• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 30 Juni 2022
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Tidak ada Hasil
View All Result
Home Berita Nasional

Tak Perhatikan Protokol Kesehatan, Tempat Wisata di Bogor Ditegur Gugus Tugas Jabar

Oleh Sodikin
2 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Ilustrasi. Foto: Beritasatu

Ilustrasi. Foto: Beritasatu

0
BAGIKAN
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG–Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat (Jabar) telah memberikan surat teguran pertama kepada sejumlah pengelola tempat wisata dan penginapan di Kabupaten Bogor. Teguran itu diberikan karena para pengelola dinilai tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan pada masa adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Menurut Ketua Divisi Pengamanan dan Penanganan Gugus Tugas Jabar Dedi Taufik mengatakan, pihaknya mendapati penyedia jasa wisata serta pengunjung yang tidak memperhatikan protokol kesehatan.

Misalnya mengenai penggunaan masker dan menjaga jarak saat libur panjang akhir pekan.

BACA JUGA: Di Tengah Wacana Sekolah Dibuka Kembali, FSGI Sebut 42 Guru Meninggal Akibat Corona

ArtikelTerkait

34 Siswa Siswi Al-Manar Purwakarta Gelar Wisuda Quran

Hari Media Sosial, Orang Indonesia Semakin Sadar Pentingnya Menjaga Keamanan di Dunia Digital

Kerja Keras, Komitmen dan Doa Orangtua, Bekal Ade Pratiwi Mahasiswa Fakultas Farmasi Universitas Buana Perjuangan Karawang Lolos Program Magang Mahasiswa Bersertifikat (PMMB) BUMN Batch Pertama Tahun 2022

Dihadiri Mantan Menpora, Jakarta Islamic Girls Boarding School Gelar Kenaikan Sabuk Pencak Silat Al-Azhar

Selanjutnya, menurut Dedi, jika masih ada pengelola wisata yang tidak disiplin, maka pihaknya akan memberikan sanksi berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan.

“Itu kan teguran dulu, nanti kita lihat lagi, evaluasi lagi. Kalau sampai ketiga kali, baru nanti kita akan memberikan sanksi,” ujar Dedi, Sabtu (22/8/2020).

Dedi mengakui bahwa surat teguran itu diberikan setelah rentetan kondisi yang terjadi di kawasan wisata Puncak Bogor selama masa libur panjang pada 15-17 Agustus 2020.

Dia menyebut bahwa ribuan pengunjung yang memadati kawasan Puncak Bogor saat itu bisa saja menimbulkan klaster baru penularan virus corona.

Dalam catatannya, ada sebanyak empat pengelola wisata dan penginapan yang melanggar, yakni Taman Safari Indonesia (TSI) Bogor, Taman Wisata Matahari (TWM), Pesona Alam Resort and Spa, dan The Grand Hill Resort Hotel.

BACA JUGA: Kabar Baik, TNI dan BIN Klaim Temukan Obat Corona

“Kan itu amanat dari Pergub 60, berarti kita harus melakukan itu, terutama pariwisata harus mengindahkan yang namanya protokol kesehatan, kemudian juga kapasitas. Nah itu yang terjadi tidak menggunakan masker di tempat wisata dan itu sudah harus ditindak,” kata dia.

Adapun isi poin penting dalam surat teguran itu adalah membludaknya pengunjung tanpa memperhatikan protokol kesehatan, tanpa menggunakan masker dan menjaga jarak, sehingga dianggap meningkatkan risiko penularan Covid-19.

Kemudian, pengelola dianggap tidak mampu dalam mengantisipasi kerumunan, serta mendisiplinkan pengunjung, karena akan semakin meningkatkan risiko terpapar Covid-19. []

SUMBER: KOMPAS

Tags: bogorCoronagugus tugasjabar
ShareSendShareTweet
Advertisements



ADVERTISEMENT
Previous Post

Jika Berteman tapi Mesra, Bagaimana? (2-Habis)

Next Post

Jadikan Shalat sebagai Kebutuhan, Maka Kita Tak akan Merasa Terbebani

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

Foto: Istimewa

34 Siswa Siswi Al-Manar Purwakarta Gelar Wisuda Quran

17 Juni 2022
Foto: Istimewa

Hari Media Sosial, Orang Indonesia Semakin Sadar Pentingnya Menjaga Keamanan di Dunia Digital

11 Juni 2022
Program Magang Mahasiswa Bersertifikat

Kerja Keras, Komitmen dan Doa Orangtua, Bekal Ade Pratiwi Mahasiswa Fakultas Farmasi Universitas Buana Perjuangan Karawang Lolos Program Magang Mahasiswa Bersertifikat (PMMB) BUMN Batch Pertama Tahun 2022

22 April 2022
Jakarta Islamic Girls Boarding School

Dihadiri Mantan Menpora, Jakarta Islamic Girls Boarding School Gelar Kenaikan Sabuk Pencak Silat Al-Azhar

10 Maret 2022
Please login to join discussion
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist