• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 10 Desember 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah

3 Hal yang Harus Dipertimbangkan agar Terapi Pijat Tetap sesuai Syariat

Oleh Eneng Susanti
1 tahun lalu
in Tsaqofah
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
terapi pijat

Ilustrasi. Foto: Starbiz

0
BAGIKAN

SAHABAT Islampos, di tengah masyarakat banyak berdiri panti pijat ataupun layanan terapi pijat. Lantas, bagaimana pandangan Islam terkait hal tersebut?

Seperti diketahui, pijat adalah suatu upaya yang dilakukan manusia untuk mengembalikan kesehatan tubuh atau meningkatkan kesegaran jasmani dengan cara memijat seluruh  atau bagian-bagian tertentu dari anggota tubuh seseorang. Tujuan tersebut dapat tercapai jika pemijat harus memiliki keahlian, baik diperoleh dari keturunan, bakat, maupun dengan menempuh pendidikan atau latihan. Biasanya orang tersebut disebut terapis.

Ada pula istilah panti pijat, yakni tempat yang menyediakan layanan terapi pijat oleh terapis yang kompeten. Pada 19 Juli 1982, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan pada dasarnya, panti pijat adalah suatu sarana/tempat untuk pengobatan. Karena itu, hukumnya mubah. Hanya, MUI memberi pengecualian jika dalam pelaksanaannya terdapat hal-hal yang melanggar ketentuan syariat, maka hukumnya menjadi haram.

BACA JUGA: Bagaimana Hukum Seorang Lelaki yang Suka ke Tukang Pijat Wanita?

MUI DKI Jakarta mempertajam fatwa MUI pusat lewat fatwa tertanggal 12 Agustus 2000. Pijat merupakan upaya manusia untuk meningkatkan dan mengembalikan kesegaran jasmani, diperbolehkan oleh ajaran Islam. Menjadi suatu hal yang wajar jika pelaksanaan pijat tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan agama.

ArtikelTerkait

Shalat Sunah Rawatib, Apakah 10 Rakaat atau 12 Rakaat? Apakah Boleh Melaksanakannya Berjamaah?

Hukum Jual Beli Kredit pada Orang yang Menyuruh untuk Membelinya

Apa Hukum Biaya Kuliah dari Uang Riba?

Manusia saat di Alam Kubur

Senada dengan itu, Sheikh Abdel-Khaliq Hasan Ash-Shareef, seorang ulama Azharite terkemuka, menyatakan:

Dalam pandangan Islam, tidak ada salahnya melakukan terapi pijat untuk melemaskan otot-otot. Namun, ada tiga hal yang perlu diperhatikan atau dipertimbangkan terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk melakukan terapi pijat. Hal ini agar praktik terapi pijat tersebut tidak melanggar syariat.

Berikut tiga hal yang harus dipertimbangkan terkait terapi pijat:

Aurat

Aurat harus tetap terlindungi selama pijat badan.

Jenis kelamin terapis

Pijat sebaiknya dilakukan oleh terapis yang berjenis kelamin sama, yaitu seorang wanita untuk seorang wanita dan oleh seorang pria untuk seorang pria. Dalam semua kasus, terapi pijat harus dilakukan di tempat yang terisolasi, jauh dari orang-orang.

Ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan Imam al-Bukhari dan Muslim dari sahabat Ibnu ‘Abbas RA. sebagai berikut:

“Janganlah sekali-kali seseorang lelaki berkhalwat (bersepi-sepi) dengan wanita (lain yang tidak mempunyai hubungan mahram), kecuali jika dibarengi mahramnya.”

BACA JUGA: Kekuatan Sentuhan dalam Pijat Bayi

Mufti Ebrahim Desai, a senior lecturer in hadith in Darul Uloom Numaniyyah in South Africa, menambahkan sebagai berikut:

Terapi pijat langsung dengan kontak kulit yang dilakukan oleh orang dengan jenis kelamin yang sama hanya diperbolehkan di area yang tidak dibatasi dan tidak dianggap sebagai  aurat.

Dalam kasus laki-laki, area antara pusar dan lutut bersifat pribadi. Dibolehkan bagi laki-laki untuk memijat laki-laki dengan mengoleskan minyak pada bahu dan punggungnya sejajar dengan daerah pusar.

Terapis bisa dipercaya

Orang yang melakukannya harus dapat dipercaya bahwa dia tidak menggambarkan ciri-ciri tubuh pasien kepada orang lain apakah mereka laki-laki atau perempuan. []

SUMBER: REPUBLIKA | ABOUT ISLAM

Tags: hukum terapi oijatpandangan Islampijat badanterapi pijat
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kisah Mualaf, dari Penjaga Bar Jadi Penjahit Hijab

Next Post

Ngeri, Inilah Dampak Penebangan Liar terhadap Lingkungan!

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Sedang Shalat Dipanggil Orang Tua, Hukum Menahan Kentut ketika Shalat, Hukum Shalat Dhuha Setiap Hari, Cara agar Shalat Istikharah Jitu, sabar, keutamaan shalat sunnah, Jumlah Rakaat Shalat Witir, Waktu Shalat Sunah yang Dilarang, Khusyu dalam Shalat, Surat yang Dianjurkan saat Shalat Sunnah Fajar, Pembatal Shalat, Shalat Rawatib, Penelitian, Cara Mengganti Shalat yang Terlewat, Shalat Tahajud, Syarat Shalat Jamak Taqdim dan Takhir, Qadha Shalat Qabliyah Zuhur, Keutamaan Shalat Sunnah Rawatib, Keutamaan Shalat Sunnah di Rumah, Sunnah Shalat, Shalat Sunah Rawatib

Shalat Sunah Rawatib, Apakah 10 Rakaat atau 12 Rakaat? Apakah Boleh Melaksanakannya Berjamaah?

7 Desember 2023
manfaat sedekah, Keutamaan Sedekah, Hukum Jual Beli Kredit

Hukum Jual Beli Kredit pada Orang yang Menyuruh untuk Membelinya

7 Desember 2023
Perbedaan Antara Audit Syariah dan Review Syariah, Riba

Apa Hukum Biaya Kuliah dari Uang Riba?

6 Desember 2023
Malaikat Maut, Makna Kata Fitnah, Pertanyaan di Alam Kubur, Santet, bentuk ruh manusia, Alam Kubur

Manusia saat di Alam Kubur

4 Desember 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Waktu Bersiwak, Cara Rasul Memakai Siwak, Hadist tentang Kebersihan, Keutamaan Bersiwak

Cara Rasul Bersiwak

Oleh Dini Koswarini
10 Desember 2023
0

Siwak inilah yang biasa digunakan sebagai sikat gigi sekaligus pasta gigi yang terkenal di jazirah Arab. Nah, bagaimanca cara Rasul...

Hukum Gunakan Tissue untuk Istinja

Hukum Gunakan Tissue untuk Istinja

Oleh Dini Koswarini
10 Desember 2023
0

Apa hukum gunakan tissue untuk istinja?

Nabi Sulaiman, Kecerdasan Nabi Sulaiman, Fakta Nabi Dzulkifli, Umar bin Khattab, Abu Jahal, Abu Dzar Al-Ghifari, Fakta Ali bin Abi Thalib, Abu Bakar Ash-Shiddiq, Rasulullah, Utsman bin Affan, Keutamaan Utsman bin Affan, Nabi Musa, Nabi Khidir, Umar bin Khattab, Abu Hurairah, Ali bin abi Thalib, umar bin khattab, Said bin Amir, Mukjizat Nabi di Gua Tsur, Nabi Ishaq, Ustman bin Affan, Utsman bin Affan, Abdullah ibn Umar, Nabi Ibrahim, Umar bin Khathab. Ashabul Kahfi, Saad bin Abi Waqqash, Ali bin Abi Thalib, Abu Qilabah, Kehebatan Umar bin Khattab, Imam Hasan Al-Bashri, Nabi Adam, Kisah Maryam, Perang Jamal, Ali bin Abi Thalib, Sahabat Nabi

As-Sabiqun Al-Awwalun, Sahabat-sahabat Nabi Pertama yang Masuk Islam

Oleh Haura Nurbani
9 Desember 2023
0

Sahabat-sahabat Nabi ini masuk Islam pada hari pertama dimulainya dakwah.

Arti Kata Tabarakallah, Keutamaan Memuliakan Anak Yatim

6 Keutamaan Memuliakan Anak Yatim

Oleh Haura Nurbani
9 Desember 2023
0

Ada beberapa keutamaan memuliakan anak yatim. Dalam Alquran, tercatat 22 ayat membahas tentang anak yatim.

Terpopuler

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ï·º di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
30 September 2020
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ï·º

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ï·²), Muhammad (ï·´), Basmalah (ï·½), Jalla Jalaluhu (ï·»)...

Lihat Lebih

7 Kewajiban Anak Laki-laki kepada Ibu Setelah Menikah

Oleh Andika Murdanto
27 Oktober 2021
0
Kewajiban Anak Laki-laki, ibu, Makna Hadist Surga di Bawah Telapak Kaki ibu, Durhaka pada Ibu

Kewajiban anak laki-laki kepada ibu meskipun telah menikah anak laki-laki harus terus taat kepada ibunya.

Lihat Lebih

Berikut Hadist-hadist dan 4 Keutamaan Menghafal Alquran

Oleh Andika Murdanto
3 Oktober 2021
0
Keutamaan Menghafal Alquran

Ada banyak keutamaan menghafal Alquran dalam islam, baik keutamaan itu untuk di dunia maupun kelak diakhirat nanti. Hukum menghafal Alquran...

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist