• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 15 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Sahroni Sebut Banyak yang Takut Setelah Mahfud Ungkap Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Oleh Yudi
2 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
parpol, nasdem, sahroni

Ahmad Sahroni (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)

0
BAGIKAN

WAKIL Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni berbicara mengenai heboh transaksi janggal Rp 349 triliun yang pernah diungkapkan Menko Polhulam Mahfud Md. Sahroni mengatakan semua orang menjadi takut gara-gara Rp 349 triliun.

Hal itu disampaikan Sahroni dalam sambutannya saat acara pembukaan GFC FAir 21 Tahun Gerakan Nasional APUPPT yang disiarkan melalui Youtube PPATK Kamis (20/7/2023). Mahfud hingga ketua PPATK, Ivan Yustia Vandana turut hadir dalam acara tersebut.

“Ketika republik ini digemparkan dengan temuan transaksi janggal Rp 349 triliun, Komisi III DPR bersama komite TPPU langsung melakukan pembahasan yang intens terkait isu ini. Tapi, gara-gara Rp 349 (triliun) Pak, semua orang jadi takut Pak. Dari atas sampai bawah takut Pak. Terimakasih Pak,” kata Sahroni.

BACA JUGA: Setuju dengan Luhut, Mahfud Sebut Sebaiknya Tak Banyak OTT KPK tapi Pencegahan Efektif

ArtikelTerkait

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

Sahroni menuturkan kejahatan keuangan yang tinggi perlu ditangani dengan serius. Terlebih, kata Sahroni, menjelang tahun pemilu.

“Tingginya tingkat kejahatan keuangan perlu disikapi serius terlebih saat ini kita tengah menuju tahun politik 2024.Pemilu sebagai momen sakral demokrasi harus berjalan tanpa adanya intervensi dari dana kejahatan,” tuturnya.

“Lagi-lagi Pak, itu uang Pak, kalau nggak melalui resmi di bawah meja Pak, lewat sana, lewat sini Pak, lebih pintar Pak. Jadi PPATK harus lebih pintar Pak,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Sahroni turut mengapresiasi kinerja PPAT yang berperan dalam penyelesaian kasus kejahatan keuangan. Menurutnya peran PPATK sangat penting dalam menyelesaikan kasus kejahatan keuangan.

“Komisi III mengapresiasi berbagai capaian dan kinerja PPATK. PPATK telah berhasil mengambil peran penting dalam setiap penyelesaian kasus kejahatan di negeri ini. Mulai dari pelacakan dana teroris, penelusuran dana TPPU, pengembangan dana aliran narkoba, investasi bodong hingga pemblokiran pelaku-pelaku kejahatan,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Menko Polhukam Mahfud Md sempat mengungkapkan adanya transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan. Mahfud kemudian membentuk Satgas TPPU untuk mengusut transaksi janggal tersebut.

Adapun tim pengarah terdiri atas tiga anggota, yakni Mahfud selaku Ketua Komite TPPU, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Deputi III Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU, Sugeng Purnomo mengatakan Satgas TPPU mulai mengusut 300 laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pengusutan itu ditargetkan rampung pada Desember 2023.

“Kita kan di dalam Keputusan Menko terkait pembentukan tuh kan kita udah dibatasi sampai Desember. Makanya kita membuat batasan waktunya yang tentunya kita sudah susun dan ini kita akan lakukan. Dengan tahapan-tahapan,” kata Sugeng Purnomo, di Kementerian Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (11/5/2023).

Sugeng mengatakan para tenaga ahli sudah membuat jadwal terkait langkah dan saran untuk Satgas TPPU. Pihaknya terus bekerja menentukan langkah tercepat namun tetap berhati-hati untuk menuntaskan pengusutan transaksi janggal tersebut.

BACA JUGA: Mahfud Md Sebut Pemilu Bukan dari Rakyat oleh Oligarki untuk Elite

“Nah, khusus untuk tenaga ahli sudah membuat jadwal-jadwal untuk melakukan langkah-langkah pemberitahuan, dan saran-saran kepada satgas, dan kami juga dengan tenaga ahli akan bekerja bersama-sama untuk membahas kira-kira langkah terbaik, langkah tercepat tapi tetap hati-hati untuk bisa menyelesaikan seluruh LHA, LHP maupun informasi yang telah diterbitkan oleh PPATK kepada para pihak,” ujarnya.

Dia mengatakan ada sejumlah kasus yang akan diprioritaskan oleh Satgas TPPU untuk segera diselesaikan. Salah satu kasus prioritas itu adalah transaksi Rp 189 triliun di Kementerian Keuangan yang sempat ramai dibahas dalam rapat di DPR.

“Kami sudah menentukan LHA, LHP, atau informasi mana yang menjadi skala prioritas. Jadi di Kementerian Keuangan dalam hal ini Pajak, Bea Cukai, dan Inspektorat Keuangan, ada 10. Jadi ada 10 LHA, LHP, dan informasi yang kami minta untuk diprioritaskan penyelesaiannya. Nah, salah satunya adalah yang sudah ramai menjadi diskusi publik adalah yang nilai transaksi mencurigakannya Rp 189 triliun. Itu salah satunya ya. Tapi secara keseluruhan itu ada 10,” ujarnya. []

SUMBER: DETIK

Tags: Mahfudsahroni
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kabareskrim Sebut Panji Gumilang Pernah Dipenjara Kasus Penipuan dan Penggelapan

Next Post

Politikus NasDem Bantah Keras soal Anies Antitesis Jokowi

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan 1 sahroni

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

20 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

kemiskinan ekstrem, masyarakat miskin, kaya, miskin

8 Perbedaan Mencolok antara Orang Kaya dan Orang Miskin di Indonesia

Oleh Yudi
15 Juni 2025
0

Donasi

UPDATE LAPORAN DONASI: Selamatkan Media Islam: Saatnya Kita Bergerak untuk Islampos!

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0

jantung, nyeri dada

7 Alasan Mengapa Banyak Penderita Sakit Jantung Tidak Sadar

Oleh Yudi
15 Juni 2025
0

Adab Bertetangga, percaya diri, tetangga, Akibat Berbuat Benar, Tetangga, kejelekan

Akibat Menyebarkan Kejelekan terhadap Seorang Mukmin

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0

Genosida, Nasrulloh Baksolahar, Palestina, Israel

Rakyat Eropa Terus Menyuarakan Palestina

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0

Terpopuler

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

5 Pekerjaan Haram yang Jarang Disadari

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
hati, jin, api, murtad, pekerjaan

Bekerja di bank konvensional atau lembaga keuangan yang berbasis bunga (riba) juga termasuk dalam pekerjaan yang haram menurut banyak ulama.

Lihat LebihDetails

10 Hal yang Sebaiknya Kamu Lakukan di Pagi Hari

Oleh Haura Nurbani
12 Juni 2025
0
Sunnah, Marah, Pagi Hari

Dalam Islam dan kehidupan sehari-hari, kerja cerdas dan kerja keras memiliki keutamaan masing-masing, namun keduanya saling melengkapi. Berikut penjelasannya:

Lihat LebihDetails

7 Tanda Tubuh yang Rentan Terkena Diabetes

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
diabetes

Menurut para ahli, pria dengan lingkar pinggang di atas 90 cm dan wanita di atas 80 cm memiliki risiko yang...

Lihat LebihDetails

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Oleh Saad Saefullah
13 Juni 2025
0
Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Dalam beberapa waktu terakhir, muncul kabar tentang varian baru Covid-19 bernama "JN.1 Nimbus".

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.