indonesia” itu pun dinilai sejumlah pihak mengandung unsur SARA. Para pelapor menilai puisi tersebut menodakan agama. Dalam semua laporan yang dilayangkan, Sukmawati disangkakan dengan Pasal 156 dan Pasal 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama. []
SUMBER: REPUBLIKA