• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 25 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Tentukan Jenis Kelamin Bayi, Benarkah Ingkari Takdir?

by Sri Ayu
8 tahun ago
in Keluarga
Reading Time: 2 mins read
A A
0
mencubit hidung bayi

Bayi. Foto: Ralph Lauren

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

KEMAJUAN ilmu kedokteran, bisa membantu para orang tua untuk menentukan jenis kelamin si buah hati sesuai dengan yang mereka harapkan.

Sebuah temuan dari ahli biologi Perancis, menyimpulkan, bahwa “Ovum Membrane mengandung daya energi. Daya tersebut tidak konstan, alias berubah-ubah. Di dalam siklus, daya itu bisa beralih dari positif ke netral lalu ke negatif.  Ini disebut sebagai Polarity Cycle of the Ovum Membrane.” Dr Niels Lauersen, lewat karyanya berjudul Getting Pregnant.

BACA JUGA:Bayi Baru Lahir Ini Bertahan Hidup Usai Dilempar dari Ketinggian 10 Meter

Temuan ini mendapat respon beragam dari berbagai kalangan. Di dunia Islam, fenomena ini menimbulkan kebingungan dan mengundang pertanyaan, bolehkah orang tua berikhtiar untuk mendapatkan bayi dengan jenis kelamin yang mereka harapkan? Apakah ini bentuk pengingkaran takdir?

ArtikelTerkait

Untuk Suami yang Suka Bikin Konten Pamer Kecantikan Istrinya

Pertengkaran dalam Rumah Tangga, Sebab Suami atau Istri Tidak Puas

Alasan Seorang Istri Ngambil Uang di Dompet Suami Tanpa Izin

10 Nasihat untuk Anak Laki-laki Sebelum Mereka Dewasa

Syekh Khalid bin Abdullah al-Mushlih mengupas persoalan ini dalam makalahnya yang berjudul Ru’yat Syar’iyyat fi Tahdid Jins al-Janin. Pembahasannya tersebut meliputi bahasan-bahasan perinci. Antara lain, persoalan hukum secara umum dan detail hukum tiap-tiap metode.

Secara umum, Syekh Khalid menjelaskan hukum penentuan jenis kelamin janin. Menurut dia, terjadi silang pendapat di kalangan ulama. Kelompok yang pertama, menganggap upaya semacam ini diperbolehkan dalam Islam.

Mereka berargumentasi, tak ada dalil kuat terkait pelarangan metode penentuan jenis kelamin janin. Kelompok ini juga beralasan, meminta jenis kelamin tertentu juga bukan sebuah larangan. Hal ini pernah dilakukan oleh para nabi. Mereka meminta agar dikaruniai anak lelaki.

Ini seperti ikhtiar Nabi Ibrahim yang terdapat dalam firman Allah subhanahu wa ta’ala:

”Ya Tuhanku, anugerahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang saleh. Maka Kami beri dia kabar gembira dengan seorang anak yang amat sabar.” (Q.S As-Saffat: 100-101)

Dalil lain yang diambil dari kelompok ini yakni, hadis riwayat Muslim dari Tsauban. Rasulullah pernah menjelaskan kepada seorang Yahudi tentang proses dan sebab natural munculnya kelamin laki-laki dan perempuan berkat kuasa Allah subhanahu wa ta’ala.

Sedangkan kelompok yang kedua,menganggap upaya semacam ini tidak boleh.

Mereka beragumentasi bahwa penetapan jenis kelamin, bentuk fisik, dan segala yang berkenaan dengan anak Adam, merupakan takdir Allah yang tak bisa diganggu gugat.

Sebagaimana dalam firman Allah subhanahu wa ta’ala:

“Dialah yang membentuk kamu dalam rahim sebagaimana dikehendaki-Nya. Tak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.” (Q.S Ali Imran: 6).

BACA JUGA:Heboh Bayi Lahir Bermata Satu di Jidat

Mereka juga mengungkapkan, tindakan tersebut termasuk kategori usaha untuk mengubah ciptaan Allah. Perbuatan tersebut sangat dicela dan dilarang.

Larangan ini sesuai dengan firman Allah Subhanahu wa ta’ala:

“Dan pasti akan kusesatkan mereka, dan akan kubangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan kusuruh mereka memotong telinga-telinga binatang ternak (lalu mereka benar-benar memotongnya) dan akan kusuruh mereka mengubah ciptaan Allah (lalu mereka benar-benar mengubahnya). Barang siapa menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sungguh dida menderita kerugian yang nyata.” (Q.S An Nissa: 119). []

SUMBER: REPUBLIKA

Tags: jenis kelamin bayiorang tua
ADVERTISEMENT
Previous Post

GP Ansor: Kami Minta Maaf atas Kegaduhan, Bukan Pembakaran Bendera

Next Post

Dilaporkan atas Kasus Bendera Tauhid, Yaqut: Saya Santai Tinggal Ngopi

Sri Ayu

Sri Ayu

Related Posts

kecanduan hp, hp, ponsel, anak, otak, suami, istri

Untuk Suami yang Suka Bikin Konten Pamer Kecantikan Istrinya

12 Juli 2025
rumah tangga, suami, istri

Pertengkaran dalam Rumah Tangga, Sebab Suami atau Istri Tidak Puas

10 Juli 2025
uang, istri, suami, dompet, bank emok

Alasan Seorang Istri Ngambil Uang di Dompet Suami Tanpa Izin

9 Juli 2025
Anak Laki-laki

10 Nasihat untuk Anak Laki-laki Sebelum Mereka Dewasa

8 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.