• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 27 Juli 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah

Terjebak Pinjol dan Terjerat Riba, Ini 2 Solusinya

Oleh Eneng Susanti
4 tahun lalu
in Tsaqofah
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
terjebak pinjol

Ilustrasi. Foto: Dollars From Sense

0
BAGIKAN

PINJOL alias pinjaman online marak di kalangan masyarakat. Beberapa kasus terkait pinkol bahkan viral di media. Banyak pinjol ilegal yang merugikan sejumlah orang. Lantas, bagaimana hukum meminjam uang dari pinjol semacam ini? Apa pula solusinya jika terlanjur terjebak pinjol ilegal alias utang online?

Dikutip dari laman Konsultasi Syariah, Ustadz Ammi Nur Baits ST BA menjelaskan salah satu masalah yang timbul akibat pinjol ilegal adalah korbannya yang terjebak utang ini merasa tertekan dengan teror si pemberi utang, yakni menagih melalui semua nomor penting penerima utang.

Siapa pun akan terganggu ketika disebarkan utangnya ke orang di sekitarnya. Hal yang mengejutkan, lanjut Ustadz Ammi, berita ini diviralkan ke berbagai macam media. Sehingga permasalahan ini bukan saja terkait dengan riba, melainkan juga kemanusiaan.

BACA JUGA: Bagaimana Hukum Pinjol dalam Syariat Islam?

ArtikelTerkait

Apakah Terkena Diabetes di Usia Muda Bisa Sembuh?

Ciri-ciri Darah yang Sudah Rusak yang Bisa Dikenali oleh Diri Sendiri

Apa Hukum Memalsukan Absen di Tempat Kerja?

Bagaimana Cara Hentikan Bersin yang Terus-menerus?

Hukum pinjol terkait dengan riba

terjebak pinjol, hukum menggunakan uang digital
Ilustrasi. Foto:
The Balance

Nabi Muhammad ﷺ melaknat semua orang yang terlibat dalam transaksi riba.

Jabir bin Abdillah mengatakan:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

“Rasulullah ﷺ melaknat orang yang makan riba, pemberi makan riba, pencatatnya, dan dua saksinya. Beliau mengatakan, mereka semua sama.” (HR Muslim 4177 dan Ahmad 14263)

“Hadis ini menegaskan bahwa kita tidak hanya dilarang untuk mengambil bunga dari transaksi utang, namun kita juga dilarang untuk membayar bunga tersebut. Bahkan status laknat penerima dan pemberi riba dianggap sama. Karena mereka sama-sama melakukan akad riba,” jelas Ustadz Ammi.

Oleh karena itu, lanjut dia, berdasarkan hadis ini siapa pun Muslim dilarang memberi bunga atas transaksi utang-piutang. Sehingga, kewajiban muslim hanya membayar nilai pokoknya saja.

BACA JUGA: Ngeri, Ini 5 Bahaya Nganggap Enteng Berutang

Solusi jika terlanjur terjebak pinjol

terjerat pinjol
Ilustrasi. Foto: Finance Monthly

Bagaimana menghadapi pihak pinjol yang terus-terusan menagih utang?

Ustaz Ammi menegaskan, dikarenakan itu bukan kewajibannya, dia berhak untuk mengelak atau menolak untuk membayar. Mengingat modus pinjol ini adalah menagih ke semua nomor penting yang dimiliki korban.

Jadi, berikut ini hal-hal yang perlu dilakukan korban pinjol jika terus-terusan ditagih utang semacam itu:

1 Keterbukaan

Sebaiknya pihak korban terbuka dengan orang yang berada di sekitarnya bahwa dirinya menjadi korban penagihan utang online. Sebutkan nilai pokok utang, bunganya, dan cicilan yang sudah dibayarkan. Jika nilai cicilan yang sudah dibayarkan sudah memenuhi nilai pokok, maka kewajiban korban sudah selesai secara syariat. Memberi kelebihan dalam hal ini hukumnya terlarang.

BACA JUGA: Pria Ini Jadi Korban Pinjol, Utang Rp 601 Ribu Jadi Rp 200 Juta

2 Kerja sama

Bagi anggota keluarga atau kawan kerja atau atasan yang akan menjadi sasaran penagihan, dimohon kerja samanya. Jika ditagih, cukup sampaikan bahwa Anda tidak berkepentingan dengan itu. Lalu Anda bisa langsung blokir nomor tersebut.

Jangan sampai gara-gara penagihan, Anda mem-PHK korban atau terlibat masalah personal dengan korban. Semua keputusan yang merugikan korban akan menzalimi korban dua kali.

Sekali lagi, kewajiban korban hanya membayar senilai pokok utang yang dia terima. Sementara bunganya, bukan kewajibannya, sehingga tidak boleh dibebankan kepada korban. Jadi butuh kerja sama, jangan sampai membantu orang lain menzalimi saudara sendiri.  []

SUMBER: KONSULTASI SYARIAH

Tags: pinjolsolusi jika terjebak pinkolterjebak pinjol
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Inilah 4 Hukum dalam Islam yang Wajib Diketahui Umat Muslim

Next Post

7 Tanda Cinta kepada Al-Quran

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

diabetes

Apakah Terkena Diabetes di Usia Muda Bisa Sembuh?

10 Juli 2025
Puasa, Sakit Kepala, Darah

Ciri-ciri Darah yang Sudah Rusak yang Bisa Dikenali oleh Diri Sendiri

10 Juli 2025
Kerja

Apa Hukum Memalsukan Absen di Tempat Kerja?

9 Juli 2025
Ciri Tubuh yang Tidak Sehat, Bersin

Bagaimana Cara Hentikan Bersin yang Terus-menerus?

9 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1 terjebak pinjol

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

Berikut 7 Ayat Al-Quran tentang Masjid

Oleh Sufyan Jawas
1 November 2021
0
Ayat Al-quran tentang masjid

Saking pentingnya dalam kehidupan seorang Muslim, ada beberapa ayat Al-Quran tentang masjid. 

Lihat LebihDetails

Belajar dari Persaudaraan Abdurrahman bin Auf dan Sa’ad bin Rabi’

Oleh Saad Saefullah
5 Juli 2019
0
Foto: Pinterest

Oleh: Siti Nur RosifahMahasiswi Program Studi Ilmu Ekonomi Islam FEUI 2013, Peserta Program Pembinaan SDM Strategis (PPSDMS) Angkatan VII sitinurrosifah@gmail.com...

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.