• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 23 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Terkait Kasusnya, Jonru Akan Ajukan Praperadilan

Oleh Rifki M Firdaus
8 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Foto: Twitter @jonruginting

Foto: Twitter @jonruginting

0
BAGIKAN

JAKARTA—Terkait kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial, Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru akan mengajukan praperadilan.

“Kami akan fokus dengan praperadilan,” ujar pengacara Jonru, Juju Purwantoro, dari LBH Bang Japar seperti dilansir dari Kumparan, Rabu (4/10/2017).

Rencananya, menurut Juju, dalam waktu dekat praperadilan akan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat ini draft terkait praperadilan masih disusun.

Juju juga menyampaikan keberatan atas pemeriksaan secara terus menerus terhadap Jonru yang dilakukan pihak kepolisian.

ArtikelTerkait

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

“Kuasa hukum keberatan dengan cara pmeriksaan secara marathon, tanpa mempertimbangkan kondisi kesehatan dan HAM tersangka,” jelas Juju.

Jonru, jelas Juju, saat ini dalam kondisi sakit karena kelelahan. Jonru mengalami batuk dan demam.

“Ini harus istirahat lebih banyak,” imbuh Juju yang memastikan Jonru tak mengajukan penangguhan penahanan.

Seperti diketahui Jonru dilaporkan oleh Muannas Al Aidid ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8). Laporan itu diterima polisi dalam laporan bernomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.

Muannas melaporkan Jonru berdasar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Muannas menyebut postingan dalam sejumlah akun media sosial Jonru, antara lain twitter, facebook, dan instagram dalam kurun waktu Maret hingga Agustus 2017, mengandung unsur SARA yang berpotensi menimbulkan perseteruan. []

Tags: jonrupraperadilan
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Cabutlah Bulu Ketiak Anda, karena Itu Sunnah Lho

Next Post

Dokter Amerika Ini Masuk Islam Karena Satu Ayat

Rifki M Firdaus

Rifki M Firdaus

Terkait Posts

Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan 1

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

20 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Nabi Zakaria, Ibnu Abbas

Ibnu Abbas, Asisten Kecil Nabi, Hafal Ribuan Hadis

Oleh Haura Nurbani
23 Mei 2025
0

Berhubungan Sebelum Mandi Wajib Haid, berhubungan suami istri dalam Islam, Membayangkan Orang Lain saat Berhubungan, suami, istri, zina, jima, intim, suami istri, hubungan intim, ranjang, pernikahan, suami, istri, ranjang

Bagaimana Cara Istri Menghadapi Suami yang Kasar di Ranjang?

Oleh Yudi
23 Mei 2025
0

suami, istri, seksual, perawan

7 Cara Suami Menerima Istri yang Ternyata Sudah Tidak Perawan

Oleh Yudi
23 Mei 2025
0

Fakta Gua Hira, ashabul kahfi, wahyu

Cara Wahyu Turun kepada Nabi ﷺ

Oleh Saad Saefullah
23 Mei 2025
0

Arti Kata Tabarakallah, Keutamaan Memuliakan Anak Yatim, Definisi Anak Yatim, Pijakan Aqidah, Cara Mendidik Anak ala Nabi Ibrahim, qawwam

Qawwam Seorang Ayah

Oleh Dini Koswarini
23 Mei 2025
0

Terpopuler

10 Kebiasaan di Malam Hari yang Membuat Tubuhmu Rusak, Nomor 5 Sering Banget Dilakukan!

Oleh Haura Nurbani
22 Mei 2025
0
Angin Duduk, Angin Duduk, Kebiasaan di Malam Hari

Berikut adalah 10 kebiasaan di malam hari yang bisa merusak tubuhmu, dan nomor 5 paling sering dilakukan oleh banyak orang. 

Lihat LebihDetails

7 Hal yang Harus Diperhatikan Jika Kamu Masuk Usia 40 Tahun

Oleh Yudi
22 Mei 2025
0
uban, usia 40

Kalau usia 20-an dipenuhi ego, maka usia 40 adalah saatnya menjadi penengah, penyayang, dan pembimbing.

Lihat LebihDetails

Siapa Penghuni Bumi Sebelum Nabi Adam? Ternyata Ada Makhluk Lain

Oleh Yudi
21 Mei 2025
0
bumi

Namun, tidak banyak informasi mengenai apakah makhluk-makhluk bercahaya ini pernah menghuni bumi atau tidak.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Wanita Suka 5 Hobi Ini, Jangan Dinikahi!

Oleh Saad Saefullah
3 Februari 2017
2
Ciri Kanker Payudara,, Sifat Buruk yang Harus Dijauhi oleh Seorang Istri

Sebab, keharmonisan rumah tangga akan tercapai jika seseorang memiliki istri yang berakhlak mulia.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.