• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 24 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Terdakwa Hakim dalam Kasus Suap Divonis Bebas, Ini Tanggapan Mahfud MD

Oleh Yudi
2 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
mahfud, ruu perampasan aset, kpk, polisi, pemilu, MK, nasdem

Menkopulhukam Mahfud Md/Foto: Andhika Prasetia/detikcom

0
BAGIKAN

MENKO bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menanggapi vonis bebas yang diterima hakim agung Gazalba Saleh dalam kasus suap. Mahfud mengaku akan berkoordinasi dengan KPK untuk mengajukan kasasi.

Mahfud pun menegaskan dia tak akan mendikte KPK. Namun dia akan melakukan koordinasi perihal langkah hukum selanjutnya, usai dakwaan jaksa KPK soal suap Gazalba Saleh dianggap tak terbukti oleh hakim.

“Negara tentu akan dalam hal ini KPK, nanti akan dikoordinasikan untuk naik ke kasasi, KPK ya, karena yang mewakili negara itu KPK, KPK kita koordinasikan untuk kasasi,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus, Rabu (2/8/2023).

“Koordinasi ya bukan mendikte, yang jelas hukum ini harus ditegakkan,” imbuh dia.

ArtikelTerkait

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

BACA JUGA: Wapres Panggil Mahfud-Kapolri, Bahas Kekeringan dan Kelaparan Landa Papua Tengah

Mahfud mengaku belum membaca keseluruhan berkas vonis bebas Gazalba Saleh. Mahfud menerangkan saat seorang telah dipidana, maka lawannya di meja hijau adalah negara.

“Saya belum baca sih, tapi itu prinsipnya itu urusan MA, tetapi yang jelas kalau dalam hukum pidana itu lawan dari pihak terpidana itu adalah negara, bukan orang,” jelas Mahfud.

“Oleh karena negara, sejauh mana sih ada upaya hukum yang bisa ditempuh, negara akan lakukan. Misalnya yang Gazalba, itu kan pelaku utamanya Budiman udah divonis 5 tahun, nah ini Gazalba ini terbukti atau tidak pengadilan tingkat pertama, di (tingkat-red) banding menyatakan tidak,” sambung Mahfud.

Senada dengan Mahfud, sebelumnya KPK memang menyatakan sikap akan mengajukan kasasi terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung. KPK meyakini bukti yang pihaknya miliki terkait keterlibatan Gazalba dalam pusaran suap di Mahkamah Agung.

“KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim. Namun demikian kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Selasa (1/8).

Ali mengatakan vonis tersebut tidak mempengaruhi penyidikan yang telah dilakukan KPK terhadap Gazalba Saleh. Ali mengatakan Gazalba Saleh segera dibawa ke meja persidangan dalam dugaan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

“KPK juga segera lanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU atas nama tersangka GS dimaksud hingga membawanya pada proses persidangan,” ucap Ali.

Seperti diketahui, putusan bebas untuk Gazalba itu dibacakan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Yoserizal yang duduk sebagai ketua majelis hakim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arif Rahman saat dikonfirmasi detikJabar, Selasa (1/8), membenarkan adanya vonis bebas tersebut.

BACA JUGA: Sahroni Sebut Banyak yang Takut Setelah Mahfud Ungkap Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

“Ya, betul. Putusannya majelis hakim tadi membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan,” kata Arif Rahman.

Menurut Arif, dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan alat bukti untuk menjerat Gazalba dalam kasus suap di MA itu tidak kuat. Sementara itu, JPU KPK meyakini alat bukti yang mereka kantongi sudah kuat untuk menjerat Gazalba, sehingga jaksa menuntut Gazalba dipenjara selama 11 tahun.

Jaksa meyakini Gazalba terlibat secara bersama-sama untuk memengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman. Jaksa sebelumnya Gazalba didakwa menerima uang senilai 20 ribu Dollar Singapura (SGD) dari total SGD 110 ribu untuk mengurus kasasi pidana KSP Intidana.

Uang haram tersebut, dibacakan jaksa dalam sidang dakwaan, untuk mempengaruhi putusan Gazalba supaya Budiman Gandi Suparman dipenjara selama 5 tahun. []

SUMBER: DETIK

Tags: HakimKPKMahfud
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Politikus Senior PDIP Sebut PSI Adalah Benalu

Next Post

Muhammadiyah Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Tepat, Walau Terkesan Lambat

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan 1 mahfud

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

20 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Penyebab Istri Durhaka, Wangi Parfum Favorit Rasulullah,, Hukum Memakai Wewangian pada Bulan Ramadhan, Jilbab Punuk Unta

Apa Itu Jilbab Punuk Unta dan Kenapa Dilarang oleh Rasulullah ﷺ?

Oleh Dini Koswarini
24 Juni 2025
0

Israel, Hamas

Amerika dan Penjajah Israel: Kemesraannya Seperti Abu Lahab dan Istrinya

Oleh Saad Saefullah
24 Juni 2025
0

Bahaya Jantung ketika Sudah Kotor Lebaran, Ginjal, ginjal

Apa Ciri-Ciri Ginjal yang “Kotor” atau Tidak Sehat?

Oleh Saad Saefullah
23 Juni 2025
0

Alasan kenapa Hidup di Indonesia Itu Enak Banget

5 Negara Paling Aman, Jika Terjadi Perang Dunia, Ternyata Ada Indonesia!

Oleh Haura Nurbani
23 Juni 2025
0

Donasi

Laporan Donasi Islampos: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp4.475.004!

Oleh Saad Saefullah
23 Juni 2025
0

Terpopuler

8 Ciri Orang Suka Berbohong dari Fisiknya

Oleh Yudi
20 Juni 2025
0
berbohong

Orang yang berbohong sering butuh waktu lebih lama untuk merespons, karena mereka “menyusun” cerita.

Lihat LebihDetails

5 Negara Paling Aman, Jika Terjadi Perang Dunia, Ternyata Ada Indonesia!

Oleh Haura Nurbani
23 Juni 2025
0
Alasan kenapa Hidup di Indonesia Itu Enak Banget

Berikut ini lima  negara yang dianggap paling aman jika terjadi perang dunia — dan ya, Indonesia termasuk di dalamnya!

Lihat LebihDetails

Kisah 7 Negara Kaya Raya yang Kini Jadi Miskin

Oleh Yudi
21 Juni 2025
0
kekayaan, terkaya, berpikir positif, negara

Venezuela pernah menjadi salah satu negara terkaya di Amerika Selatan, terutama karena cadangan minyak bumi yang sangat besar.

Lihat LebihDetails

Ciri-ciri Tubuh yang Tidak Sehat Dilihat dari Berat Badan?

Oleh Haura Nurbani
23 Juni 2025
0
Ciri Tubuh yang Tidak Sehat

Berikut ini adalah ciri-ciri tubuh yang tidak sehat jika dilihat dari kondisi berat badan, baik kelebihan maupun kekurangannya.

Lihat LebihDetails

Ternyata, Ini Waktu yang Tepat untuk Ngopi di Pagi Hari!

Oleh Dini Koswarini
23 Juni 2025
0
Ngopi

Pagi hari itu ngopi. Karena, pagi hari selalu menyimpan cerita tersendiri. Ia datang membawa harapan, semangat baru, dan kesempatan untuk...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.